Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Mnd PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Tomohon Cq PT Smart Multi Finance Cabang Manado. Lius Paulus Leke Penetapan Jurusita Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 09 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Tomohon Cq PT Smart Multi Finance Cabang Manado.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lius Paulus Leke
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 348.539.100,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04532121000668 tertanggal 14 September 2021 -- berikut segala lampirannya adalah sah dan mengikat secara hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menyatakan menurut hukum 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Merek/Type : MITSUBISHI COLT DIESEL FE SUPER HDX HI GEAR TRUCK TANGKI Tahun : 2018 Warna : KUNING Nomor Rangka : MHMFE75PFJK010750 Nomor Mesin : 4D34TS59022 Nomor Polisi : DB 8025 FH Adalah sah sebagai milik Penggugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran akibat dari telah diterimanya pembiayaan
  5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04532121000668 tertanggal 14 September 2021 -- berikut segala lampirannya -- secara tunai seketika dan sekaligus, yang total jumlahnya sebesarĀ  Rp. 348.539.100,- (tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah), dengan rincian perhitungan kerugian sebagai berikut : sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04532121000668 tertanggal 14 September 2021 -- berikut segala lampirannya -- adalah merupakan perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ; - Sisa nilai angsuran s.d tanggal 26 Januari 2024 Rp. 8.599.500,- Jumlah angsuran x 22 (sisa tenor) = Rp. 189.189.000 - Denda keterlambatan pertanggal 26 Januari 2024 = Rp. 159.350.100 + Total Utang Yang Harus Dibayarkan = Rp. 348.539.100
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
  8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya hukum keberatan, perlawanan atau upaya hukum lain yang diajukan oleh Tergugat ; Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

SUBSIDER :

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak