Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
583/Pdt.G/2026/PN Mnd 1.Sarfia Mampa
2.Faisal Sahabudin
3.Firman Mampa
1.Direktur PT. Bank Maybank Indonesia (Persero) Tbk
2.Pimpinan Cabang PT. Bank Maybank Indonesia (Persero) Tbk
3.Direktur PT. Oke Asset Indonesia
4.I Nyoman Darma Putra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 583/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarfia Mampa
2Faisal Sahabudin
3Firman Mampa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junari Martumpal SihiteSarfia Mampa
2Junari Martumpal SihiteFaisal Sahabudin
3Junari Martumpal SihiteFirman Mampa
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. Bank Maybank Indonesia (Persero) Tbk
2Pimpinan Cabang PT. Bank Maybank Indonesia (Persero) Tbk
3Direktur PT. Oke Asset Indonesia
4I Nyoman Darma Putra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris PPAT Bayu Rushadian Hutama,SH.Mkn
2Notaris PPAT I. Gst.Ngr.Agung Widhya Sastra, ST.SH.Mkn
3PT. Balai Lelang Bali Cabang Manado
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan  Penggugat   untuk  seluruhnya .
  2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat I dan Penggugat II maupun Penggugat III adalah ahli waris yang sah dari almarhum Sahabudin Mampa
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat I  telah mengajukan kredit  kepada Tergugat I dan Tergugat II yaitu :
  • Fasilitas  Pinjaman Rekening koran  (RPK) guna tambahan Modal usaha kerja sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) berdasarkan akte perjanjian kredit No. 59 tanggal 12 april 2012 dihadapan Notaris Michiel Erool Panggabean.
  • Fasilitas Kredit Rumah pembelian tanah  (Maxima ) KPR dari Tergugat I dan II sebesar Rp. 400.000.000.- ( empat ratus juta rupiah ) berdasarkan perjanjian kredit dibawah tangan  No. 019/PK/MDO/2012. Tanggal 12 April 2021..

4. Menyatakan sah dan mengikat putusan pengadilan Negeri Manado No. 439 / PDT.G /2016/PN.Mnd tanggal  14 Agustus  2017.

5. Menyatakan sah dan mengikat bukti-bukti permohonan pengurangan angsuran maupun permohonan pelunasan hutang yang di ajukan oleh Penggugat II dan Penggugat III atas hutang  Penggugat I kepada Tergugat I dan Tergugat II.

6. Menyatakan perbuatan tergugat I dan Tergugat II  tidak menjawab permohonan yang dikirimkan oleh Penggugat I dan Penggugat II dalam posita 11 diatas  telah bertentangan dengan asas transparansi dan  tidak sesuai dengan S O P  (Standar Operasional Prosedur) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintah,

7. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mengalihkan Piutang atas nama Penggugat I akte perjanjian kredit No. 59 / tanggal 12  April 2021 yang di tanda tangani oleh Penggugat I dengan Tergugat  I dihadapan Notaris  Michiel Erool Panggabean, sebesar Rp. 500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah ) di alihkan kepada Tergugat III dihadapan Turut Tergugat I berdasarkan akte No. 60 tertanggal 1 Oktober 2024 dihadapan  Turut Tergugat I (Bayu Rushadian Hutama SH .M.Kn), adalah perbuatan melawan hukum.                           

8. Menyatkan perbuatan Tergugat II yang menggabungkan / mengikutsetakan fasilitas  Kredit Rumah ( Maxima) (KPR) sebesar Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ) yaitu perjanjian kredit dibawah tangan  No. 19/ PK/MDO/2021 tanggal 12 April 2021 di alihkan kepada Tergugat III berdasarkan akte  No. 60 tanggal 1 oktober 2024 dihadapan Turut tergugat I , didalam akte perjanjian kredit dibawah tangan No.19/PK/MDO/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tersebut, tidak diatur tentang peralihan piutang, perbuatan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.                                     

9. Menyatakan perbuatan Tergugat III mengalihkan piutang atas nama Penggugat I  kepada Tergugat IV dengan cara menandatangani akta perjanjian pengalihan piutang dan penyerahan objek sengketa sertifikat hak milik No. 124/Bailang berdasarkan akte No.24 tertanggal 26 Juni 2025 dibuat dihadapan I. Gst .Ngr.Agung Widhya. ST.SH.M.Kn. Turut tergugat II dan mengikut sertakan   fasilitas Kredit rumah ( Maxima ) (KPR) sebesar Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ) perjanjian kredit dibawah tangan No. 19/PK/MDO/2021 tanggal 12 Oktober 2021, adalah perbuatan melawan hukum.

10. Menyatakan tidak sah menurut hukum Tergugat II mengalihkan fasilitas kredit Rumah ( KPR ) sebesar Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ), perjanjian kredit dibawah tangan No. 19/PK/MDO/2021 tanggal 12 Oktober 2021 kepada Tergugat III dan Tergugat IV, serta Tergugat IV telah mengalihkan objek sengketa sertifikat hak milik No. 124/Bailang  kepada Turut Tergugat III  adalah batal demi hukum.

11. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Tergugat II telah mengalihkan piutang atas nama penggugat I kepada Tergugat III dihadapan Turut Tergugat I berdasarkan akte No. 60 tanggal 1 oktober 2024 , kemudian Turut Tergugat III mengalihkan lagi piutang tersebut  kepada Tergugat IV  dihadapan turut tergugat II  berdasarka akte No. 24 tanggal 26 Juni  2025, selanjutnya  Tergugat IV telah mengalihkan objek sengketa No.124/Bailang kepada Turut Tergugat III bertentangan dengan pasal 613 KUHperdata  tidak ada pemberitahuan secara resmi baik  lisan maupun tertulis kepada Penggugat I adalah tidak sah dan tidak mengikat, batal demi hukum serta segala akibat hukumnya.

12. Menyatakan  tidak sah dan tidak mengikat surat  pemberitahuan dari Tergugat IV  bahwa  hutang atau kewajiban Pengugat I sebesar Rp. 32.093.454.331 (tiga puluh dua miliar sembilan puluh tiga juta  tiga ratus tiga puluh satu rupiah) .

13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III maupun Terggat IV  dan Turut Tergugat III untuk mengembalikan objek sengketa sertfikat hak milik  No. 124 / Bailang kepada  perjanjian semula yaitu akte perjanjian kredit No. 59 tanggal 12 April 2012 antara Tergugat I dan Penggugat I yang dibuat dihadapan Notaris Michiel Erool Panggabean SH, dan Perjanjian kredit di bawah tangan No. 019/PK/MDO/2012 tanggal 12 April 2021 yang di tanda tangani oleh Tergugat I dan Penggugat I.                                       

14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun Tergugat III serta Tergugat IV maupun Turut Tergugat III untuk tidak melakukan tindakan apapun bentuknya  baik melakukan penjualan atau peralihan melalui lelang kepada pihak lain dan tidak melakukan tindakan apapun terhadap tanah dan bangunan tersebut menunggu perkara ini selesai.

15. Menyatakan sah sita jaminan dalam perkara ini.                                         

16. Menghukum Turut Tergugat  I dan Turut Tergugat II maupun Turut Tergugat III  untuk tunduk pada putusan.                  

17. Menyatakan  putusan serta merta ( uitvoerbaar bij voorraad ) dapat di jalankan terlebih dahulu  walaupun  ada perlawanan, banding , kasasi dari para Tergugat.

18. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

“Jika Hakim Ketua dan Hakim Majelis berpendapat lain”

                 “MOHON KEADILAN”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak