Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M selaku Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 139 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa Selatan tanggal 20 Februari 2017, pada sekitar bulan September 2017 sampai dengan tanggal 01 Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, bersama-sama dengan saksi JHON ROBERT TILAAR, ST selaku Kabag Teknik berdasarkan Keputusan Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Nomor : 01 Tahun 2017 tanggal 20 April 2017 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), bertempat di Kantor PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Minahasa Selatan atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Berawal pada tahun 2013, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah kepada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Minahasa Selatan yang dapat diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan dana penyertaan sebesar Rp. 5.000.0000.000 (lima miliar rupiah) dan besaran penyertaan modal ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBD Kabupaten Minahasa Selatan;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 139 Tahun 2017 tugas dan wewenang dari Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M selaku plt Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Minahasa Selatan antara lain:
Tugas Direksi
- Memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan;
- Menyampaikan rencana kerja 5 tahun dan rencana anggaran perusahaan tahunan kepada badan pengawas untuk mendapat pengesahan;
- Melakukan perubahan terhadap rencana kerja perusahaan setelah mendapat persetujuan badan pengawas;
- Membina pegawai;
- Mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan;
- Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
- Mewakili perusahaan baik didalam dan diluar pengadilan;
- Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk laporan neraca dan laporan laba rugi perusahaan kepada badan pengawas untuk dilaporkan kepada Bupati.
Wewenang Direksi
- Mengangkat dan memberhentikan pegawai;
- Mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dari jabatan dibawah Direksi;
- Menandatangani neraca dan perhitungan laba/rugi;
- Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain setelah mendapat persetujuan Bupati.
- Selanjutnya pada Bulan September Tahun 2017, Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH,M.M selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa Selatan mengajukan proposal Permohonan Bantuan Dana Penyertaan Modal Untuk Pengembangan SPAM, Pengadaan Peralatan Penunjang, Perbaikan Kinerja dan Mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2018 kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) yang akan dipergunakan untuk item pekerjaan berikut :
No
|
Uraian
|
Satuan
|
Volume
|
Harga
|
Satuan
|
Jumlah
|
1
|
Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2018
|
SR
|
1000
|
|
2.000.000.000
|
2
|
Pengadaan Meter Air diameter ½”
|
Buah
|
500
|
225.000
|
112.500.000
|
3
|
Pengadaan Bahan Kimia Alumunium Sulphate (Tawas)
|
Kg
|
58.333
|
6.000
|
350.000.000*
|
4
|
Pengadaan Bahan Kimia Kaporit
|
Kg
|
2.985
|
33.500
|
100.000.000**
|
5
|
Pengadaan Peralatan Teknik dan alat sambung pipa HDPE
|
LS
|
|
|
275.000.000
|
6
|
Pengadaan Mesin Pompa Air
|
SET
|
2
|
150.000.000
|
300.000.000
|
7
|
Pengadaan Kendaraan Dinas Roda Empat (Mobil)
|
Unit
|
1
|
500.000.000
|
500.000.000
|
8
|
Pengadaan Kendaraan Dinas Roda Dua (Motor
|
Unit
|
10
|
20.000.000
|
200.000.000
|
9
|
Penggantian pipa jaringan Transmisi dan Distribusi
|
LS
|
1
|
300.000.000
|
300.000.000
|
10
|
Pengadaan Komputer + Printer dan Peralatan Kantor lainnya
|
SET
|
|
|
150.000.000
|
11
|
Rehabilitasi Bangunan Sumber Air dan Reservoir
|
LS
|
|
|
75.000.000
|
12
|
Pemasangan Jaringan Listrik PLN
|
Unit
|
3
|
30.000.000
|
90.000.000
|
13
|
Pengadaan Asesoris Perpipaan
|
LS
|
|
|
320.000.000
|
14
|
Biaya Operasional Perusahaan (Perencanaan, Penelitian, perawatan meter air dan lainnya)
|
LS
|
|
|
227.500.000
|
|
Jumlah
|
|
|
|
5.000.000.000
|
Catatan kaki:
*jumlahnya adalah 349.999.800 dibulatkan menjadi Rp350.000.000
** jumlahnya adalah 99.997.000 dibulatkan menjadi Rp100.000.000
- Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018, Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M mengeluarkan Keputusan Direktur PDAM Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang PDAM Kabupaten Minahasa Selatan yang diketuai oleh Saksi JHON ROBERT TILAAR, ST yang merupakan Kabag Teknik dan mengeluarkan Keputusan Direktur PDAM Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Penerima Barang PDAM Kabupaten Minahasa Selatan yang diketuai oleh Saksi FERDY KUMAAT yang merupakan Kabag Umum;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi JHON ROBERT TILAAR, ST yang merupakan Ketua Pengadaan Barang yaitu, Menyusun jadwal pelaksanaan untuk pengadaan barang, melaksanakan pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan, mengadakan serah terima barang kepada Panitia penerima barang dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang;
- Bahwa pada bulan Februari 2018 sesuai surat Nomor 04/PDAM-MS/II/2018, Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M selaku Direktur PDAM Minahasa Selatan mengajukan permohonan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Bantuan Dana Hibah untuk PDAM Minahasa Selatan Tahun 2018 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Kemudian pada Tanggal 24 Mei 2018 telah diadakan MOU (Memorandum Of Understanding) dengan nomor : 08/MOU/BMS/V-2018 antara saudari Christiany Eugenia Paruntu, SE (Bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan) dengan Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M (Bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Minahasa Selatan) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Untuk Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2018 sebesar Rp 4.490.000.000 (Empat Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 42 Tahun 2018 tanggal 29 Oktober 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Kabupaten Minahasa Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2018 :
Pasal 3
Angka (2)
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada PDAM Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 4.490.000.000,00 dengan rincian :
- Tahap Pertama sebesar Rp 2.000.000.000,00
- Tahap Kedua sebesar Rp 2.490.000.000,00
- Bahwa pencairan Tahap Pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,00 berdasarkan permintaan dari PDAM Minahasa Selatan Nomor : 07/PDAM-MS/VI/2018 pada bulan Juni 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M telah direalisasikan dan digunakan oleh pihak PDAM;
- Selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2018, Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M selaku Direktur PDAM mengajukan permohonan pencairan Dana Penyertaan Modal Tahap II kepada Bupati Minahasa Selatan sebesar Rp2.490.000.000,00 melalui surat Nomor 08/PDAM-MS/VII/2018;
- Bahwa pada bulan September 2018, Terdakwa selaku Direktur PDAM Kabupaten Minahasa Selatan membuat Surat Pernyataan Direktur tentang Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada PDAM Minahasa Selatan Tahap II Tahun 2018. Pernyataan tersebut berisi, Direktur PDAM Kabupaten Minahasa Selatan bertanggung jawab mutlak terhadap penggunaan dana Penyertaaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada PDAM Minahasa Selatan Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp2.490.000.000,00 yang akan digunakan sebagai belanja modal yaitu pengadaan meter air, pengadaan bahan kimia, pengadaan peralatan teknik dan mesin pompa air, pengadaan peralatan kantor dan mesin pompa air, pengadaan pipa, rehabilitasi bangunan sumber air dan reservoir, pemasangan listrik PLN di instalasi pengolahan air, dan fasilitas sarana lainnya. Bila dikemudian hari diketahui terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana tersebut sehingga menimbulkan kerugian daerah, bersedia mengganti dan menyetorkan serta bersedia dituntut baik pidana dan perdata;
- Bahwa pada Tanggal 5 November 2018, saksi MELKY, SSTP., selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Minahasa Selatan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) Nomor 0078/4.04.1.2/SPM-LS.BLT/2018 sebesar Rp. 1.450.000.000,00 untuk pembayaran belanja penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Minahasa Selatan Tahap II Tahun 2018 dan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 06510/SP2D/2018 sebesar Rp1.450.000.000,00 kepada PDAM Kabupaten Minahasa Selatan pada rekening Bank SulutGo Cabang Amurang Nomor 01201120000195;
- Bahwa setelah tanggal 5 November 2018, Saksi Raynald Karauwan,SE yang merupakan Kasubag Keuangan dan juga panitia pengadaan barang bersama Terdakwa melakukan penarikan uang secara tunai sebanyak 12 (dua belas) kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.579.000.000,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) termasuk didalamnya Rp. 126.500.000,00 (seratus dua puluh enam juta lima ratus rupiah) sisa dari penyertaan modal tahap I dan Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari jasa giro;
- Bahwa penarikan uang secara tunai sebanyak 12 (dua belas) kali oleh Saksi Raynald Karauwan,SE hanya berdasarkan perintah lisan Terdakwa dengan alasan ada sesuatu yang akan dibayarkan sesuai dengan total anggaran yang disampaikan;
- Bahwa Saksi Raynald Karauwan,SE mengambil buku cek PDAM lalu bersama dengan Terdakwa bertandatangan pada buku cek (dilengkapi dengan meterai dan stempel/cap kantor), setelah itu Saksi Raynald Karauwan,SE melakukan penarikan anggaran di Bank Sulut dan uang yang ditarik diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M.;
- Bahwa Saksi Raynald Karauwan,SE sama sekali tidak dilibatkan sesuai dengan tugas Kasubag keuangan dan Anggota Panitia Pengadaan Barang. Saksi Raynald Karauwan,SE hanya melakukan pembayaran di setiap permintaan anggaran yang diperintahkan oleh Terdakwa selaku Direktur PDAM Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2018;
- Bahwa Penggunaan dana tersebut terangkum dalam Laporan Keuangan Tahun 2018 dan Laporan Pertanggungjawaban Dana Penyertaan Modal Tahun 2018, yang berisi surat permohonan pencairan dana, surat pernyataan direktur, surat perintah pencairan dana, surat perintah membayar, surat keputusan direktur, surat perjanjian kerjasama pengadaan barang dan bahan kimia, surat perjanjian kontrak sewa kendaraan operasional, dan laporan penggunaan dana;
- Bahwa saksi JHON ROBERT TILAAR, ST yang merupakan Ketua Pengadaan Barang tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan karena semuanya diatur Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Penyertaan Modal Tahap kedua Tahun 2018 adapun item-item pekerjaan yang dikerjakan berupa:
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
Kontrak kendaraan Oprasional
|
Rp. 48.000.000
|
2
|
Pengadaan alat sambung Pipa HDPE
|
Rp. 145.000.000
|
3
|
Pengadaan Paket Mesin Pompa air
|
Rp. 246.294.000
|
4
|
Pengadaan peralatan kantor, televisi dan lainnya
|
Rp. 19.050.000
|
5
|
Pengadaan Komputer + Printer dan LCD
|
Rp. 42.500.000
|
6
|
Pengadaan peralatan tamu
|
Rp. 960.000
|
7
|
Pengadaan ATK
|
Rp. 3.449.000
|
8
|
Pengadaan peralatan teknik
|
Rp. 3.498.250
|
9
|
Pengadaan bahan kimia tawas dan kalporit
|
Rp. 191.200.000
|
10
|
Pengadaan pipa dan accesories
|
Rp. 178.483.295
|
11
|
Pekerjaan perbaikan dan penambahan pasir untuk bak SPL
|
Rp. 29.590.000
|
12
|
Pemasangan jaringan Listrik PLN di IPA unit tumpaan dan unit Amurang Barat
|
Rp. 145.420.000
|
13
|
Pekerjaan perbaikan Intake dan jaringan pipa air baku di unit wuwuk
|
Rp. 34.465.000
|
14
|
Pekerjaan perbaikan panel pompa distribusi yang terbakar di unit Tareran.
|
Rp. 15.125.000
|
15
|
Pekerjaan perbaikan pipa transmisi diameter 10” yang putus akibat banjir di Unit Tumpaan
|
Rp. 25.684.400
|
16
|
Perbaikan Pipa Distribusi diameter 6” yang putus di jembatan unit Amurang
|
Rp. 15.290.800
|
17
|
Pekerjaan perbaikan dan penggantian pipa diameter 6” yang putus di unit Amurang
|
Rp. 17.901.000
|
18
|
Pekerjaan perbaikan jaringan pipa Distribusi diameter 6” di unit motoling
|
Rp. 19.101.000
|
19
|
Pekerjaan perbaikan intake dan jaringan pipa Transmisi di unit sinonsayang
|
Rp. 42.687.500
|
20
|
Pekerjaan perbaikan pipa diameter 6” di unit amurang Barat
|
Rp. 37.266.000
|
21
|
Pekerjaan perbaikan pipa diameter 6” di unit Motoling
|
Rp. 69.423.000
|
22
|
Pekerjaan tambahan kantor dan gudang barang
|
Rp. 2.807.400
|
23
|
Pembayaran gaji bulan desember
|
Rp. 79.364.055
|
24
|
Pekerjaan perbaikan storing
|
Rp. 25.219.200
|
25
|
Pekerjaan penggalian tambahan dan pengopelan pipa
|
Rp. 12.600.000
|
Total
|
Rp. 1.450.378.900
|
- Bahwa dalam pelaksanaan terkait pekerjaan perbaikan tidak pernah menggunakan pihak ketiga, melainkan hanya dikerjakan oleh teknisi atau pegawai PDAM Kabupaten Minahasa Selatan dan anggarannya tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban. Biaya diambil dari tagihan rekening air dan pembayaran tidak sesuai yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban;
- Bahwa untuk pembelian keperluan di unit IPA (Instalasi Pengolahan Air) antara lain pembelian bahan kimia tawas dan kaporit di UD. Mega Buana tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban dan penggunaan anggaran menggunakan anggaran kantor PDAM Minahasa Selatan melalui tagihan rekening air bukan melalui biaya penyertaan modal. Bahkan ada barang bahan kimia tawas dan kaporit yang diambil di rumah Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M;
- Bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa dan Saksi John Robert Tilaar, S.T. diantaranya :
No
|
Uraian
|
|
|
|
Nilai Kerugian (Rp)
|
|
1
|
Pembelian TV, meja, kursi, dan lemari (nota 23 November 2018 Suara Elektro New 45 Manado, dan nota 23 November 2018 tanpa
nama penjual)
|
15,050,000
|
|
2
|
Pembelian ATK
|
50,000
|
|
3
|
Pembelian bahan kimia tawas dan kaporit (12 lembar nota dari UD Mega Buana, Manado, mulai nota 2 Maret 2018 s.d. 6 Desember
2018)
|
191,200,000
|
|
|
|
|
4
|
Pengadaan pipa PVC dan aksesoris (invoice 8 Juni 2018 dari PT Putrayasa Digital Intermedia. Kuitansi tidak ditemukan)
|
178,483,295
|
|
|
5
|
Perbaikan dan penggantian media saringan pasir lambat berupa pasir dan kerikil dan ijuk di Unit Wuwuk (SPK No 16/SPK/T-Per/III-2018, Maret 2018, Rp70.670.000,00, CV Dwi
Tunggal. Kuitansi Desember 2018 Rp29.590.000,00)
|
29,590,000
|
|
|
6
|
Pemasangan instalasi listrik dan jaringan PLN di instalasi pengolahan air Unit Tumpaan (kuitansi November 2018, PC Planet Creative
Management)
|
137,301,600
|
|
|
Pemasangan instalasi listrik dan jaringan PLN di instalasi pengolahan air Unit Amurang Barat (kuitansi November 2018, PC Planet Creative Management)
|
|
|
7
|
Pekerjaan Perbaikan Intake dan Jaringan Pipa Air Baku di Unit Wuwuk (SPK 24/SPK/T- Per/VIII-2018, Agustus 2018, CV Dwi Tunggal.
Kuitansi, Desember 2018)
|
34,465,000
|
|
8
|
Pekerjaan listrik di Unit Tereran (penggantian kontaktor dan perbaikan panel induk instalasi pompa Unit Tereran), kuitansi September 2018 CV Planet Creative Management
|
15,125,000
|
|
|
9
|
Pekerjaan perbaikan pipa transmisi Ø 10" yang putus akibat banjir di Unit Tumpaan (SPK 15/SPK/T-Per/VIII-2018, Agustus 2018,
CV Dwi Tunggal. Kuitansi 27 November 2018)
|
25,684,400
|
|
10
|
Pekerjaan perbaikan pipa distribusi Ø 6" yang putus di Jembatan Unit Tumpaan (SPK 29/SPK/T-Per/XII-2018, Desember 2018, CV
Dwi Tunggal. Kuitansi Desember 2018)
|
15,290,800
|
|
11
|
Pekerjaan perbaikan pipa dan penggantian pipa Ø 6" yang putus di Unit Amurang (SPK 08/SPK/T.P/II-2018, Februari 2018, CV Dwi
Tunggal. Kuitansi November 2018)
|
17,901,000
|
|
12
|
Pekerjaan perbaikan jaringan pipa distribusi Ø 6" di Unit Motoling (SPK 22/SPK/T-Per/XII- 2018, Desember 2018, CV Dwi Tunggal.
Kuitansi Desember 2018)
|
19,101,000
|
|
13
|
Pekerjaan perbaikan intake dan jaringan pipa transmisi di Unit Sinonsayang (SPK 06/SPK/T.P/II-2018, Februari 2018, CV Dwi Tunggal, sebesar Rp128.687.500,00. Kuitansi 26 November 2018 Rp42.687.500,00)
|
42,687,500
|
|
14
|
Pekerjaan perbaikan pipa Ø 6" di Unit Amurang Barat (SPK 05/SPK/T.P/II-2018, Februari 2018, CV Dwi Tunggal. Kuitansi
November 2018)
|
37,266,000
|
|
15
|
Pekerjaan perbaikan pipa Ø 6" di Unit Motoling (SPK 10/SPK/T.Per/III-2018, Maret 2018, CV Dwi Tunggal sebesar Rp73.556.000,00. Kuitansi 26 November
2018, Rp69.423.000,00)
|
69,423,000
|
|
16
|
Pembayaran gaji bulan November 2018
kepada 29 orang pegawai PDAM Kab. Minahasa Selatan
|
79,364,055
|
|
|
17
|
Pekerjaan perbaikan storing
|
37,819,200
|
18
|
Pekerjaan penggalian penambahan dan
pengopelan pipa
|
|
Jumlah
|
945,701,850
|
- Bahwa saksi John Robert Tilaar, S.T selaku Kabag Teknik dan juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang melaksanakan pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Terdakwa;
- Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana penyertaan modal tahun 2018 sebesar Rp. 1.579.000.000,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian :
- Penyertaan modal tahap ke dua Rp. 1.450.000.000 (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah)
- Sisa dari penyertaan modal tahap I Rp. 126.500.000,00 (seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari jasa giro.
Yang seluruhnya dibuat oleh Saksi John Robert Tilaar, S.T dan diketahui oleh Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M bersama-sama dengan Saksi John Robert Tilaar, S.T tersebut diatas, bertentangan/menyimpang dari ketentuan sebagai berikut:
-
-
-
-
-
-
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 3 ayat (1): “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
-
-
-
-
-
-
-
- Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa Selatan, pada:
- Pasal 4 ayat 2 “PDAM diselenggarakan atas dasar asas ekonomi perusahaan dalam kesatuan sistem pembinaan ekonomi Indonesia yang menjamin kelangsungan demokrasi dan berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan”.
- Pasal 5 “PDAM dalam pengembangan SPAM wajib diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan, umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas”.
- Pasal 6 ayat 1 “Dalam menjalankan lingkup tugas dan tanggung jawab PDAM”, huruf e “Membuat laporan penyelenggaraan secara transparan, akuntabel, bertanggungjawab sesuai dengan prinsip tata pengusahaan yang baik”. Huruf f “Menyampaikan laporan penyelenggaraan kepada Bupati”.
-
-
-
-
-
-
-
- Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, pada pasal 2:
- Ayat 1 “Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan dan menambah Pendapatan Asli Daerah”.
- Ayat 2 “Untuk mencapai tujuan sebagaimanan dimaksud pada ayat 1 di atas, Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsi profit oriented”.
-
-
-
-
-
-
-
- Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2018, pada pasal 4 :
“PDAM bertanggung jawab penuh atas penggunaan dan pemanfaatan dana, serta melaporkan kepada Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
-
-
-
-
-
-
-
- Surat Perjanjian Nomor 08/MOU/BMS/V/2018 tentang Dana Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Untuk Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2018 antara Christiany Eugenia Paruntu, SE Bupati Minahasa Selatan (pihak kesatu) dan Jootje M. Tuerah, ST MM Direktur PDAM Minahasa Selatan (pihak kedua), pada:
- Pasal 2 ayat 3 “pihak kedua berkewajiban melaksanakan setiap program dan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan”.
- Pasal 2 ayat 4 “pihak kedua berkewajiban menggunakan dana penyertaan modal sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan”.
- Pasal 2 ayat 5 “pihak kedua berkewajiban menyusun rencana penggunaan dana untuk disampaikan kepada pihak kesatu”.
- Pasal 4 ayat 1 “pihak kedua menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja dana penyertaan modal kepada pihak kesatu”.
- Pasal 4 ayat 2 “penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja dana penyertaan modal dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh kegiatan dari pihak kedua”.
-
-
-
-
-
-
-
- Surat Pernyataan Direktur tentang Penggunaan Dana Penyertaaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada PDAM Minahasa Selatan Tahap II Tahun 2018, September 2018 yang ditandatangani bermeterai oleh Jootje M. Tuerah, ST. MM., yang menyatakan:
- Saya bertanggung jawab mutlak terhadap penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada PDAM Minahasa Selatan Tahun 2018 Tahap II sebesar Rp2.490.000.000,00 yang akan digunakan sebagai belanja modal yaitu pengadaan meter air, pengadaan bahan kimia, pengadaan peralatan teknik dan mesin pompa air, pengadaan peralatan kantor dan mesin pompa air, pengadaan pipa, rehabilitasi bangunan sumber air dan reservoir, pemasangan listrik PLN di instalasi pengolahan air, dan fasilitas sarana lainnya.
- Apabila di kemudian hari diketahui terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana tersebut sehingga menimbulkan kerugian daerah, bersedia mengganti dan menyetorkan serta bersedia dituntut baik pidana 56 dan perdata sesuai dengan hokum dan perundang-undangan yang berlaku.
-
-
-
-
-
-
-
- Keputusan Direktur PDAM Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 9 Januari 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang PDAM Kabupaten Minahasa Selatan. Tugas wewenang dan tanggung jawab
- Menyusun jadwal pelaksanaan untuk pengadaan barang.
- Melakukan pengadaan barang sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan.
- Mengadakan serah terima barang kepada panitia penerima barang.
- Menandatangani berita acara serah terima barang.
-
-
-
-
-
-
-
- Keputusan Direktur PDAM Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tanggal 9 Januari 2018 tentang Pembentukan Panitia Penerima Barang PDAM Kabupaten Minahasa Selatan. Tugas wewenang dan tanggung jawab panitia penerima barang adalah:
- Membuat jadwal pelaksanaan untuk penerimaan barang.
- Meneliti/memeriksa barang yang diterima dalam kondisi baik sesuai dengan bukti pembelian yang sah.
- Menandatangani berita acara penerimaan barang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M bersama-sama dengan Saksi John Robert Tilaar, S.T (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) tersebut, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada PDAM Kabupaten Minahasa Selatan Tahap Kedua Tahun Anggaran 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-229/PW18/5/2023 tanggal 16 Juni 2023 diperoleh hasil perhitungan kerugian kuangan negara adalah sebesar Rp. 945.322.950,00 (sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana ---------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M selaku Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 139 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa Selatan tanggal 20 Februari 2017, pada sekitar bulan September 2017 sampai dengan tanggal 01 Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, bersama-sama dengan saksi JHON ROBERT TILAAR, ST selaku Kabag Teknik berdasarkan Keputusan Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Nomor : 01 Tahun 2017 tanggal 20 April 2017 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), bertempat di Kantor PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Minahasa Selatan atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Berawal pada tahun 2013, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah kepada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Minahasa Selatan yang dapat diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan dana penyertaan sebesar Rp. 5.000.0000.000 (lima miliar rupiah) dan besaran penyertaan modal ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBD Kabupaten Minahasa Selatan
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 139 Tahun 2017 tugas dan wewenang dari Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M selaku plt Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Minahasa Selatan antara lain:
Tugas Direksi
- Memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan;
- Menyampaikan rencana kerja 5 tahun dan rencana anggaran perusahaan tahunan kepada badan pengawas untuk mendapat pengesahan;
- Melakukan perubahan terhadap rencana kerja perusahaan setelah mendapat persetujuan badan pengawas;
- Membina pegawai;
- Mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan;
- Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
- Mewakili perusahaan baik didalam dan diluar pengadilan;
- Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk laporan neraca dan laporan laba rugi perusahaan kepada badan pengawas untuk dilaporkan kepada Bupati.
Wewenang Direksi
- Mengangkat dan memberhentikan pegawai;
- Mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dari jabatan dibawah Direksi;
- Menandatangani neraca dan perhitungan laba/rugi;
- Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain setelah mendapat persetujuan Bupati.
- Selanjutnya pada Bulan September Tahun 2017, Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH,M.M selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa Selatan mengajukan proposal Permohonan Bantuan Dana Penyertaan Modal Untuk Pengembangan SPAM, Pengadaan Peralatan Penunjang, Perbaikan Kinerja dan Mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2018 kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) yang akan dipergunakan untuk item pekerjaan berikut :
No
|
Uraian
|
Satuan
|
Volume
|
Harga
|
Satuan
|
Jumlah
|
1
|
Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2018
|
SR
|
1000
|
|
2.000.000.000
|
2
|
Pengadaan Meter Air diameter ½”
|
Buah
|
500
|
225.000
|
112.500.000
|
3
|
Pengadaan Bahan Kimia Alumunium Sulphate (Tawas)
|
Kg
|
58.333
|
6.000
|
350.000.000*
|
4
|
Pengadaan Bahan Kimia Kaporit
|
Kg
|
2.985
|
33.500
|
100.000.000**
|
5
|
Pengadaan Peralatan Teknik dan alat sambung pipa HDPE
|
LS
|
|
|
275.000.000
|
6
|
Pengadaan Mesin Pompa Air
|
SET
|
2
|
150.000.000
|
300.000.000
|
7
|
Pengadaan Kendaraan Dinas Roda Empat (Mobil)
|
Unit
|
1
|
500.000.000
|
500.000.000
|
8
|
Pengadaan Kendaraan Dinas Roda Dua (Motor
|
Unit
|
10
|
20.000.000
|
200.000.000
|
9
|
Penggantian pipa jaringan Transmisi dan Distribusi
|
LS
|
1
|
300.000.000
|
300.000.000
|
10
|
Pengadaan Komputer + Printer dan Peralatan Kantor lainnya
|
SET
|
|
|
150.000.000
|
11
|
Rehabilitasi Bangunan Sumber Air dan Reservoir
|
LS
|
|
|
75.000.000
|
12
|
Pemasangan Jaringan Listrik PLN
|
Unit
|
3
|
30.000.000
|
90.000.000
|
13
|
Pengadaan Asesoris Perpipaan
|
LS
|
|
|
320.000.000
|
14
|
Biaya Operasional Perusahaan (Perencanaan, Penelitian, perawatan meter air dan lainnya)
|
LS
|
|
|
227.500.000
|
|
Jumlah
|
|
|
|
5.000.000.000
|
Catatan kaki:
*jumlahnya adalah 349.999.800 dibulatkan menjadi Rp350.000.000
** jumlahnya adalah 99.997.000 dibulatkan menjadi Rp100.000.000
- Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018, Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M mengeluarkan Keputusan Direktur PDAM Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang PDAM Kabupaten Minahasa Selatan yang diketuai oleh Saksi JHON ROBERT TILAAR, ST yang merupakan Kabag Teknik dan mengeluarkan Keputusan Direktur PDAM Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Penerima Barang PDAM Kabupaten Minahasa Selatan yang diketuai oleh Saksi FERDY KUMAAT yang merupakan Kabag Umum;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi JHON ROBERT TILAAR, ST yang merupakan Ketua Pengadaan Barang yaitu, Menyusun jadwal pelaksanaan untuk pengadaan barang, melaksanakan pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan, mengadakan serah terima barang kepada Panitia penerima barang dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang;
- Bahwa pada bulan Februari 2018 sesuai surat Nomor 04/PDAM-MS/II/2018, Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M selaku Direktur PDAM Minahasa Selatan mengajukan permohonan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Bantuan Dana Hibah untuk PDAM Minahasa Selatan Tahun 2018 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Kemudian pada Tanggal 24 Mei 2018 telah diadakan MOU (Memorandum Of Understanding) dengan nomor : 08/MOU/BMS/V-2018 antara saudari Christiany Eugenia Paruntu, SE (Bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan) dengan Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M (Bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Minahasa Selatan) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Untuk Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2018 sebesar Rp 4.490.000.000 (Empat Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 42 Tahun 2018 tanggal 29 Oktober 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Kabupaten Minahasa Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2018 :
Pasal 3
Angka (2)
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada PDAM Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 4.490.000.000,00 dengan rincian :
- Tahap Pertama sebesar Rp 2.000.000.000,00
- Tahap Kedua sebesar Rp 2.490.000.000,00
- Bahwa pencairan Tahap Pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,00 berdasarkan permintaan dari PDAM Minahasa Selatan Nomor : 07/PDAM-MS/VI/2018 pada bulan Juni 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M telah direalisasikan dan digunakan oleh pihak PDAM;
- Selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2018, Direktur PDAM mengajukan permohonan pencairan Dana Penyertaan Modal Tahap II kepada Bupati Minahasa Selatan sebesar Rp2.490.000.000,00 melalui surat Nomor 08/PDAM-MS/VII/2018;
- Bahwa pada bulan September 2018, Terdakwa selaku Direktur PDAM Kabupaten Minahasa Selatan membuat Surat Pernyataan Direktur tentang Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada PDAM Minahasa Selatan Tahap II Tahun 2018. Pernyataan tersebut berisi, Direktur PDAM Kabupaten Minahasa Selatan bertanggung jawab mutlak terhadap penggunaan dana Penyertaaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada PDAM Minahasa Selatan Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp2.490.000.000,00 yang akan digunakan sebagai belanja modal yaitu pengadaan meter air, pengadaan bahan kimia, pengadaan peralatan teknik dan mesin pompa air, pengadaan peralatan kantor dan mesin pompa air, pengadaan pipa, rehabilitasi bangunan sumber air dan reservoir, pemasangan listrik PLN di instalasi pengolahan air, dan fasilitas sarana lainnya. Bila dikemudian hari diketahui terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana tersebut sehingga menimbulkan kerugian daerah, bersedia mengganti dan menyetorkan serta bersedia dituntut baik pidana dan perdata;
- Bahwa pada Tanggal 5 November 2018, saksi MELKY, SSTP., selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Minahasa Selatan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) Nomor 0078/4.04.1.2/SPM-LS.BLT/2018 sebesar Rp. 1.450.000.000,00 untuk pembayaran belanja penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Minahasa Selatan Tahap II Tahun 2018 dan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 06510/SP2D/2018 sebesar Rp1.450.000.000,00 kepada PDAM Kabupaten Minahasa Selatan pada rekening Bank SulutGo Cabang Amurang Nomor 01201120000195;
- Bahwa setelah tanggal 5 November 2018, Saksi Raynald Karauwan,SE yang merupakan Kasubag Keuangan dan juga panitia pengadaan barang bersama Terdakwa melakukan penarikan uang secara tunai sebanyak 12 (dua belas) kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.579.000.000,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) termasuk didalamnya Rp. 126.500.000,00 (seratus dua puluh enam juta lima ratus rupiah) sisa dari penyertaan modal tahap I dan Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari jasa giro;
- Bahwa penarikan uang secara tunai sebanyak 12 (dua belas) kali oleh Saksi Raynald Karauwan,SE hanya berdasarkan perintah lisan Terdakwa dengan alasan ada sesuatu yang akan dibayarkan sesuai dengan total anggaran yang disampaikan;
- Bahwa Saksi Raynald Karauwan,SE mengambil buku cek PDAM lalu bersama dengan Terdakwa bertandatangan pada buku cek (dilengkapi dengan meterai dan stempel/cap kantor), setelah itu Saksi Raynald Karauwan,SE melakukan penarikan anggaran di Bank Sulut dan uang yang ditarik diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M.;
- Bahwa Saksi Raynald Karauwan,SE sama sekali tidak dilibatkan sesuai dengan tugas Kasubag keuangan dan Anggota Panitia Pengadaan Barang. Saksi Raynald Karauwan,SE hanya melakukan pembayaran di setiap permintaan anggaran yang diperintahkan oleh Terdakwa selaku Direktur PDAM Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2018;
- Bahwa Penggunaan dana tersebut terangkum dalam Laporan Keuangan Tahun 2018 dan Laporan Pertanggungjawaban Dana Penyertaan Modal Tahun 2018, yang berisi surat permohonan pencairan dana, surat pernyataan direktur, surat perintah pencairan dana, surat perintah membayar, surat keputusan direktur, surat perjanjian kerjasama pengadaan barang dan bahan kimia, surat perjanjian kontrak sewa kendaraan operasional, dan laporan penggunaan dana;
- Bahwa saksi JHON ROBERT TILAAR, ST yang merupakan Ketua Pengadaan Barang tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan karena semuanya diatur Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Penyertaan Modal Tahap ke dua Tahun 2018 adapun item-item pekerjaan yang dikerjakan berupa:
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
Kontrak kendaraan Oprasional
|
Rp. 48.000.000
|
2
|
Pengadaan alat sambung Pipa HDPE
|
Rp. 145.000.000
|
3
|
Pengadaan Paket Mesin Pompa air
|
Rp. 246.294.000
|
4
|
Pengadaan peralatan kantor, televisi dan lainnya
|
Rp. 19.050.000
|
5
|
Pengadaan Komputer + Printer dan LCD
|
Rp. 42.500.000
|
6
|
Pengadaan peralatan tamu
|
Rp. 960.000
|
7
|
Pengadaan ATK
|
Rp. 3.449.000
|
8
|
Pengadaan peralatan teknik
|
Rp. 3.498.250
|
9
|
Pengadaan bahan kimia tawas dan kalporit
|
Rp. 191.200.000
|
10
|
Pengadaan pipa dan accesories
|
Rp. 178.483.295
|
11
|
Pekerjaan perbaikan dan penambahan pasir untuk bak SPL
|
Rp. 29.590.000
|
12
|
Pemasangan jaringan Listrik PLN di IPA unit tumpaan dan unit Amurang Barat
|
Rp. 145.420.000
|
13
|
Pekerjaan perbaikan Intake dan jaringan pipa air baku di unit wuwuk
|
Rp. 34.465.000
|
14
|
Pekerjaan perbaikan panel pompa distribusi yang terbakar di unit Tareran.
|
Rp. 15.125.000
|
15
|
Pekerjaan perbaikan pipa transmisi diameter 10” yang putus akibat banjir di Unit Tumpaan
|
Rp. 25.684.400
|
16
|
Perbaikan Pipa Distribusi diameter 6” yang putus di jembatan unit Amurang
|
Rp. 15.290.800
|
17
|
Pekerjaan perbaikan dan penggantian pipa diameter 6” yang putus di unit Amurang
|
Rp. 17.901.000
|
18
|
Pekerjaan perbaikan jaringan pipa Distribusi diameter 6” di unit motoling
|
Rp. 19.101.000
|
19
|
Pekerjaan perbaikan intake dan jaringan pipa Transmisi di unit sinonsayang
|
Rp. 42.687.500
|
20
|
Pekerjaan perbaikan pipa diameter 6” di unit amurang Barat
|
Rp. 37.266.000
|
21
|
Pekerjaan perbaikan pipa diameter 6” di unit Motoling
|
Rp. 69.423.000
|
22
|
Pekerjaan tambahan kantor dan gudang barang
|
Rp. 2.807.400
|
23
|
Pembayaran gaji bulan desember
|
Rp. 79.364.055
|
24
|
Pekerjaan perbaikan storing
|
Rp. 25.219.200
|
25
|
Pekerjaan penggalian tambahan dan pengopelan pipa
|
Rp. 12.600.000
|
Total
|
Rp. 1.450.378.900
|
- Bahwa dari uraian tabel diatas terdapat beberapa perbuatan melawan hukum, antara lain:
- Bahwa dalam pelaksanaan terkait pekerjaan perbaikan tidak pernah menggunakan pihak ketiga, melainkan hanya dikerjakan oleh teknisi atau pegawai PDAM Kabupaten Minahasa Selatan dan anggarannya tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban. Biaya diambil dari tagihan rekening air dan pembayaran tidak sesuai yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban;
- Bahwa untuk pembelian keperluan di unit IPA (Instalasi Pengolahan Air) antara lain pembelian bahan kimia tawas dan kaporit di UD. Mega Buana tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban dan penggunaan anggaran menggunakan anggaran kantor PDAM Minahasa Selatan melalui tagihan rekening air bukan melalui biaya penyertaan modal. Bahkan ada barang bahan kimia tawas dan kaporit yang diambil di rumah Terdakwa Ir. JOOTJE MUSA TUERAH, M.M;
- Bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa dan Saksi John Robert Tilaar, S.T. diantaranya :
No
|
Uraian
|
|
|
|
Nilai Kerugian (Rp)
|
|
1
|
Pembelian TV, meja, kursi, dan lemari (nota 23 November 2018 Suara Elektro New 45 Manado, dan nota 23 November 2018 tanpa
nama penjual)
|
15,050,000
|
|
2
|
Pembelian ATK
|
50,000
|
|
3
|
Pembelian bahan kimia tawas dan kaporit (12 lembar nota |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|