Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd ARSJAD THAWIL Direktur Utama PT. Anoa Citra Perkasa, Manado, Sdr. Samad Ngadimin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARSJAD THAWIL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. Anoa Citra Perkasa, Manado, Sdr. Samad Ngadimin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan menurut hukum Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat akibat memasuki usia pensiun adalah sah dan mengikat;

  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat keseluruhan Uang dengan rincian sebagai berikut : Uang Pesangon bulan x Rp. 3.500.000,- Rp. 31.500.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja bulan x Rp. 3.500.000,- Rp. 14.000.000,- Uang Penggantian Hak 12/25 x Rp.3.500.000,- Rp. 1.680.000,- Total a+b+c = Rp. 47.180.000,- Terbilang : Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah. Adalah wajib menurut hukum

  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diputus perkara ini;

  5. Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);

  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

MOHON KEADILAN (EX AEQUO ET BONO)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak