Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd ARDJAN KODINA, S.Ag 1.1. GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH UNI KONFERENSI INDONESIA KAWASAN TIMUR
2.2. GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH Daerah Misi Minahasa Utara Bitung
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDJAN KODINA, S.Ag
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arisdo Fermando SHARDJAN KODINA, S.Ag
Tergugat
NoNama
11. GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH UNI KONFERENSI INDONESIA KAWASAN TIMUR
22. GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH Daerah Misi Minahasa Utara Bitung
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah tetap berkedudukan sebagai Pendeta di wilayah misi Minahasa Utara - Bitung;
  3. Menyatakan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat I tertangal 05 Desember 2021 dan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat II tertanggal 18 Oktober 2021 adalah Perbuatan Melawan Hukum serta tidak mengikat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengeluaran Surat Keputusan untuk mengembalikan Penggugat bekerja sebagai pendeta di daerah misi Minahasa Utara – Bitung sampai pension;
  5. Memerintahkan Para Tergugat membayar secara Tunai seluruh Gaji Penggugat sejak bulan Januari 2022 sampai dengan selesainya perkara ini;
  6. Memerintahkan Para Tergugat membayar upah Penggugat sebesar Rp. 7.450.000 (tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya dihitung sejak Bulan Januari 2022 sampai dengan saat ini;
  7. Memerintahkan Para Tergugat membayar uang tunjangan rumah pendeta sebesar Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah) per tahunnya terhitung sejak dari tahun 2022 -2023;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) setiap harinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai manjalankan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak