Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.Bth/2019/PN Mnd 1.HARRY KOWEL
2.TJENNY LAMURANGIAN
1.JHONNY TAKASANA
2.ALCI TAKASANA
3.AN WEN TJEN
4.HANS ALESANDER ABUTHAN
5.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Manado
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 93/Pdt.Bth/2019/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 14 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARRY KOWEL
2TJENNY LAMURANGIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JHONNY TAKASANA
2ALCI TAKASANA
3AN WEN TJEN
4HANS ALESANDER ABUTHAN
5Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan.
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik (Good Opposant).
  3. Menyatakan sebagai hukum sita eksekusi (eksekutorial beslag) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 271/Pdt.G/2011/PN.Mdo tanggal 31 Januari 2019 yang dilaksanakan oleh RUDY P. SUMLANG, Jurusita Pengadilan Negeri Manado, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi No. 271/Pdt. G/2011/PN.Mdo tanggal 07 Februari 2019 sepanjang mengenai bidang tanah seluas ± 334 M2 sesuai SHM No. 1309/Tuminting Surat Ukur Nomor: 160/Tuminting/2004 atas nama TJENNY LAMURANGIAN (Pelawan II in casu) berikut bangunan permanen bertingkat yang terduduk di atasnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi (eksekutorial beslag) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 271/Pdt.G/2011/PN.Mdo tanggal 31 Januari 2019 sesuai Berita Acara Sita Eksekusi No. 271/Pdt.G/2012/PN.MDO tanggal 07 Februari 2019 sepanjang mengenai sebidang tanah seluas ± 334 M2 sesuai SHM No. 1309/Tuminting, Surat Ukur Nomor: 160/Tuminting/2004 atas nama TJENNY LAMURANGIAN (Pelawan II in casu) berikut bangunan permanen bertingkat yang terduduk di atasnya.
  5. Menghukum Terlawan I Terlawan II membayar biaya perkara.
  6. Menghukum Terlawan III, IV dan V untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini.

S U B S I D A I R : Mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak