Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Mnd MUSTARI ALI,S.H.,M.H 1.ALFAOMEGA SAMUEL WOWAT
2.FRANDY KINDANGEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1564 / P.1.10/ Enz.2/ 04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUSTARI ALI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFAOMEGA SAMUEL WOWAT[Penahanan]
2FRANDY KINDANGEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa I ALFAOMEGA SAMUEL WOWAT  alias ALFA, terdakwa II FRANDY KINDANGEN alias RANDY baik bertindak secara sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar  jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat Jl.Babe Palar Kel.Tanjung Batu Kec.Wanea Kota Manado tepatnya di Detu Laundry atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, tanpa hak atau  melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan percobaan atau pemufakatam jahat melakukan tindak pidana Narkotika, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut :

 

Berawal saksi VIALLY JUNELDY KASY, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO, selaku tim Opsnal Subdit II  Ditresnarkoba Polda Sulut dan Tim mendapatkan informasi dari masyarakat dan jasa pengiriman Lion Parcel adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Manado, dimana ada paket  yang dicurigai berisi Narkoba, selanjutnya  saksi VIALLY JUNELDY KASY, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO, selaku tim Opsnal Subdit II  Ditresnarkoba Polda Sulut dan Tim langsung berkoordinasi dengan jasa pengiriman tersebut.

Bahwa kemudian sekitar jam 16.00 wita tim menyuruh kurir jasa pengiriman untuk menghubungi nomor penerima paket kiriman untuk menginformasikan terkait paket dari jasa pengiriman Lion Parcel dengan pengirim Bernama ANGEL dan penerima atas nama FRANGKY RANTI dengan nomor telepon 082339235113 dan dalam percakapan antara kurir dengan penerima paket mengatakan  agar menitipkan paket tersebut di  Detu laundry dan penerima paket juga meminta agar berbicara langsung dengan penjaga Detu Laundry untuk menerima paket tersebut dan nanti si penerima paket yang akan mengambil paket tersebut di Detu laundry dengan alasan bahwa penerima paket adalah pelanggan Detu laundry.

Bahwa sekitar jam 16.45 wita terdakwa I dan terdakwa II datang di Detu laundry untuk mengambil paket kiriman yang dititipkan oleh kurir Lion Parcel ke penjaga Detu laundry, dan oleh terdakwa I yang  menerima paket dari penjaga Detu laundry dan selanjutya terdakwa I dan terdakwa II setelah menerima paket langsung keluar dari Detu laundry, sambil memegang paket kiriman oleh saksi VIALLY JUNELDY KASY, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO langsung mengamnakan terdakwa I dan terdakwa II dan setelah diinterogasi oleh terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa peket yang dipegang yang baru saja di ambil diDetu laundry berisi Narkotika jenis shabu dan selanjutnya saksi VIALLY JUNELDY KASY, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO dan tim langsung mengmankan terdakwa I dan terdakwa II ke Kantor Polda Sulut.

Bahwa setelah dilakukan berada di kantor Polda Sulut paket kiriman yang diamankan bersama terdakwa I dan terdakwa II langsung dibuka yang berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu, 1 (satu) pak palstik klip warana bening, 1 (stau) buah tas palstik warna hitam, 1 (satu) dos lampu motor merk osram, 1 (satu) buah sepatu warna hitam,  dimana 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu tersebut dimasukkan ke dalam dos lampu motor selanjutnya dimasukkan dalam tas plastic warna hitam dan dimasukkan Kembali dalam Sepatu bersama-sama dengan plastic warna bening kemudian Sepatu tersebut dibungkus dengan plastic paket kiriman.

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan paket kiriman berisi Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara sebelumnya pada hari Kamis tanggal 4 Janurai 2024 sekitar jam 21.30 wita terdakwa I minum-minumankeras dengan lelaki AYEN (DPO) dan lelaki PEAA (DPO) di Lorong 2 Mei Kel.teling Atas Kec.Wanea Kota Manado dan oleh lelaki AYEN memberikan nomor Headphone (HP) terdakwa I kepada lelaki PEAA, dan selanjutnya pada  hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 wita lelaki PEAA menghubungi terdakwa I dan menawarkan  tentang penjualan Narkotika jenis shabu dan selanjutnya pada pukul 15.00 wita  lelaki PEAA mengatakan kepada terdakwa I  bahwa aka nada paket kiriman yang berisi Nrakotika jenis shabu dan menyuruh terdakwa I untuk mengambil paket tersebut pada  besok harinya dan oleh terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil paket kiriman tersebut Dimana oleh terdakwa I mengatakan bahwa akan ada imbalan  atau upah dari penerimaan maupun pengedaran Narkotika jenis shabu tersebut dan akan dibagi dua.

Bahwa pada  hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar  jam 16.45 wita kurir jasa pengiriman menelepon terdakwa I dan oleh terdakwa II yang berbicara dengan kurir jasa pengiriman lion parcel  bahwa paket kiriman untuk dititipkan di Detu laundry karena terdakwa II adalah pelanggan Detu laundry dan akan diambil oleh terdakwa II dan terdakwa I. 

Bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) paket kecil sesuai hasil penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Karombasan sesuai surat Nomor :006/11695/2024 tanggal 8 Januari  2024 dengan berat bersih  3,65 gram dengan rincian sebagai berikut :

 

Paket

Berat Kantong

Berat Kotor

Berat Bersih

PN

Laboratorium

Berat Kantong

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Kantong

Berat Kotor

Berat Bersih

1

0,26

1,04

0,78

0,26

1,04

0,78

 

 

 

2

0,23

0,67

0,44

0,23

0,67

0,44

 

 

 

3

0,27

1,00

0.73

0,27

1,00

0.73

 

 

 

4

0,24

1,00

0,76

0,24

1,00

0,76

 

 

 

5

0,22

1,16

0,94

0,22

1,16

0,80

 

 

0,14

Total

1,22

4,87

3,65

1,22

4,87

3,51

0,00

0,00

0,14

 

Bahwa dari hasil pengujian  terhadap sampel paket barang bukti dengan berat netto 01406 gram tersebut ternyata benar mengandung Methamphetamine (shabu-shabu) yang merupakan narkotika golongan I Nomor urut 61 sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Berita Acra pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB :006/NNF/2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh HARTANTO BISMA, S.T.,M.Pd Kabid Labfor Polda Sulut.

 

--- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya