| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa DANIEL SEKE, pada Tanggal 1 November 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kost Zebuat dengan alamat Kelurahan Sario Lingkungan II Kecamatan Sario Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas yaitu pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar Jam 14.00 Wita, saksi Edieli Zebua keluar kamar kost yang beralamat di Kelurahan Sario Lingkungan II Kecamatan Sario Kota Manado bersama dengan saksi Lusiana Agustina Rajagukguk dan saksi Rina Mastalina Sidabutar, kemudian pada saat saksi Edieli Zebua bersama dengan saksi Lusiana Agustina Rajagukguk dan saksi Rina Mastalina Sidabutar kembali ke kamar kost tersebut pada sekira pukul 23.00 Wita, saksi Edieli Zebua mendapati 1 (satu) unit tablet Redmi PAD SE warna grey produk 23073RPBFG yang berada diatas meja sudah tidak ada dan 1 (satu) buah kipas angin portable warna army yang berada didalam tas yang digantung dibelakang pintu kamar kost juga sudah tidak ada.
- Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit tablet Redmi PAD SE warna grey produk 23073RPBFG, 1 (satu) buah kipas angin portable warna army adalah barang milik saksi Edieli Zebua dengan cara masuk ke kamar kost milik saksi Edieli Zebua yang alamat kost nya terletak di Kelurahan Sario Lingkungan II Kecamatan Sario Kota Manado pada Tanggal 1 November pukul sekitar 23.00 Wita
- Bahwa 1 (satu) unit tablet Redmi PAD SE warna grey produk 23073RPBFG, 1 (satu) buah kipas angin portable warna army adalah barang milik saksi Edieli Zebua.
- Bahwa 1 (satu) unit tablet Redmi PAD SE warna grey produk 23073RPBFG, 1 (satu) buah kipas angin portable warna army adalah barang milik saksi Edieli Zebua berada dalam penguasaan Terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh saksi Edieli Zebua akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu sebesar Rp. 2.814.000,- (dua juta delapan ratus empat belas ribu rupiah)
---------Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP atau pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.---------------------------------------- |