Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2023/PN Mnd 1.Yance Tanesia
2.Sehan Ambaru, SH
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat PN MND-655AB5FE7AD6C
Pemohon
NoNama
1Yance Tanesia
2Sehan Ambaru, SH
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum para Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Manado, Cq Hakim Tunggal Praperadilan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan seluruh tindakan Termohon dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, cacat formil, cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 109 / IX / 2022 / Dit Reskrimum, tanggal 6 September 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SidikĀ / 12 / I / 2023 / Dit Reskrimum, tanggal 30 Januari 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 142 / VIII / 2023 / Dit Reskrimum, tanggal 21 Agustus 2023, adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo, cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  5. Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 31 / XI / 2023 / Dit Reskrimum, tanggal 1 November 2023 terhadap diri Pemohon I, dalam perkara dugaan tindak pidana menganjurkan atau membujuk orang untuk melakukan perbuatan pidana dan atau menyuruh melakukan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 406 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 2, ke 1 KUHPidana, adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo, cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  6. Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 32 / XI / 2023 / Dit Reskrimum, tanggal 1 November 2023 terhadap diri Pemohon II, dalam perkara dugaan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 406 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo, cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  7. Menyatakan barang bukti, alat bukti saksi, ahli, dan surat yang menjadi dasar Termohon menetapkan para pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo, baik sekarang atau dikemudian hari, tidak sah, tidak mengikat serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam perkara para pemohon ;
  8. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan para pemohon selaku tersangka yang tidak sesuai prosedur adalah cacat formil, cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, dan berakibat kerugian kepada para pemohon sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) ;
  9. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut / dikemudian hari oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap para Pemohon / perkara a quo ;
  10. Menyatakan dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara a quo ;
  11. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat para Pemohon ;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian kepada para pemohon sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) ;
  13. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya