Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 13 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd |
Tanggal Surat |
Rabu, 01 Mar. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ARDJAN KODINA, S.Ag |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Arisdo Fermando SH | ARDJAN KODINA, S.Ag |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | 1. GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH UNI KONFERENSI INDONESIA KAWASAN TIMUR | 2 | 2. GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH Daerah Misi Minahasa Utara Bitung |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah tetap berkedudukan sebagai Pendeta di wilayah misi Minahasa Utara - Bitung;
- Menyatakan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat I tertangal 05 Desember 2021 dan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat II tertanggal 18 Oktober 2021 adalah Perbuatan Melawan Hukum serta tidak mengikat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengeluaran Surat Keputusan untuk mengembalikan Penggugat bekerja sebagai pendeta di daerah misi Minahasa Utara – Bitung sampai pension;
- Memerintahkan Para Tergugat membayar secara Tunai seluruh Gaji Penggugat sejak bulan Januari 2022 sampai dengan selesainya perkara ini;
- Memerintahkan Para Tergugat membayar upah Penggugat sebesar Rp. 7.450.000 (tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya dihitung sejak Bulan Januari 2022 sampai dengan saat ini;
- Memerintahkan Para Tergugat membayar uang tunjangan rumah pendeta sebesar Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah) per tahunnya terhitung sejak dari tahun 2022 -2023;
- Menghukum Para Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) setiap harinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai manjalankan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequoet bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |