Petitum |
PRIMAIR :
-
Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan menurut hukum Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat akibat memasuki usia pensiun adalah sah dan mengikat;
-
Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat keseluruhan Uang dengan rincian sebagai berikut : Uang Pesangon bulan x Rp. 3.500.000,- Rp. 31.500.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja bulan x Rp. 3.500.000,- Rp. 14.000.000,- Uang Penggantian Hak 12/25 x Rp.3.500.000,- Rp. 1.680.000,- Total a+b+c = Rp. 47.180.000,- Terbilang : Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah. Adalah wajib menurut hukum
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diputus perkara ini;
-
Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
-
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
MOHON KEADILAN (EX AEQUO ET BONO) |