Dalam Pokok Perkara
-
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
-
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM
-
Menyatakan bahwa Penggugat tidak ada Pinjaman selain Pinjaman di Februari 2023 yang sedang berjalan saat ini.
-
Menghukum Tergugat untuk melakukan pemotongan Angsuran pada rekening Penggugat sesuai Pinjaman Februari 2023 sejumlah Rp. 7.648.800 (tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sampai dengan angsuran tersebut selesai sesuai perjanjian.
-
Menghukum dan Memerintahkan Kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil kepada PENGGUGAT sebesar: Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
-
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
-
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
-
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun
Ada upaya hukum banding atau kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad).
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Manado Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono) |