Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Mnd BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H DEHLILA DEISY MANOPPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1324/P.1.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEHLILA DEISY MANOPPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa DEHLILA DEISY MANOPPO pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 21.45 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Lorong tuminting 2 Kelurahan Malalayang Satu Barat Kecamatan Malalayang Kota Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

 

------ Berawal ketika terdakwa menjemput Saksi Alfrido di Hotel Dragon deaaangan menggunakan sepeda motor yang mana saat itu terdakwa meminta agar Saksi Alfrido dapat menemaninya pergi ke temannya di jalan sea. Dalam perjalanan terdakwa mengatakan kepada Saksi Alfrizal bahwa tujuan sebenarnya untuk mengambil sabu. Ketika tiba di lokasi tujuan, terdakwa meminta Saksi Afrizal untuk tetap di berada di motor lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di rumput pagar sebuah rumah. Saat terdakwa menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa kembali ke atas sepeda motor dan pergi meninggalkan lokasi bersama dengan Saksi Alfrido. Saat akan pergi meninggalkan lokasi tersebut tiba – tiba terdakwa dan Saksi Alfrido dihentikan oleh Saksi Asrul Maaku dan Saksi Richard Musak yang merupakan Tim Badan Narkotika Nasional Kota Manado. Pada saat itu terdakwa bersama dengan Saksi mencoba untuk melarikan diri akan tetapi berhasil dihalangi oleh Saksi Asrul Maaku dan Saksi Richard Musak. Lalu Saksi Asrul Maaku dan Saksi Richard Musak melakukan penggeledahan. Pada saat itu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bra miliknya. Kemudian terdakwa dan Saksi Afrizal langsung diamankan di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Manado.

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 144/11695.00/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Rsuli Basri, S.E selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Karombasan, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bubuk Kristal yang diduga jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan rincian sebagai berikut:

barang bukti yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bubuk Kristal yang diduga jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket memiliki berat bersih 0,16 gram.

          Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB: 023 / NNF / 2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh BAGAS PUTRA A., S.T. dan HERDIAN SAPUTRA, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan diketahui oleh BAGAS PUTAR A., S.T selaku Pj. Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) plastic buram berisikan 1 (Satu) plastic klip berisikan Kristal warna putih dengna berat netto 0,0848 gram, diberi nomor barang bukti 15/2023/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 15/2023/NF, berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya