Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Mnd DA'WAN MANGGALUPANG,SH. ABDUL AZIZ YASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B 1319 P .1.10/E oh 2 04 /20 2 4
Penuntut Umum
NoNama
1DA'WAN MANGGALUPANG,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIZ YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ABDUL AZIS YASIN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Kelurahan Sindulang I jalan cokro lingkungan 1. Kecamatan Tuminting Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka yakni terhadap saksi korban Zulkifli Alim, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa, awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Janauri 2024 sekira jam 23.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi korban Zulkifli Alim sedang minum minuman keras ditempat acara ulang tahun di Kelurahan Sindulang I jalan cokro lingkungan I. Kecamatan Tuminting Kota Manado dimana lokasi acara ulang tahun tersebut tidak jauh dari rumah orang tua terdakwa ;
  • Bahwa, kemudian pada hari kamis tanggal 17 Januari sekira jam 02.00 Wita terdakwa pulang kerumah dan ketika terdakwa tiba dirumah kemudian saksi korban datang menemui terdakwa dengan maksud meminta uang untuk membeli minuman keras dan oleh terdakwa saat itu menyampaikan kepada saksi korban bahwa terdakwa tidak mempunyai uang namun saksi korban terus memaksa sehingga terjadi adu mulut antara terdakwa dengan saksi korban hingga terdakwa menjadi emosi kemudian terdakwa langsung mengambil pisau milik terdakwa yang disimpan dalam lemari lalu terdakwa langsung menuju kearah saksi korban, melihat hal tersebut saksi korban langsung melarikan diri kemudian terdakwa keluar rumah dan mengejar saksi korban lalu terdakwa langsung menikam paha kiri saksi korban sebanyak satu kali, disaat bersamaan ada beberapa warga sekitar yang melihat dan merampas pisau yang dipegang terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah ;
  • Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Zulkifli Alim mengalami luka pada paha kiri atas bagian belakang. hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : Ver/55/I/2024/Rs, Bhayangkara yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angel Goni tertanggal 18 Januari 2023.     

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)             KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya