Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04532121000668 tertanggal 14 September 2021 -- berikut segala lampirannya adalah sah dan mengikat secara hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan menurut hukum 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Merek/Type : MITSUBISHI COLT DIESEL FE SUPER HDX HI GEAR TRUCK TANGKI Tahun : 2018 Warna : KUNING Nomor Rangka : MHMFE75PFJK010750 Nomor Mesin : 4D34TS59022 Nomor Polisi : DB 8025 FH Adalah sah sebagai milik Penggugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran akibat dari telah diterimanya pembiayaan
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04532121000668 tertanggal 14 September 2021 -- berikut segala lampirannya -- secara tunai seketika dan sekaligus, yang total jumlahnya sebesarĀ Rp. 348.539.100,- (tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah), dengan rincian perhitungan kerugian sebagai berikut : sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04532121000668 tertanggal 14 September 2021 -- berikut segala lampirannya -- adalah merupakan perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ; - Sisa nilai angsuran s.d tanggal 26 Januari 2024 Rp. 8.599.500,- Jumlah angsuran x 22 (sisa tenor) = Rp. 189.189.000 - Denda keterlambatan pertanggal 26 Januari 2024 = Rp. 159.350.100 + Total Utang Yang Harus Dibayarkan = Rp. 348.539.100
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya hukum keberatan, perlawanan atau upaya hukum lain yang diajukan oleh Tergugat ; Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |