| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan masa kerja Penggugat terhitung sejak tanggal 7 Desember 20015 s/d tanggal 30 Maret 2026 (masa kerja delapan tahun, tiga bulan);
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
- Menyatakan tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat karena alasan pelanggaran berat Adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi, maka demi hukum dinyatakan berakhir atau putus demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 88.080.000,- (Delapan puluh Delapan Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah berjalan/proses kepada Penggugat sebesar Rp. 44.040.000,- (Empat pulu empat juta empat puluh ribu rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voonraad) walaupun adanya verset atau Kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai manjalankan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain:
Subsider:
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |