Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Mnd DA'WAN MANGGALUPANG,SH. 1.ROLANDO HARIMISA ALIAS ROY BUSER
2.RISALDI LANGI alias RISAL
3.FAIZAL SARIFUDIN RANDO HERIYANTO alias RANDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :B 1180 P .1.10/E oh 2 0 3 /20 2 4
Penuntut Umum
NoNama
1DA'WAN MANGGALUPANG,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROLANDO HARIMISA ALIAS ROY BUSER[Penahanan]
2RISALDI LANGI alias RISAL[Penahanan]
3FAIZAL SARIFUDIN RANDO HERIYANTO alias RANDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I. ROLANDO HARIMISA alias ROY, terdakwa II. RISALDI LANGI alias ISAL, terdakwa III. FAIZAL S.RANDO HERIYANTO, bersama saksi anak Marselino Diawang alias Acel (saksi anak Marselino Diawang alias Acel dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) dan lelaki Michael Langi alias Ekel (DPO), pada hari minggu tanggal 21 januari 2024 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya diwaktu lain antara bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kelurahan bailang Kecamatan Tuminting Kota Manado tepatnya di toko Al-Razaak Distro milik saksi Hastati selaku pemilik toko, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat sampai pada barang diambil berupa 52 picis kaos, 9 picis jaket hodie, 4 picis celana jeans pendek, 37 buah hanger pakaian, 4 pasang sendal laki laki dilakukan dengan cara merusak, memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa, awalnya pada hari sabtu tanggal 20 januari 2024 sekira jam 22.00 wita terdakwa I. Rolando Harimisa alias Roy sedang berada di depan toko tekolong Pasar 45 Manado, kemudian tiba-tiba ada kendaraan Xenia warna putih yang berhenti didepan terdakwa I. Rolando Harimisa alias Roy dan ternyata didalam kendaraan tersebut adalah teman terdakwa I. Rolando Harimisa alias Roy yakni terdakwa II. Risaldi Langi alias Isal, terdakwa III. Faizal S.Rando Heriyanto, saksi anak Marselino Diawang alias Acel dan lelaki Michael Langi alias Ekel, lalu terdakwa III. Faizal S.Rando Heriyanto dan lelaki Michael Langi alias Ekel mengajak terdakwa I. Rolando Harimisa alias Roy jalan-jalan kemudian terdakwa I. Rolando Harimisa alias Roy naik kedalam kendaraan yang dikendarai terdakwa II. ;
  • Bahwa ketika dalam perjalanan, antara terdakwa I. Rolando Harimisa alias Roy, terdakwa II. Risaldi Langi alias Isal, terdakwa III. Faizal S.Rando Heriyanto, saksi anak Marselino Diawang alias Acel dan lelaki Michael Langi alias Ekel terjadi pembicaraan dan sepakat untuk melakukan pencurian, lalu pada hari minggu tanggal 21 januari 2024 sekira jam 01.00 wita, kendaraan yang dikendarai terdakwa II. Risaldi Langi alias Isal menuju kearah Kelurahan bailang Kecamatan Tuminting Kota Manado dan berhenti di depan toko Al-Razaak Distro milik saksi Hastati, selanjutnya lelaki Michael Langi alias Ekel turun dari mobil dengan membawa alat/benda berupa linggis dimana linggis tersebut digunakan lelaki Michael Langi alias Ekel merusak/mencongkel gembok dan pintu depan toko, setelah pintu toko terbuka lalu terdakwa I. Rolando Harimisa alias Roy, terdakwa II. Risaldi Langi alias Isal, terdakwa III. Faizal S.Rando Heriyanto turun dari kendaraan kemudian masuk ke dalam toko bersama dengan lelaki Michael Langi alias Ekel dan mengambil barang berupa kaos oblong, jaket Hoody, jam tangan, sendal, celana jeans pendek, celana pendek kain,tanpa sepengetahuan saksi korban Hastati selaku pemilik toko Al-Razaak Distro, sedangkan saksi anak Marselino Diawang alias Acel tetap berada dalam kendaraan dengan maksud melakukan pengawasan sekitar toko, beberapa saat kemudian terdakwa I. Rolando Harimisa alias Roy, terdakwa II. Risaldi Langi alias Isal, terdakwa III. Faizal S.Rando Heriyanto dan lelaki Michael Langi alias Ekel keluar dari toko kemudian menuju kendaraan dan langsung ke tempat tinggal terdakwa II. Risaldi Langi alias Isal di perumahan Gerisim I. liwas Kecamatan Paal Dua Kota Manado, yang kemudian hasil curian tersebut di bagi masing-masing terdakwa I. Rolando Harimisa alias Roy mendapatkan bagian berupa celana pendek 3 buah, jaket hoody 3 buah, jam tangan 1 buah, sandal 2 buah, dan kous oblong sekira 20 buah, terdakwa II. Risaldi Langi alias Isal mendapatkan bagian berupa celana pendek 3 buah, jaket hoody 4 buah, jam tangan 1 buah, sendal 1 buah, dan kous oblong sekira 15 buah, terdakwa III. Faizal S.Rando Heriyanto mendapatkan bagian berupa celana pendek 2 buah, jaket hoody 3 buah, jam tangan 1 buah, sendal 1 buah, dan kous oblong sekira 17 buah, saksi anak Marselino Diawang alias Acel mendapatkan bagian berupa celana pendek 3 buah, jaket hoody 4 buah, sendal 1 buah dan kous oblong sekira 15 buah, dan untuk lelaki Michael Langi alias Ekel tidak dapat diingat lagi berapa banyak bagian yang diterimanya ;
  • Bahwa, akibat perbuatan para terdakwa I. ROLANDO HARIMISA alias ROY, terdakwa II. RISALDI LANGI alias ISAL, terdakwa III. FAIZAL S.RANDO HERIYANTO, bersama saksi anak Marselino Diawang alias Acel (saksi anak Marselino Diawang alias Acel dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) dan lelaki Michael Langi alias Ekel (DPO), saksi korban Hastati mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

                                         Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana melanggar Pasal  363 Ayat (1) Ke-3, ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya