Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Hakim PENGADILAN NEGERI MANADO yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan menerima permohonan Praperadilan yang diajukan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam Dugaan Tindak Pidana PASAL 263 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana, tentang MEMBUAT SURAT PALSU oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM dan oleh karenanya penetapan TERSANGKA a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 59 / V / 2022 / Dit Reskrimum, tertanggal 10 April 2022 kepada diri PEMOHON;
- Memulihkan nama baik PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim PENGADILAN NEGERI MANADO yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Mulia Hakim PENGADILAN NEGERI MANADO yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |