| Dakwaan |
PERTAMA Bahwa Terdakwa ELIA PANGGALA, pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Tateli II Jaga III, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa tepatnya di rumah terdakwa Elia Panggala atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 wita, saksi Clief Mamentu bersama tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang lelaki yaitu terdakwa Elia Panggala yang bertempat tinggal di Desa Tateli II Jaga III, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, akan melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi Clief Mamentu bersama tim melakukan pengamatan di sekitar lokasi. Beberapa jam kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 wita, saksi Clief Mamentu bersama tim berhasil mengamankan terdakwa Elia Panggala di rumahnya di Desa Tateli II Jaga III, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Kemudian saksi Clief Mamentu dan tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening ukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu, masing-masing 1 (satu) paket disembunyikan pada dinding depan rumah dan 3 (tiga) paket lainnya disimpan di dapur rumah terdakwa. Selain itu, saksi Clief Mamentu dan tim juga menemukan dan menyita 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol air mineral merek Pristine yang digunakan sebagai alat hisap sabu (bong), serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung A04E warna hitam milik terdakwa. Dari hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam tersebut ditemukan bukti elektronik berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook/Messenger yang berkaitan dengan pemesanan dan penjualan sabu serta bukti transaksi pembayaran menggunakan QRIS ke akun game online milik terdakwa. - Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu di Desa Kayu Malue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya sabu tersebut dibawa ke rumahnya di Desa Tateli II Jaga III, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, kemudian dibagi menjadi 7 (tujuh) paket kecil. Bahwa terdakwa telah menjual 1 (satu) paket sabu kepada lelaki DEVID seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan pembayaran melalui QRIS, serta menjual 1 (satu) paket lainnya kepada lelaki ANTO seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara tunai. Selanjutnya terdakwa telah menyiapkan kembali 1 (satu) paket sabu untuk dijual kepada lelaki DEVID, namun sebelum transaksi tersebut terlaksana, terdakwa diamankan oleh saksi Clief Mamentu dan tim. Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan menjual sabu tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Mei 2026 oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara telah ditimbang benda sitaan/barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan rincian sebagai berikut: P A K E T BERAT BERSIH LABFOR PENGADILAN NEGERI 1 0,04 0,04 - 2 0,05 - 0,05 3 0,07 - 0,07 4 0,05 - 0,05 TOTAL 0,21 gram 0,04 gram 0,17 gram - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 301/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 pada hasil pemeriksaan dan Kesimpulan barang bukti berupa kristal berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------ A T A U KEDUA Bahwa Terdakwa ELIA PANGGALA, pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Tateli II Jaga III, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa tepatnya di rumah terdakwa Elia Panggala atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili,“ tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 wita, saksi Clief Mamentu bersama tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang lelaki yaitu terdakwa Elia Panggala yang bertempat tinggal di Desa Tateli II Jaga III, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, akan melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi Clief Mamentu bersama tim melakukan pengamatan di sekitar lokasi. Beberapa jam kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 wita, saksi Clief Mamentu bersama tim berhasil mengamankan terdakwa Elia Panggala di rumahnya di Desa Tateli II Jaga III, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Kemudian saksi Clief Mamentu dan tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening ukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu, masing-masing 1 (satu) paket disembunyikan pada dinding depan rumah dan 3 (tiga) paket lainnya disimpan di dapur rumah terdakwa. Selain itu, saksi Clief Mamentu dan tim juga menemukan dan menyita 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol air mineral merek Pristine yang digunakan sebagai alat hisap sabu (bong), serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung A04E warna hitam milik terdakwa. Dari hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam tersebut ditemukan bukti elektronik berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook/Messenger yang berkaitan dengan pemesanan dan penjualan sabu serta bukti transaksi pembayaran menggunakan QRIS ke akun game online milik terdakwa. - Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu di Desa Kayu Malue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya sabu tersebut dibawa ke rumahnya di Desa Tateli II Jaga III, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, kemudian dibagi menjadi 7 (tujuh) paket kecil. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Mei 2026 oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara telah ditimbang benda sitaan/barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan rincian sebagai berikut: P A K E T BERAT BERSIH LABFOR PENGADILAN NEGERI 1 0,04 0,04 - 2 0,05 - 0,05 3 0,07 - 0,07 4 0,05 - 0,05 TOTAL 0,21 gram 0,04 gram 0,17 gram - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 301/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 pada hasil pemeriksaan dan Kesimpulan barang bukti berupa kristal berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------- |