Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Wilke Hennia Rabeta, S.H.
3.Wilke Hennia Rabeta, S.H.
4.Joice Amelia Ussu, S.H.
5.Fiona Kristina Laku, S.H.
STENDRY WANGKE, SH Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-578/P.1.18/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Wilke Hennia Rabeta, S.H.
3Wilke Hennia Rabeta, S.H.
4Joice Amelia Ussu, S.H.
5Fiona Kristina Laku, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STENDRY WANGKE, SH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

S U R A T     D A K W A A N

Nomor : PDS-01/P.1.18/Ft.1/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa  :

Nama Lengkap

:

STENDRY WANGKE, S.H.

Tempat Lahir

:

Airmadidi.

Umur / Tanggal Lahir

:

53 Tahun / 21 Januari 1971.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Desa Sawangan Jaga VIII Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.

Agama

:

Kristen Protestan.

Pekerjaan

:

Hukum Tua Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi sejak tanggal 12 Mei 2016 s/d tanggal 12 Mei 2022.

Pendidikan

:

S-1 Hukum.

           

b.   Penangkapan dan penahanan  :

Penangkapan

:

05 Maret 2024 pukul 19.50 Wita

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan polres minahasa utara, 05 Maret 2024 s/d 24 Maret 2024

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIA Manado, 06 Maret 2024 s/d 25 Maret 2024

 

  1. Dakwaan

 

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa STENDRY WANGKE, S.H., selaku Kepala Desa (Hukum Tua) Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi sejak tanggal 12 Mei 2016 s/d tanggal 12 Mei 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 142 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, bersama-sama dengan saksi SUSANA TONGKELES, S.E selaku Bendahara Desa Sawangan (dalam proses penyidikan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi CHARLES KASEGER selaku Sekretaris Desa Sawangan (dalam proses penyidikan dalam berkas perkara terpisah), atau setidak-tidaknya pada waktu pada waktu tertentu pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Desa Hukum Tua Sawangan Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara dan di Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Sawangan Jaga VIII Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan Terdakwa STENDRY WANGKE, S.H., tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Hukum Tua bertugas:

menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas, Hukum Tua memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti :  
  1. tata praja Pemerintahan;
  2. penetapan peraturan di desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. melakukan upaya perlindungan masyarakat;
  6. administrasi kependudukan; dan
  7. penataan dan pengelolaan wilayah.
  1. Melaksanakan pembangunan, seperti :
  1. pembangunan sarana prasarana perdesaan; dan
  2. pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  1. pembinaan kemasyarakatan, seperti :
  1. pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. partisipasi masyarakat;
  3. sosial budaya masyarakat;
  4. keagamaan; dan
  5. ketenagakerjaan.
  1. pemberdayaan masyarakat, seperti :
  1. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup;
  2. Pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  1. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
  1. Sekretaris Desa bertugas membantu Hukum Tua dalam bidang administrasi pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
  1. tata naskah;
  2. administrasi surat menyurat;
  3. arsip; dan
  4. ekspedisi.
    1. Melaksanakan urusan umum seperti :
  1. penataan administrasi perangkat desa;
  2. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  3. penyiapan rapat;
  4. pengadministrasian aset;
  5. inventarisasi;
  6. perjalanan dinas; dan
  7. pelayanan umum.
    1. Melaksanakan urusan keuangan seperti :
  1. pengurusan administrasi keuangan;
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Hukum Tua, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    1. Melaksanakan urusan perencanaan seperti :
  1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  2. menginventarisir data- data dalam rangka pembangunan;
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
  1. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan pemerintahan. administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala urusan memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti :
  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah;
  2. administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa;
  3. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  4. penyiapan rapat;
  5. pengadministrasian aset;
  6. inventarisasi;
  7. perjalanan dinas; dan
  8. pelayanan umum.
  1. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti:
  1. pengurusan administrasi keuangan;
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan; dan
  4. admnistrasi penghasilan Hukum Tua, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  1. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program;
  4. penyusunan laporan.
  1. Kepala seksi bertugas membantu Hukum Tua sebagai pelaksana tugas operasional.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala seksi memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

    1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi desa;
  3. pembina masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah; serta
  6. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
    1. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    1. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi :
  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  3. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  1. Kepala Jaga berkedudukan sebagai unsur satuan tugas Jaga yang bertugas membantu Hukum Tua dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala jaga memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pembangunian.

 

  • Tugas dan wewenang Kepala Desa (Hukum Tua) selaku Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut :
    1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
    2. menetapkan PTPKD;
    3. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
    4. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
    5. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.

 

  • Berdasarkan Peraturan Desa Sawangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawangan Tahun Anggaran 2017, terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanggari dengan rincian:
  1. Pendapatan Desa Sawangan Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.287.141.101,- (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh satu ribu seratus satu rupiah), yang terdiri dari :
  1. Dana Desa (APBN) :

Rp.770.646.226,-(tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah)

  1. Alokasi Dana Desa :

Rp.485.951.875,-(empat ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)

  1. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah/Kabupaten / Kota :

Rp.30.543.875,-(tiga puluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima juta)

  1. Bahwa Dana Desa Sawangan, Kecamatan, Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2017 sebesar Rp. 1.287.141.101,- (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh satu ribu seratus satu rupiah),  dipergunakan untuk program kegiatan :
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 496.585.875,-.
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 467.952.433,-.
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 92.000.000,-.
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.210.693.793,-
  1. Bahwa dari belanja-belanja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sawangan pada Tahun Anggaran 2017 terdapat belanja yang tidak didukung dengan dokumen atau bukti-bukti yang sah serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / RAB sejumlah Rp.69.922.000,- dengan rincian sebagai berikut :
  1. Belanja Restrukturisasi Perangkat Desa Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.1.732.000,-
  2. Belanja Operasional Pelaku Lainnya Desa Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.1.900.000,-
  3. Belanja Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.3.412.500,-
  4. Belanja Kegiatan Pelatihan Kapasitas Bumdes dan Pemandu Wisata Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 2.475.000,-
  5. Belanja Pelatihan Pembuatan dan Pemasaran Souvenir, Keripik Buah dan Kue Tradisional Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.4.762.500,-
  6. Belanja Panitia Pelaksana Kegiatan Laporan Rp. 1.950.000,-
  7. Belanja Pembangunan Drainase Jaga 3 – Jaga 8 Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp.53.690.000,-.

 

  • Bahwa pencairan ADD dan DD Desa Sawangan Tahun Anggaran 2017 dilakukan oleh Terdakwa STENDRY WANGKE, S.H selaku Penjabat Hukum Tua Desa Sawangan dan saksi SUSANA TONGKELES, S.E selaku Bendahara Desa Sawangan Periode 2017 yang secara bersama pergi ke Bank Sulutgo Airmadidi untuk melakukan penarikan uang dari rekening Desa Sawangan Nomor : 01702110036053. Setelah dana tersebut ditarik dalam bentuk uang tunai, lalu terdakwa selaku Kepala Desa (Hukum Tua) Sawangan mengambil alih tugas dari Bendahara dengan cara menyimpan dan menguasai sebagian uang tersebut serta sebagiannya lagi diserahkan kepada saksi SUSANA TONGKELES, S.E selaku Bendahara. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa : ”Bendahara sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mempunyai  tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
  • Bahwa pada tahun 2017 Kepala Desa Sawangan membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa Desa Sawangan Tahun Anggaran 2017 melalui Keputusan Kepala Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Nomor : 10 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa Desa Sawangan Tahun Anggaran 2017 serta Pemberian Honorarium atasnya tanggal 28 Juni 2017, yang menetapkan TPK diantaranya :
  1. Handri Sigarlaki selaku Ketua.
  2. Jouke Telly Awuy selaku Pelaksana.
  3. Jein Junita Kaseger selaku Pelaksana.

 

  • Bahwa tugas utama Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa, yaitu :
  1. Menyusun Rencana Anggaran Biaya Barang/Jasa secara swakelola Berdasarkan harga setempat atau harga Pasar terdekat, Menyusun Jadwal Pengadaan Barang/Jasa, Menyusun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja, kebutuhan Bahan Meterial dan peralatan, serta Menyusun Spesifikasi teknis Bahan/Material.
  2. Membuat gambar-gambar rencana kerja konstruksi.
  3. Melakukan Negosiasi (Tawar-Menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga termurah.
  4. Melakukan Perjanjian tertulis dengan Penyedia Barang/Jasa.
  5. Mengajukan Bukti-Bukti belanja yang berupa Nota, faktur Pembelian atau Kwitansi Pembayaran Barang/lasa untuk keabsahan penggunaan Bukti belanja Kepada Sekretaris Desa Sebagai Koordinator PTPKD.
  6. Mengajukan permintaan pembayaran kepada PTPKD dalam hal ini bendahara atas Barang/Jasa yang telah diadakan.
  7. Mendampingi PTPKD untuk melakukan Pembayaran Kepada Penyedia barang/Jasa yang telah diadakan.
  8. Membuat Laporan kemajuan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Kepada Kepala De a cq Sekretaris Desa Sebagai Koordinator PTPKD.
  9. Membuat laporan Hasil akhir Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan proses pencairan anggaran desa Sawangan, tidak mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA. Akan tetapi Terdakwa memerintahkan saksi CHARLES KASEGER selaku Sekretaris Desa untuk membuat dan mengajukan SPP setelah penggunaan dana terealisasi dan kegiatan telah selesai. Selain itu seharusnya yang membuat dan mengajukan SPP ialah Tim Pelaksana Kegiatan akan tetapi saat itu yang membuat dan mengajukan SPP ialah CHARLES KASEGER selaku Sekretaris Desa. Kemudian CHARLES KASEGER selaku Sekretaris Desa membuat SPP tahun 2017 yang seharusnya menggunakan aplikasi siskeudes namun dilakukan secara manual. Selanjutnya dalam hal pembayaran dana / upah untuk kegiatan sesuai rencana anggaran biaya, Sekretaris Desa tidak melakukan verifikasi SPP tersebut dan tidak melalui proses persetujuan Hukum Tua, kemudian bendahara melakukan pembayaran, oleh karena Terdakwa bersama Bendahara telah mencairkan terlebih dahulu anggaran desa maka Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, antara lain :
  • Pasal 3 ayat (2) huruf d, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa.
  • Pasal 28 Ayat (1) :  Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa.
  • Pasal 29 : Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:
  1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  2. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
  3. Lampiran bukti transaksi.
  • Pasal 30 Ayat (1) : Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretaris Desa berkewajiban untuk:
  1. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran diajukan oleh pelaksana kegiatan;
  2. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
  3. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
  4. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • Pasal 30 Ayat (2) : Berdasarkan SPP yang telah diverifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
  • Pasal 35 Ayat (3) : Bendahara Desa wajib mempertanggung jawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
  • Bahwa pada Tahun 2017 terdapat pelaksanaan kegiatan dengan rincian :

NO

URAIAN

ANGGARAN

SUMBER DANA

1

PEMBUATAN PROFIL DESA

Rp.15.000.000.-

DD

2

RESTRUKTURISASI PERANGKAT DESA

Rp.8.000.000.-

ADD

3

PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA PERANGKAT DESA

Rp. 354.600.000.-

ADD

4

PENYELENGGARA KEGIATAN LAINNYA

Rp.7.000.000.-

ADD

5

PENYELANGGARA EVALUASI PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA (PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LPPD, LKPJ) TAHUN 2017

Rp.1.543.875.-

BHP

6

TUNJANGAN KINERJA PERANGKAT DESA

Rp.29.000.000.-

BHP

7

OPERASIONAL BPD

Rp.1.400.000.-

ADD

8

OPERASIONAL PELAKU LAINNYA

Rp.25.900.000.-

ADD

9

OPERASIONAL PKK

Rp.6.000.000.-

ADD

10

OPERASIONAL LEMBAGA-LEMBAGA DESA

Rp.6.000.000.-

ADD

11

PENYELENGGARA MUSYAWARAH DESA

Rp.6.900.000

ADD

12

PEMBANGUNAN DRAINASE, VOL 667 M

Rp.327.086.033.-

DD

13

PENGADAAN PENERANGAN JALAN DESA SOLAR CELL

Rp.100.000.000.-

DD

14

PENGEMBANGAN DESA WISATA

Rp.40.866.400.-

DD

15

PENGUATAN PERMODALAM BUMDES

Rp.100.000.000.-

DD

16

KEGIATAN PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA

Rp.50.000.000

DD

17

KEGIATAN PEMBINAAN KESENIAN DAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT

Rp.42.000.000.-

DD

18

PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA DAN BPD

Rp.24.173.211.-

DD

19

PELATIHAN PENGURUS BUMDES

Rp.14.308.795.-

DD

20

PELATIHAN BAHASA PEMANDU WISATA

Rp.12.607.316.-

DD

21

PELATIHAN PEMBUATAN DAN PEMASARAN SOUVENIR

Rp.14.254.171.-

DD

22

PELATIHAN PEMBUATAN DAN PEMASARAN KRIPIK  BUAH

Rp.15.288.650.-

 

DD

23

PELATIHAN PEMBUATAN DAN PEMASARAN KUE TRADISIONAL

Rp.15.063.650.-

DD

24

JUMLAH

Rp.1.216.992.101.-

 

 

  • Bahwa pada tahun 2017 terdakwa sebagai Kepala Desa telah mengambil tugas dan kewenangan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan cara terdakwa terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di Desa Sawangan, meskipun sudah dibentuk TPK Pengadaan Barang dan Jasa, akan tetapi terdakwa tidak pernah melibatkan TPK dalam pengadaan barang dan jasa pekerjaan fisik, dimana terdakwa langsung menunjuk penyedia barang dan jasa, sedangkan Handri Sigarlaki selaku Ketua TPK Tahun 2017 hanya bertugas mengawasi proses pekerjaan di lapangan. Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Kepala Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Nomor : 10 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa Desa Sawangan Tahun Anggaran 2017 serta Pemberian Honorarium atasnya tanggal 28 Juni 2017, bahwa tugas utama Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa salah satunya yaitu melakukan Negosiasi (Tawar-Menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga termurah.
  • Bahwa terdapat pekerjaan fisik pada tahun 2017 yaitu Pembangunan Drainase Jaga 3 s/d Jaga 8 dengan Volume 660 meter (dalam RAB) atau 949 meter (fisik di lapangan) yang dikerjakan oleh terdakwa, dan terdakwa yang mencari pekerja, belanja material, membayar upah tenaga kerja dalam pekerjaan fisik di tahun 2017. Pembayaran upah tenaga kerja dilakukan oleh terdakwa dan bendahara dengan didasarkan pada dokumen berupa absen pekerja selama seminggu yang dibuat oleh Ketua TPK, kemudian terdakwa dan bendahara melakukan  pembayaran upah kepada para pekerja.
  • Bahwa untuk mempertanggung jawabkan uang yang telah dipergunakan pada tahun 2017, maka Terdakwa menyuruh saksi CHARLES KASEGER selaku Sekretaris Desa untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban, dimana saksi CHARLES KASEGER membuat Laporan Pertanggungjawaban tersebut dengan berbagai cara, diantaranya saksi CHARLES KASEGER pergi ke toko pembelanjaan material dan meminta nota, jika diberikan maka saksi CHARLES KASEGER memasukkan nota tersebut pada Laporan Pertanggungjawaban, namun jika pihak toko tidak memberikan nota maka saksi CHARLES KASEGER mensiasatinya dengan cara membeli nota sendiri dan menulis sendiri isi nota untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban. Dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban juga terdapat daftar pekerja penerima upah fiktif, dalam artian nama-nama yang tercantum dalam daftar pekerja penerima upah tidak pernah menandatangani dan menerima upah yang sebagaimana dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut. Terdakwa selaku Kepala Desa mengetahui dan menyadari hal tersebut, kemudian menandatangani Laporan Pertanggungjawaban tersebut, dimana terdapat kwitansi yang disesuaikan dengan apa yang tertuang didalam rencana anggaran biaya (RAB) dan dilampirkan nota dukung yang fiktif karena nota dukung tersebut bukan merupakan nota atas pengeluaran yang sebenarnya namun nota dukung tersebut dibuat menyesuaikan dengan apa yang tertuang didalam rencana anggaran biaya (RAB). Maka hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, antara lain :
  1. Pasal 2 Ayat 1 yang menyebutkan: ”Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;
  2. Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan : “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
  • Bahwa berdasarkan laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh saksi CHARLES KASEGER selaku Sekretaris Desa atas persetujuan dan sepengetahuan Terdakwa selaku Kepala Desa (Hukum Tua) terkait dengan realisasi pekerjaan dan realisasi penggunaan anggaran seolah-olah sudah 100% namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa di Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi Nomor 20/LHP-PDTT/ITKAB-MU/V/2021 atas Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020  yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 28 Mei 2021, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan / atau Rincian Rencana Kegiatan Desa (RRKDes) didalam APBDes Desa Sawangan untuk Tahun Anggaran 2017, setelah memastikan penerimaan dana serta pencairan  dan realisasi pertanggungjawaban keuangan Desa Sawangan Tahun Anggaran 2017 maka ditemukan belanja pengeluaran keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan dan kemahalan harga bahan bangunan serta kemahalan HOK (Harian Orang Kerja), dengan rincian :
  1. Belanja pengeluaran keuanga desa yang tidak sesuai ketentuan pada T.A 2017 :

No

Tahun Anggaran

Sumber Dana

Uraian Program/ Kegiatan

Jumlah Apbdes

Sesuai Pemeriksaan

Selisih

Keterangan

1

2017

ADD

Restrukturisasi Perangkat Desa

       8,000,000.00

                 6,268,000.00

     1,732,000.00

Tidak Ada SPJ

3

 

ADD

Operasional Pelaku Lainnya

    25,900,000.00

              24,000,000.00

     1,900,000.00

Selisih Yang Tidak Ada SPJ

4

 

 

Pelatihan Peningkatan Kapasitas

 

 

 

Kemahalan Harga Pada Makanan Dan Snack,Selisih Transport Peserta Sesuai Dengan Daftar Hadir, Tidak Ada Dasarpembayaran Panitia, Tidak Ada Laporan

 

 

 

Perangkat Desa Dan BPD

 

 

 

 

 

 

Konsumsi Makan Siang

       2,860,000.00

                 2,437,500.00

        422,500.00

 

 

 

Snack

       2,340,000.00

                 1,300,000.00

     1,040,000.00

 

 

 

Transport Peserta

       6,000,000.00

                 4,800,000.00

     1,200,000.00

 

 

 

Penggandaan Materi

       1,200,000.00

              12,000,000.00

 -

 

 

 

Sewa Lcd Dan Kamera

       1,100,000.00

                 1,100,000.00

 -

 

 

 

Sewa Sound System

          900,000.00

                    900,000.00

 -

 

 

 

Panitia Pelaksana

          600,000.00

 

        600,000.00

 

 

 

Laporan

          150,000.00

 

        150,000.00

5

 

DD

Kegiatan Pelatihan Kapasitas

 

 

 

Kemahalan Harga Pada Makanan Dan Snack, Tidak Ada Dasar PembayaranPanitia, Tidak Ada Laporan.

 

 

 

Bumdes Dan Pemandu Wisata

 

 

 

 

 

 

Konsumsi Makan Siang

       2,200,000.00

                 1,875,000.00

        325,000.00

 

 

 

Konsumsi Snack

       1,800,000.00

              10,000,000.00

        800,000.00

 

 

 

Transport Peserta

       4,000,000.00

                 4,000,000.00

 -

 

 

 

Penggandaan Materi/ Jilid

       1,200,000.00

                 1,200,000.00

 -

 

 

 

Sewa Lcd Dan Kamera

       1,200,000.00

                 1,200,000.00

 -

 

 

 

Sewa Sound System

          900,000.00

                    900,000.00

 -

 

 

 

Narasumber

       8,000,000.00

                 8,000,000.00

 -

 

 

 

Moderator

       3,000,000.00

                 3,000,000.00

 -

 

 

 

Panitia

       1,200,000.00

 

     1,200,000.00

 

 

 

Laporan

          150,000.00

 

        150,000.00

6

 

DD

Pelatihan Pembuatan Dan

 

 

 

Kemahalan Harga Pada Makanan Dan Snack, Selisih Transport Peserta Sesuai Dengan Daftar Hadir, Tidak Ada Dasar Pembayaran Panitia, Tidak Ada Laporan.

 

 

 

Pemasaran Souvenir, Kripik Buah

 

 

 

 

 

 

Dan Kue Tradisional

 

 

 

 

 

 

Konsumsi Makan Siang

       4,620,000.00

                 3,937,500.00

        682,500.00

 

 

 

Konsumsi Snack

       3,780,000.00

                 2,100,000.00

     1,680,000.00

 

 

 

Transport Peserta

       9,000,000.00

                 6,600,000.00

     2,400,000.00

 

 

 

Penggandaan Materi

       1,200,000.00

                 1,200,000.00

 

 

 

 

Sewa Lcd Dan Kamera

       1,100,000.00

                 1,200,000.00

 

 

 

 

Sewa Sound System

          900,000.00

                    900,000.00

 

 

 

 

Biaya Pelatihan Dan Narasumber

    12,000,000.00

              12,000,000.00

 

 

 

 

Biaya Moderator

       4,500,000.00

                 4,500,000.00

 

 

 

 

Panitia Pelaksana Kegiatan

       1,800,000.00

-

     1,800,000.00

 

 

 

 Laporan

          150,000.00

-

        150,000.00

 

 

  1. Kemahalan harga terhadap 4 (empat) macam bahan bangunan dan HOK pada Pembangunan drainase jaga 3 s/d jaga 8 :

No

Uraian Bahan

Berdasarkan Laporan LPJ Keuangan Desa (Nota/Bukti Belanja)

Kemahalan Harga Berdasarkan Penilaian Tim Inspektorat dengan standar harga pasar tertinggi di wilayah Airmadidi

Selisih Kemahalan Harga  (Rp.)

Volume

Harga Satuan

Jumlah

Volume

Harga Satuan

Jumlah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Semen

960 Zak

Rp. 56,240

Rp. 53,990,000

960 Zak

Rp. 56,240

Rp. 53,990,000

Rp. -

2

Pasir Pasang

260 M3

Rp. 150,000

Rp. 39,000,000

260 M3

Rp. 117,500

Rp. 30,550,000

Rp. 8,450,000

3

Pasir Urug

112 M3

Rp. 150,000

Rp. 16,800,000

112 M3

Rp. 117,500

Rp. 13,160,000

Rp. 3,640.000

4

Batu Belah

168 M3

Rp. 225,000

Rp. 37,800,000

168 M3

Rp. 150,000

Rp. 25,200,000

Rp. 12,600,000

 

5

Harian Tukang

213 HOK

Rp. 150,000

Rp. 31,950,000

213 HOK

Rp. 150,000

Rp. 31,950,000

Rp. -

Harian Pemb. Tukang

303 HOK

Rp. 125,000

Rp. 37,875,000

303 HOK

Rp. 125,000

Rp. 37,875,000

Rp. -

6

Borongan Sisa 549 Meter

1 Nilai Sisa Upah

Rp. -

Rp. 70,175,000

549 Meter

Rp. 75.000

Rp. 41,175,000

Rp. 29,000,000

TOTAL KEMAHALAN BELANJA KEGIATAN PEMBANGUNAN

Rp. 53,690,000

Sehingga, belanja-belanja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sawangan pada Tahun Anggaran 2017 yang tidak didukung dengan dokumen atau bukti-bukti yang sah serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / RAB sejumlah Rp. 69.922.000. Maka hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, antara lain :

  1. Pasal 2 Ayat 1 yang menyebutkan: ”Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;
  2. Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan : “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.

 

  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Desa Sawangan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sawangan Tahun Anggaran 2018, terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanggari dengan rincian:
  1. Pendapatan Desa Sawangan Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.236.171.930,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah), yang terdiri dari :
  1. Pendapatan Asli Desa :

Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)

  1. Dana Desa (APBN) :

Rp.697.467.000,-(enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)

  1. Alokasi Dana Desa :

Rp.496.723.810,-(empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus sepuluh rupiah)

  1. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah/Kabupaten / Kota :

Rp.31.981.120,-(tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah)

  1. Bahwa Dana Desa Sawangan, Kecamatan, Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2018 sebesar 1.236.171.930,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah),  dipergunakan untuk program kegiatan :
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 538.704.930,-.
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 631.640.307,41,-.
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 5.400.000,-.
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.10.426.692,59,-
  1. Bahwa belanja-belanja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sawangan pada Tahun Anggaran 2018 yang tidak didukung dengan dokumen atau bukti-bukti yang sah serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / RAB adalah sejumlah Rp.197.287.500,- dengan rincian sebagai berikut :
  1. Belanja Kegiatan Operasional Perkantoran Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.16.800.000,-
  2. Belanja Kegiatan Operasional BPD Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.8.940.000,-
  3. Belanja Kegiatan Restruktur Perangkat Desa Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.2.850.000,-
  4. Belanja Pembangunan Drainase Jaga 1 s/d Jaga 3 Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp.74.380.000,-
  5. Belanja Pembangunan Paving Jaga 8 Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp.94.317.500,-
  • Bahwa pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sawangan Tahun Anggaran 2018 dilakukan oleh Terdakwa STENDRY WANGKE, S.H selaku Penjabat Hukum Tua Desa Sawangan dan saksi SUSANA TONGKELES,S.E selaku Bendahara Desa Sawangan Periode 2018 yang secara bersama pergi ke Bank Sulutgo Airmadidi untuk melakukan penarikan uang dari rekening Desa Sawangan Nomor : 01702110036053. Setelah dana tersebut ditarik dalam bentuk uang tunai, lalu terdakwa selaku Kepala Desa (Hukum Tua) Sawangan mengambil alih tugas dari Bendahara dengan cara menyimpan dan menguasai sebagian uang tersebut dan sebagiannya lagi diserahkan kepada saksi SUSANA TONGKELES, S.E selaku Bendahara. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa: ”Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
  • Bahwa pada tahun 2018 Kepala Desa Sawangan membentuk Tim TPK melalui Keputusan Kepala Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Nomor : 3 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa Desa Sawangan Tahun Anggaran 2018 serta Pemberian Honorarium atasnya tanggal 21 Februari 2018, yang menetapkan Tim TPK diantaranya :
  1. Handri Sigarlaki selaku Ketua
  2. Jouke Telly Awuy selaku Pelaksana
  3. Jein Junita Kaseger selaku Pelaksana

 

  • Bahwa tugas utama Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa, yaitu :
  1. Menyusun Rencana Anggaran Biaya Barang/Jasa secara swakelola Berdasarkan harga setempat atau harga Pasar terdekat, Menyusun Jadwal Pengadaan Barang/Jasa, Menyusun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja, kebutuhan Bahan Meterial dan peralatan, serta Menyusun Spesifikasi teknis Bahan/Material.
  2. Membuat gambar-gambar rencana kerja konstruksi.
  3. Melakukan Negosiasi (Tawar-Menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga termurah.
  4. Melakukan Perjanjian tertulis dengan Penyedia Barang/Jasa.
  5. Mengajukan Bukti-Bukti belanja yang berupa Nota, faktur Pembelian atau Kwitansi Pembayaran Barang/lasa untuk keabsahan penggunaan Bukti belanja Kepada Sekretaris Desa Sebagai Koordinator PTPKD.
  6. Mengajukan permintaan pembayaran kepada PTPKD dalam hal ini bendahara atas Barang/Jasa yang tulah di adakan.
  7. Mendampingi PTPKD untuk melaku an Pembayaran Kepada Penyedia barang/Jasa yang telah diadakan.
  8. Membuat Laporan kemajuan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Kepada Kepala De a cq Sekretaris Desa Sebagai Koordinator PTPKD.
  9. Membuat laporan Hasil akhir Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan proses pencairan anggaran desa Sawangan, tidak mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA. Akan tetapi Terdakwa memerintahkan saksi CHARLES KASEGER selaku Sekretaris Desa untuk membuat SPP setelah penggunaan dana terealisasi dan kegiatan selesai. Selain itu seharusnya yang membuat SPP ialah Tim Pelaksana Kegiatan akan tetapi faktanya yang membuat SPP ialah CHARLES KASEGER selaku Sekretaris Desa. Kemudian SPP tahun 2018 yang seharusnya menggunakan aplikasi siskeudes namun dilakukan secara manual. Selanjutnya dalam hal pembayaran dana / upah untuk kegiatan sesuai rencana anggaran biaya, SPP tersebut tidak dilakukan verifikasi oleh Sekretaris Desa dan tidak melalui proses persetujuan Hukum Tua untuk dibayar Bendahara, oleh karena Terdakwa bersama Bendahara telah mencairkan terlebih dahulu anggaran desa maka Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
  • Pasal 3 ayat (2) huruf d, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa.
  • Pasal 28 Ayat (1) : Berdasarkan rencanaanggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa.
  • Pasal 29 : Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:
  1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  2. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
  3. Lampiran bukti transaksi
  • Pasal 30 Ayat (1) : Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 , Sekretaris Desa berkewajiban untuk:
  1. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran diajukan oleh pelaksana kegiatan;
  2. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
  3. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
  4. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • Pasal 30 Ayat (2) : Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
  • Pasal 35 Ayat (3) : Bendahara Desa wajib mempertanggung jawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban
  • Bahwa pada Tahun 2018 terdapat pelaksanaan kegiatan dengan rincian :

NO

URAIAN

JUMLAH

SUMBER DANA

1

TUNJANGAN HUKUM TUA DAN PERANGKAT DESA

Rp.317.400.000.-

ADD

2

TUNJANGAN HUKUM TUA DAN PERANGKAT DESA

Rp.28.975.000.-

BHP

3

KEGIATAN PENYELENGGARAAN HUT KABUPATEN

Rp.1.000.000.-

ADD

4

KEGIATAN PENYELENGGARAAN HUT RI

Rp.5.000.000.-

ADD

5

TUNJANGAN BPD

Rp.54.600.000

ADD

6

KEGIATAN OPERASIONAL PERKANTORAN

Rp.90.216.500.-

ADD

7

KEGIATAN OPERASIONAL PERKANTORAN

Rp.6.000.000.-

BHP

8

KEGIATAN OPERASIONAL BPD

Rp.8.940.000.-

ADD

9

KEGIATAN PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DESA

Rp.763.310.-

ADD

10

KEGIATAN PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN RKPDES

Rp.700.000.-

ADD

11

KEGIATAN RESTRUKTUR PERANGKAT DESA

Rp.2.850.000.-

ADD

12

KEGIATAN PENYUSUNAN LAPORAN

Rp.1.250.000.-

ADD

13

KEGIATAN PENYELENGGARAAN HUT DESA

Rp.12.500.000.-

ADD

14

KEGIATAN PENYELENGGARAAN HUT DESA

Rp.3.006.120.-

BHP

15

KEGIATAN PEMBANGUNAN JALAN DESA (PAVING)

Rp.225.830.400.-

DD

16

KEGIATAN PEMBANGUNAN DRAINASE

Rp.367.827.609.-

DD

17

KEGIATAN PEMBANGUNAN PLAT DUIKER

Rp.10.475.858.-

DD

18

KEGIATAN PENGADAAN JARINGAN AIR BERSIH

Rp.27.506.440

DD

19

KEGIATAN PEMBINAAN KESENIAN DAN SOSIAL BUDAYA

Rp.5.400.000.-

DD

20

KEGIATAN PEMBERDAYAAN POSYANDU UP2K DAN BKB

Rp.5.000.000.-

DD

21

KEGIATAN PELAYANAN SOSIAL DASAR BIDANG PENDIDIKAN (PAUD)

Rp.5.426.693.-

DD

22

PENYERTAAN MODAL DESA

Rp.50.000.000.-

DD

  • Bahwa pada tahun 2018, terdakwa sebagai Kepala Desa telah mengambil tugas dan kewenangan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan cara terdakwa terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di Desa Sawangan, meskipun sudah dibentuk TPK Pengadaan Barang dan Jasa, akan tetapi terdakwa tidak pernah melibatkan TPK dalam pengadaan barang dan jasa pekerjaan fisik, dimana terdakwa langsung menunjuk penyedia barang dan jasa, sedangkan Handri Sigarlaki selaku Ketua TPK Tahun 2018 hanya bertugas mengawasi proses pekerjaan di lapangan. Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Kepala Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Nomor : 3 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa Desa Sawangan Tahun Anggaran 2018 serta Pemberian Honorarium atasnya tanggal 21 Februari 2018, bahwa tugas utama Tim Pengelola Ke
Pihak Dipublikasikan Ya