Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Mnd PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Amurang Cq. PT Smart Multi Finance Area Sulawesi Utara. 1.Maya Liogu
2.Tonny Fanne Togas
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Amurang Cq. PT Smart Multi Finance Area Sulawesi Utara.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitler Willyam Rompas, S.H.PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Amurang Cq. PT Smart Multi Finance Area Sulawesi Utara.
Tergugat
NoNama
1Maya Liogu
2Tonny Fanne Togas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.302.400,00
Petitum

 

PRIMAIR 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04702124000235 Tanggal 30 Juni 2024 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
    berikut :

Merk / Type : WULING CONFERO.S, 1,5 CC BENSIN MT

No. Rangka : MK3AAAGA7JJ001244

No. Mesin : L2B8H72020224

Warna : PUTIH

Tahun : 2018

No. Polisi : DB 1404 LR

Adalah Sah Milik PENGGUGAT Berdasarkan Ketentuan Hukum yang berlaku dan berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04702124000235 Tanggal 30 Juni 2024, beserta seluruh lampirannya. 

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan TERGUGAT I yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04702124000235 Tanggal 30 Juni 2024 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada PENGGUGAT ;

5. Menghukum TERGUGAT I untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada PENGGUGAT berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04702124000235 Tanggal 30 Juni 2024 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 121.302.400.- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus dua ribu empat ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

  • Sisa nilai angsuran Rp. 2.745.000 X 31 sisa tenor angsuran = Rp. 85.095.000
  • Denda keterlambatan s.d Tanggal 14 Januari 2026 = Rp. 36.207.400 +

TOTAL = Rp. 121.302.400

6. Menyatakan menurut hukum apabila TERGUGAT I tidak membayar seluruh total utang kepada PENGGUGAT sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), maka putusan dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku ;

7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.


SUBSIDER : 

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak