| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 583/Pdt.G/2026/PN Mnd | 1.Sarfia Mampa 2.Faisal Sahabudin 3.Firman Mampa |
1.Direktur PT. Bank Maybank Indonesia (Persero) Tbk 2.Pimpinan Cabang PT. Bank Maybank Indonesia (Persero) Tbk 3.Direktur PT. Oke Asset Indonesia 4.I Nyoman Darma Putra |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 583/Pdt.G/2026/PN Mnd | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
4. Menyatakan sah dan mengikat putusan pengadilan Negeri Manado No. 439 / PDT.G /2016/PN.Mnd tanggal 14 Agustus 2017. 5. Menyatakan sah dan mengikat bukti-bukti permohonan pengurangan angsuran maupun permohonan pelunasan hutang yang di ajukan oleh Penggugat II dan Penggugat III atas hutang Penggugat I kepada Tergugat I dan Tergugat II. 6. Menyatakan perbuatan tergugat I dan Tergugat II tidak menjawab permohonan yang dikirimkan oleh Penggugat I dan Penggugat II dalam posita 11 diatas telah bertentangan dengan asas transparansi dan tidak sesuai dengan S O P (Standar Operasional Prosedur) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintah, 7. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mengalihkan Piutang atas nama Penggugat I akte perjanjian kredit No. 59 / tanggal 12 April 2021 yang di tanda tangani oleh Penggugat I dengan Tergugat I dihadapan Notaris Michiel Erool Panggabean, sebesar Rp. 500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah ) di alihkan kepada Tergugat III dihadapan Turut Tergugat I berdasarkan akte No. 60 tertanggal 1 Oktober 2024 dihadapan Turut Tergugat I (Bayu Rushadian Hutama SH .M.Kn), adalah perbuatan melawan hukum. 8. Menyatkan perbuatan Tergugat II yang menggabungkan / mengikutsetakan fasilitas Kredit Rumah ( Maxima) (KPR) sebesar Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ) yaitu perjanjian kredit dibawah tangan No. 19/ PK/MDO/2021 tanggal 12 April 2021 di alihkan kepada Tergugat III berdasarkan akte No. 60 tanggal 1 oktober 2024 dihadapan Turut tergugat I , didalam akte perjanjian kredit dibawah tangan No.19/PK/MDO/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tersebut, tidak diatur tentang peralihan piutang, perbuatan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum. 9. Menyatakan perbuatan Tergugat III mengalihkan piutang atas nama Penggugat I kepada Tergugat IV dengan cara menandatangani akta perjanjian pengalihan piutang dan penyerahan objek sengketa sertifikat hak milik No. 124/Bailang berdasarkan akte No.24 tertanggal 26 Juni 2025 dibuat dihadapan I. Gst .Ngr.Agung Widhya. ST.SH.M.Kn. Turut tergugat II dan mengikut sertakan fasilitas Kredit rumah ( Maxima ) (KPR) sebesar Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ) perjanjian kredit dibawah tangan No. 19/PK/MDO/2021 tanggal 12 Oktober 2021, adalah perbuatan melawan hukum. 10. Menyatakan tidak sah menurut hukum Tergugat II mengalihkan fasilitas kredit Rumah ( KPR ) sebesar Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ), perjanjian kredit dibawah tangan No. 19/PK/MDO/2021 tanggal 12 Oktober 2021 kepada Tergugat III dan Tergugat IV, serta Tergugat IV telah mengalihkan objek sengketa sertifikat hak milik No. 124/Bailang kepada Turut Tergugat III adalah batal demi hukum. 11. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Tergugat II telah mengalihkan piutang atas nama penggugat I kepada Tergugat III dihadapan Turut Tergugat I berdasarkan akte No. 60 tanggal 1 oktober 2024 , kemudian Turut Tergugat III mengalihkan lagi piutang tersebut kepada Tergugat IV dihadapan turut tergugat II berdasarka akte No. 24 tanggal 26 Juni 2025, selanjutnya Tergugat IV telah mengalihkan objek sengketa No.124/Bailang kepada Turut Tergugat III bertentangan dengan pasal 613 KUHperdata tidak ada pemberitahuan secara resmi baik lisan maupun tertulis kepada Penggugat I adalah tidak sah dan tidak mengikat, batal demi hukum serta segala akibat hukumnya. 12. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat surat pemberitahuan dari Tergugat IV bahwa hutang atau kewajiban Pengugat I sebesar Rp. 32.093.454.331 (tiga puluh dua miliar sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu rupiah) . 13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III maupun Terggat IV dan Turut Tergugat III untuk mengembalikan objek sengketa sertfikat hak milik No. 124 / Bailang kepada perjanjian semula yaitu akte perjanjian kredit No. 59 tanggal 12 April 2012 antara Tergugat I dan Penggugat I yang dibuat dihadapan Notaris Michiel Erool Panggabean SH, dan Perjanjian kredit di bawah tangan No. 019/PK/MDO/2012 tanggal 12 April 2021 yang di tanda tangani oleh Tergugat I dan Penggugat I. 14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun Tergugat III serta Tergugat IV maupun Turut Tergugat III untuk tidak melakukan tindakan apapun bentuknya baik melakukan penjualan atau peralihan melalui lelang kepada pihak lain dan tidak melakukan tindakan apapun terhadap tanah dan bangunan tersebut menunggu perkara ini selesai. 15. Menyatakan sah sita jaminan dalam perkara ini. 16. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II maupun Turut Tergugat III untuk tunduk pada putusan. 17. Menyatakan putusan serta merta ( uitvoerbaar bij voorraad ) dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding , kasasi dari para Tergugat. 18. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara. “Jika Hakim Ketua dan Hakim Majelis berpendapat lain” “MOHON KEADILAN” |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
