Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G.S/2023/PN Mnd Yanes Kategu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kanwil Manado CQ PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Boulevard Manado Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G.S/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yanes Kategu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kanwil Manado CQ PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Boulevard Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.648.800,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM

  3. Menyatakan bahwa Penggugat tidak ada Pinjaman selain Pinjaman di Februari 2023 yang sedang berjalan saat ini.

  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pemotongan Angsuran pada rekening Penggugat sesuai Pinjaman Februari 2023 sejumlah Rp. 7.648.800 (tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sampai dengan angsuran tersebut selesai sesuai perjanjian.

  5. Menghukum dan Memerintahkan Kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil kepada PENGGUGAT sebesar: Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun

Ada upaya hukum banding atau kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad).

ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Manado Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak