Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2023/PN Mnd STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,.M.H YOULA NORA KALENGKONGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 4288 /P.1.10 /Eoh.2 /12 /2023
Penuntut Umum
NoNama
1STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOULA NORA KALENGKONGAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Youla Nora Kalengkongan Pada Hari Senin Tanggal 18 September 2023 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2023 bertempat di Jln. Yos Sudarjo 7, Kelurahan Paal Dua, Kec. Paal Dua, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Penganiayaan yaitu terhadap saksi korban Nova Liow, yang  dilakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas tepatnya di rumah saksi Julita Dendeng pada saat itu ada pelaksanaan ibadah kolom kaum ibu, kemudian pada saat itu ada sesi untuk pembacaan warta keuangan kas kaum ibu dimana saksi korban  Nova Liow yang membacakannya, sementara saksi korban  Nova Liow masih membacakan jumlah uang kas dan saksi korban  Nova Liow mengarahkan kepada kaum ibu lainnya untuk menghitung sama-sama uang kas tersebut kemudian terdakwa Youla Nora Kalengkongan langsung merampas uang kas tersebut kemudian terdakwa Youla Nora Kalengkongan mengatakan kepada kami "kita mo tahang ni doi" kemudian saksi korban  Nova Liow mengatakan kepada terdakwa Youla Nora Kalengkongan "kase tau dang depe alasan" kemudian saksi korban  Nova Liow minta kepada terdakwa Youla Nora Kalengkongan untuk membuat kwitansi karena saksi korban Nova Liow selaku bendahara kaum ibu kemudian terdakwa Youla Nora Kalengkongan langsung memukul saksi korban Nova Liow dibagian wajah dengan menggunakan tangan terbuka dan mencakar menggunakan kuku mengenai dibagian wajah bawah mata kanan, hidung dan bagian bawah leher kemudian saksi korban Nova Liow mengalami luka memar dan lecet dan mengeluarkan darah di bagian hidung dan wajah kemudian saksi korban Nova Liow langsung pergi kekantor polisi untuk membuat laporan selanjutnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Youla Nora Kalengkongan dari hasil pemeriksaan Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 043/RSU-MMC/VER/IX/2023 Tanggal 18 september 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Grace Natalia Dumat bahwa saksi korban Nova Liow mengalami :
  • Pada mata kiri ditemukan bengkak;
  • Pada bagian pipi kanan atas terdapat luka lecet;
  • Pada bagian dekat bibir kiri terdapat luka lecet;
  • Pada hidung sempat keluar darah;
  • Pada bagian lengan dalam nyeri.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya