Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Mnd STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,.M.H HUBERTUS ARETWEMBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1424/P.1.10/ Eoh.2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUBERTUS ARETWEMBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa Hubertus Aretwembun pada tanggal 11 bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Kelurahan Malalayang, Kota Manado tepatnya di Kantor PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Malalayang Kota Manado, “mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa melakukan perjanjian pembiayaan nomor 608000529922 tanggal 14 Maret 2022 dengan PT. Federal Internasional Finance (FIF) dengan objek jaminan fidusia adalah 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario 125 Warna Merah, No. Rangka MH1JM4114NK834852, Nomor Mesin : JM41E1834172, dengan No. Polisi DB 3436 TB;
  • Bahwa objek jaminan fidusia tersebut sudah memiliki Sertifikat Fidusia dengan Nomor : W25.00027831.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 23 Maret 2022, serta Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor : 582 tanggal 24 Maret 2022;
  • Bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaan fidusia tersebut terdakwa memiliki kewajiban angsuran dengan tenor selama 24 (dua puluh empat) kali, sejak bulan April 2022 sampai dengan bulan Maret 2024 yang mana jatuh tempo pembayaran pada setiap tanggal 14 bulan berjalan dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.186.000,- (satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa baru melakukan pembayaran angsuran selama 10 (sepuluh) kali angsuran yaitu terakhir dibayarkan di bulan Januari tahun 2023, sehingga masih ada 14  (empat belas) kali angsuran yang belum terbayar, kemudian setelah dilakukan pengecekan/penagihan oleh pihak PT. Federal Internasional Finance (FIF) terdakwa sudah tidak melakukan pembayaran angsuran karena objek jaminan fidusia tersebut sudah dialihkan oleh terdakwa kepada orang lain senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan/persetujuan dari penerima fidusia dalam hal ini PT. Federal Internasional Finance (FIF), sehingga PT. Federal Internasional Finance (FIF) mengalami kerugian senilai Rp. 16.604.000,- (enam belas juta enam ratus empat ribu  rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-----Bahwa terdakwa Hubertus Aretwembun pada tanggal 11 bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Kelurahan Malalayang, Kota Manado tepatnya di Kantor PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Malalayang Kota Manado, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa melakukan perjanjian pembiayaan nomor 608000529922 tanggal 14 Maret 2022 dengan PT. Federal Internasional Finance (FIF) dengan objek jaminan fidusia adalah 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario 125 Warna Merah, No. Rangka MH1JM4114NK834852, Nomor Mesin : JM41E1834172, dengan No. Polisi DB 3436 TB;
  • Bahwa objek jaminan fidusia tersebut sudah memiliki Sertifikat Fidusia dengan Nomor : W25.00027831.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 23 Maret 2022, serta Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor : 582 tanggal 24 Maret 2022;
  • Bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaan fidusia tersebut terdakwa memiliki kewajiban angsuran dengan tenor selama 24 (dua puluh empat) kali, sejak bulan April 2022 sampai dengan bulan Maret 2024 yang mana jatuh tempo pembayaran pada setiap tanggal 14 bulan berjalan dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.186.000,- (satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa baru melakukan pembayaran angsuran selama 10 (sepuluh) kali angsuran yaitu terakhir dibayarkan di bulan Januari tahun 2023, sehingga masih ada 14  (empat belas) kali angsuran yang belum terbayar, kemudian setelah dilakukan pengecekan/penagihan oleh pihak PT. Federal Internasional Finance (FIF) terdakwa sudah tidak melakukan pembayaran angsuran karena objek jaminan fidusia tersebut sudah dialihkan oleh terdakwa kepada orang lain senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan/persetujuan dari penerima fidusia dalam hal ini PT. Federal Internasional Finance (FIF), sehingga PT. Federal Internasional Finance (FIF) mengalami kerugian senilai Rp. 16.604.000,- (enam belas juta enam ratus empat ribu  rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya