Petitum |
-
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
-
Menyatakan bahwa tanah Objectum Litis Aquo didapatkan dari Opa Penggugat yang bernama K. Sirah sesuai Salinan Beslig No. 291/W.K tertanggal 10 Agustus 1951 adalah Sah dan Berharga;
-
Menyatakan Penggugat adalah istri sah dari Ahli Waris Ruslan Anom yang mempunyai sebidang tanah seluas kurang lebih 85 M (delapan puluh lima meter virkan) sebagai Harta Pendatapan Bersamaa, yang diatas tanah aquo telah berdiri bangunan rumah, yang terletak di Kelurahan Tituwungen Utara Lingkungan III Kecamatan Sario Kota Manado, dengan batas-batas :
-
Sebelah Utara dengan J. Palit sekarang dengan Denny Palit/Grace Tampi
-
Sebelah Timur dengan Jln. Sam Ratulangi
-
Sebelah Selatan dengan Hj Abu Tungreng
-
Sebelah Barat dahulu dengan J. Palit sekarang dengan Denny Palit/Grace Tampi.
-
Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah membuat Jual beli yang diduga Penuh Rekayasa Bohon an Perbuatan Tergugat II yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 4/Titiwungen yang tidak berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku adalah Perbuatan Melawan Hukum;
-
Menyatakan bahwa Sertifkat Hak Milik No. 4/Titiwungen Surat Ukur tanggal 21 Juni 1911 No.58 dengan luas 3090 m adalah Cacat Hukum , Tidak Mengikat, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dan Batal Demi Hukum;
-
Menyatakan Akta Jual Beli No. 34/6/JB/SARIO/VI/2007 tanggal 27 Juni adalah Cacat Hukum, Tidak Mengikat, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dan Batal Demi Hukum;
-
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 261/Pdt.G/2016/PN.Mnd tanggal 30 November 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 163/PDT/2018/PT.MND tanggal 11 Desember 2018 jo Putusan Kasasi MARI Nomor : 3084 K/Pdt/2019 tanggal 29 Oktober 2019 Jo Putusan Peninjauan Kembali MARI Nomor : 718 PK/PDT/2021 tanggal 15 November 20221 adalah Cacat Hukum , Tidak Mengikat, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dan Batal Demi Hukum;
-
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
-
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari, terhitung apabila Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan terhitung sejak perkara atau putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
-
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |