Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Mnd PATRIK ELSAFAN TOREH,S.H. LUCKY TIMBOWO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 443/ P.1.10/ Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PATRIK ELSAFAN TOREH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUCKY TIMBOWO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

 

----- Bahwa Terdakwa LUCKY TIMBOWO, pada Tanggal 15 Juni Tahun 2023 sampai dengan Bulan Februari 2024 atau pada kurun waktu Tahun 2023 sampai tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai Tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industri yang beralamat di Komplek Ruko Grand Meridian, Jl. Ring Road No.22-23 Blok C1, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :--------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang merupakan Sales/karyawan pada PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry yang beralamat di Komplek Ruko Grand Meridian, Jl. Ring Road No.22-23 Blok C1, Kota Manado mengenal saksi sdr. Tommy Lee yang merupakan Konsumen PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industri yang melakukan pembelian alat berat berupa Excavator ZE215E Merk Zoomlion Nomor seri ZMTZE117EM0001740 Tahun produksi 2021 berdasarkan perjanjian jual beli peralatan nomor EM20230417002047 Tanggal 20 April 2023.
  • Bahwa terdakwa merupakan Sales/karyawan pada PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry sesuai dengan Surat Pengangkatan Nomor 482/ZIHI-HR/IX/2023 dan menerima gaji sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa mengetahui adanya kesepakatan atas jual-beli alat berat berupa Excavator ZE215E Merk Zoomlion Nomor seri ZMTZE117EM0001740 antara PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry dengan Sdr. Tommy Lee dengan ketentuan pembayaran :
  • Uang muka pertama sebesar Rp. 185.250.000,- (seratus delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Uang muka kedua sebesar Rp. 49.400.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
  • Uang muka ketiga sebesar Rp. 49.400.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
  • Uang muka keempat sebesar Rp. 49.400.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
  • Uang muka kelima sebesar Rp. 49.400.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
  • Uang muka keenam sebesar Rp. 49.400.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)

Sehingga jumlah kewajiban pembayaran yang harus dibayarkan oleh sdr. Tommy Lee Pantow kepada PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry yaitu sebesar Rp. 432.250.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

  • Bahwa mekanisme pembayaran untuk pembelian alat berat pada PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry ada dua metode yaitu :
  • Jika pembayaran akan dilakukan secara tunai akan diarahkan untuk melalukan setoran tunai ke rekening Bank Mandiri PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry.
  • Jika pembayaran akan dilakukan secara transfer akan diberikan nomor rekening PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industri bukan atas nama karyawan.
  • Bahwa saksi Abdurachman Syarief selaku Legal PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry diminta oleh perusahaan PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry untuk membuat Surat Somasi kepada customer bernama Tommy Lee Pantow, yang berisi peringatan agar membayar tunggakan sebesar Rp240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta Rupiah). Sebanyak tiga surat somasi telah dikirimkan, namun tidak mendapat respons.
  • Bahwa selanjutnya, ketika saksi Abdurachman Syarief menghubungi sdr. Tommy Lee Pantow melalui telepon, Sdr. Tommy Lee Pantow menyampaikan bahwa seluruh pembayaran angsuran telah dilunasi dan uangnya telah diserahkan/diberikan kepada Terdakwa. Namun, ketika dikonfirmasi kepada Terdakwa LUCKY TIMBOWO, pada saat itu Terdakwa menyangkal tersebut.
  • Bahwa kemudian, saksi Abdurachman Syarief memperoleh informasi bahwa pembelian alat berat oleh Tommy Lee Pantow mengalami kendala karena masih terdapat tunggakan. Untuk mengklarifikasi, dilakukan pertemuan melalui video call antara saksi Abdurachman Syarief, Sdr. Tommy Lee Pantow, dan Terdakwa. Dalam video call tersebut diketahui bahwa Sdr. Tommy Lee Pantow telah melakukan pembayaran terkait pembelian excavator pada tahun 2023 dan seluruhnya biaya pembelian alat berat di perusahaan PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry telah dibayarkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerima pembayaran untuk pembelian Excavator ZE215E Merk Zoomlion Nomor seri ZMTZE117EM0001740 Tahun produksi 2021 dari sdr. Tommy Lee yang ditransfer ke nomor rekening Bank BCA 5235014570 milik Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 15 Juni 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  2. Pada tanggal 23 Juni 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  3. Pada tanggal 03 Agustus 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  4. Pada tanggal 09 September 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  5. Pada tanggal 09 September 2023 sebesar Rp. 2.120.000,- (dua juta  seratus dua puluh ribu rupiah)
  6. Pada tanggal 10 Oktober 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  7. Pada tanggal 03 November 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  8. Pada Tanggal 03 November 2023 sebesar Rp. 1.860.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
  9. Pada tanggal 21 Desember 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Sehingga Terdakwa menerima uang melalui transfer dari sdr. Tommy Lee Pantow sebesar Rp. 123.980.000,- (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)

  • Bahwa Terdakwa selain menerima uang melalui transfer untuk pembayaran alat berat tersebut, terdakwa juga menerima uang secara tunai dari Sdr. Tommy Lee sebanyak 2 (dua) kali untuk pembayaran alat berat tersebut dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah)
  • Bahwa jumlah keseluruhan uang yang diterima dari Sdr. Tommy Lee Pantow baik yang ditransfer ke rekening Terdakwa maupun yang diterima oleh Terdakwa secara tunai tersebut, tidak Terdakwa setorkan ke rekening PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry sebagaimana ketentuan perusahaan melainkan uang yang seharusnya merupakan pendapatan dari PT. Zoomlion Indonesia Heavy atas penjualan alat berat kepada Sdr. Tommy Lee Pantow, Terdakwa mempergunakannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa
  • Bahwa terdakwa telah membuat Surat Pernyataan Tanggal 07 Juli 2025 yang menerangkan bahwa terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp. 247.000.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) dari Sdr. Tommy Lee Pantow untuk pembayaran alat berat namun uang tersebut Terdakwa mempergunakannya untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan kepada Pihak PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry mengalami kerugian sebesar Rp. 247.000.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah).

 

---------Bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 374 KUHP atau Pasal 488 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).-------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa LUCKY TIMBOWO, pada Tanggal 15 Juni Tahun 2023 sampai dengan Bulan Februari 2024 atau pada kurun waktu Tahun 2023 sampai tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai Tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industri yang beralamat di Komplek Ruko Grand Meridian, Jl. Ring Road No.22-23 Blok C1, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “secara melawan hukum memiliki suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang merupakan Sales/karyawan pada PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry yang beralamat di Komplek Ruko Grand Meridian, Jl. Ring Road No.22-23 Blok C1, Kota Manado mengenal saksi sdr. Tommy Lee yang merupakan Konsumen PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industri yang melakukan pembelian alat berat berupa Excavator ZE215E Merk Zoomlion Nomor seri ZMTZE117EM0001740 Tahun produksi 2021 berdasarkan perjanjian jual beli peralatan nomor EM20230417002047 Tanggal 20 April 2023.
  • Bahwa terdakwa merupakan Sales/karyawan pada PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry sesuai dengan Surat Pengangkatan Nomor 482/ZIHI-HR/IX/2023 dan menerima gaji sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa mengetahui adanya kesepakatan atas jual-beli alat berat berupa Excavator ZE215E Merk Zoomlion Nomor seri ZMTZE117EM0001740 antara PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry dengan Sdr. Tommy Lee dengan ketentuan pembayaran :
  • Uang muka pertama sebesar Rp. 185.250.000,- (seratus delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Uang muka kedua sebesar Rp. 49.400.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
  • Uang muka ketiga sebesar Rp. 49.400.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
  • Uang muka keempat sebesar Rp. 49.400.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
  • Uang muka kelima sebesar Rp. 49.400.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
  • Uang muka keenam sebesar Rp. 49.400.000,- (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)

Sehingga jumlah kewajiban pembayaran yang harus dibayarkan oleh sdr. Tommy Lee Pantow kepada PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry yaitu sebesar Rp. 432.250.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

  • Bahwa mekanisme pembayaran untuk pembelian alat berat pada PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry ada dua metode yaitu :
  • Jika pembayaran akan dilakukan secara tunai akan diarahkan untuk melalukan setoran tunai ke rekening Bank Mandiri PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry.
  • Jika pembayaran akan dilakukan secara transfer akan diberikan nomor rekening PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industri bukan atas nama karyawan.
  • Bahwa saksi Abdurachman Syarief selaku Legal PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry diminta oleh perusahaan PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry untuk membuat Surat Somasi kepada customer bernama Tommy Lee Pantow, yang berisi peringatan agar membayar tunggakan sebesar Rp240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta Rupiah). Sebanyak tiga surat somasi telah dikirimkan, namun tidak mendapat respons.
  • Bahwa selanjutnya, ketika saksi Abdurachman Syarief menghubungi sdr. Tommy Lee Pantow melalui telepon, Sdr. Tommy Lee Pantow menyampaikan bahwa seluruh pembayaran angsuran telah dilunasi dan uangnya telah diserahkan/diberikan kepada Terdakwa. Namun, ketika dikonfirmasi kepada Terdakwa LUCKY TIMBOWO, pada saat itu Terdakwa menyangkal tersebut.
  • Bahwa kemudian, saksi Abdurachman Syarief memperoleh informasi bahwa pembelian alat berat oleh Tommy Lee Pantow mengalami kendala karena masih terdapat tunggakan. Untuk mengklarifikasi, dilakukan pertemuan melalui video call antara saksi Abdurachman Syarief, Sdr. Tommy Lee Pantow, dan Terdakwa. Dalam video call tersebut diketahui bahwa Sdr. Tommy Lee Pantow telah melakukan pembayaran terkait pembelian excavator pada tahun 2023 dan seluruhnya biaya pembelian alat berat di perusahaan PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry telah dibayarkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerima pembayaran untuk pembelian Excavator ZE215E Merk Zoomlion Nomor seri ZMTZE117EM0001740 Tahun produksi 2021 dari sdr. Tommy Lee yang ditransfer ke nomor rekening Bank BCA 5235014570 milik Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 15 Juni 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  2. Pada tanggal 23 Juni 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  3. Pada tanggal 03 Agustus 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  4. Pada tanggal 09 September 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  5. Pada tanggal 09 September 2023 sebesar Rp. 2.120.000,- (dua juta  seratus dua puluh ribu rupiah)
  6. Pada tanggal 10 Oktober 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  7. Pada tanggal 03 November 2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  8. Pada Tanggal 03 November 2023 sebesar Rp. 1.860.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
  9. Pada tanggal 21 Desember 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Sehingga Terdakwa menerima uang melalui transfer dari sdr. Tommy Lee Pantow sebesar Rp. 123.980.000,- (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)

  • Bahwa Terdakwa selain menerima uang melalui transfer untuk pembayaran alat berat tersebut, terdakwa juga menerima uang secara tunai dari Sdr. Tommy Lee sebanyak 2 (dua) kali untuk pembayaran alat berat tersebut dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah)
  • Bahwa jumlah keseluruhan uang yang diterima dari Sdr. Tommy Lee Pantow baik yang ditransfer ke rekening Terdakwa maupun yang diterima oleh Terdakwa secara tunai tersebut, tidak Terdakwa setorkan ke rekening PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry sebagaimana ketentuan perusahaan melainkan uang yang seharusnya merupakan pendapatan dari PT. Zoomlion Indonesia Heavy atas penjualan alat berat kepada Sdr. Tommy Lee Pantow, Terdakwa mempergunakannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa
  • Bahwa terdakwa telah membuat Surat Pernyataan Tanggal 07 Juli 2025 yang menerangkan bahwa terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp. 247.000.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) dari Sdr. Tommy Lee Pantow untuk pembayaran alat berat namun uang tersebut Terdakwa mempergunakannya untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan kepada Pihak PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry mengalami kerugian sebesar Rp. 247.000.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah)

 

---------Bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHP atau Pasal 486 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya