| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Mnd | PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Amurang Cq. PT Smart Multi Finance Area Sulawesi Utara. | 1.Maya Liogu 2.Tonny Fanne Togas |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 121.302.400,00 | ||||||
| Petitum |
PRIMAIR
Merk / Type : WULING CONFERO.S, 1,5 CC BENSIN MT No. Rangka : MK3AAAGA7JJ001244 No. Mesin : L2B8H72020224 Warna : PUTIH Tahun : 2018 No. Polisi : DB 1404 LR Adalah Sah Milik PENGGUGAT Berdasarkan Ketentuan Hukum yang berlaku dan berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04702124000235 Tanggal 30 Juni 2024, beserta seluruh lampirannya. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan TERGUGAT I yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04702124000235 Tanggal 30 Juni 2024 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada PENGGUGAT ; 5. Menghukum TERGUGAT I untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada PENGGUGAT berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04702124000235 Tanggal 30 Juni 2024 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 121.302.400.- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus dua ribu empat ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
TOTAL = Rp. 121.302.400 6. Menyatakan menurut hukum apabila TERGUGAT I tidak membayar seluruh total utang kepada PENGGUGAT sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), maka putusan dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku ; 7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
