| Petitum |
PRIMAIR :
-
Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
-
Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik;
-
Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Ahli Waris Pengganti dari Alm. Waldus Takapaha (Kakek Pelawan) dan Almh. Agustina Lumentung (Nenek Pelawan).
-
Menyatakan menurut hukum Objek Warisan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 685/Kairagi Satu Tanggal 01 Oktober 2002.
Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Utara : dengan Tanah milik Johanis Liando.
Timur : dengan Tanah milik Alfrets Lasut.
Barat : dengan Tanah milik Johanis Liando
Selatan : dengan Jalan Raya.
tidak dapat di eksekusi (non executable).
-
Menyatakan menurut hukum Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan dan di Legalisasi oleh Notaris Maudy Manoppo, S.H. (Turut Terlawan VI) dibawah No. 72/Leg/VI/2004 tanggal 25 Juni 2004 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
-
Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli antara Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, Turut Terlawan IV, Turut Terlawan V yang dibuat oleh Turut Terlawan VII dengan nomor 238/2009, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
-
Menyatakan menurut hukum seluruh dokumen yang telah terbit akibat Akta Jual Beli No. 238/2009, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
-
Menyatakan menurut hukum balik nama Sertifikat Hak Milik No. 685/Kairagi kepada Terlawan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
-
Menyatakan menurut hukum Terlawan, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, Turut Terlawan IV, Turut Terlawan V dan Turut Terlawan VI, Turut Terlawan VII, Turut Terlawan VIII, Turut Terlawan IX, Turut Terlawan X, untuk tunduk dengan isi Putusan ini.
-
Menyatakan menurut hukum Terlawan, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 685/Kairagi kepada Pelawan.
-
Menghukum Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |