Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum para Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Manado, Cq Hakim Tunggal Praperadilan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan seluruh tindakan Termohon dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, cacat formil, cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 109 / IX / 2022 / Dit Reskrimum, tanggal 6 September 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SidikĀ / 12 / I / 2023 / Dit Reskrimum, tanggal 30 Januari 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 142 / VIII / 2023 / Dit Reskrimum, tanggal 21 Agustus 2023, adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo, cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 31 / XI / 2023 / Dit Reskrimum, tanggal 1 November 2023 terhadap diri Pemohon I, dalam perkara dugaan tindak pidana menganjurkan atau membujuk orang untuk melakukan perbuatan pidana dan atau menyuruh melakukan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 406 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 2, ke 1 KUHPidana, adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo, cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 32 / XI / 2023 / Dit Reskrimum, tanggal 1 November 2023 terhadap diri Pemohon II, dalam perkara dugaan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 406 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo, cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan barang bukti, alat bukti saksi, ahli, dan surat yang menjadi dasar Termohon menetapkan para pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo, baik sekarang atau dikemudian hari, tidak sah, tidak mengikat serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam perkara para pemohon ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan para pemohon selaku tersangka yang tidak sesuai prosedur adalah cacat formil, cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, dan berakibat kerugian kepada para pemohon sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut / dikemudian hari oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap para Pemohon / perkara a quo ;
- Menyatakan dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara a quo ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat para Pemohon ;
- Menghukum Termohon untuk membayar kerugian kepada para pemohon sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; |