Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2026/PN Mnd Nur Athiyyah., S.H MUHAMMAD HAIKAL GUSASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-959/P.1.10.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Athiyyah., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAIKAL GUSASI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

            Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAIKAL GUSASI Pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 pada Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Sumompo lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak Dengan Terang-Terangan Atau di Muka Umum Dan Dengan tenaga Bersama yaitu terdakwa, RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT (Dalam Berkas Perkara Lain/Splitsing), GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE (Dalam Berkas Perkara Lain/Splitsing), ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA (Dalam Berkas Perkara Lain/Splitsing), melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang Mengakibatkan Luka,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal 09 Januari 2026 saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT pergi kerumah saksi ADITIA JAILANI, kemudian saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bercerita kepada saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT bahwa saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT ada masalah dengan Lk. FILZA dan pacarnya Pr.GLO, yang mana saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT merasa Lk. FILZA sering menghina saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT dan mengajak berkelahi saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT dan teman-teman saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT. Kemudian saksi ADIT mengajak saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT untuk pergi ke acara ulang tahun temannya saksi ADIT. Sampai di acara tersebut saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bertemu dengan terdakwa, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN, selanjutnya saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT kembali menceritakan kepada teman temannya tersebut bahwa saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bermasalah dengan sesorang, kemudian saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT mengajak terdakwa, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN untuk bertemu orang yang bermasalah dengan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, kemudian terdakwa bersama saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN pergi ke depan gapura aspol Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting, dikarenakan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT mendapatkan informasi bahwa orang yang bermasalah dengannya sedang berada di Alfamidi Sindulang, akhirnya mereka pergi ke Alfamidi Sindung, pada saat di perjalanan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT menyuruh untuk memutar balik motor dan berkata “sana dorang baru lewat” (sana mereka baru lewat), sehingga terdakwa bersama saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN langsung mengikuti rombongan motor yang lewat yaitu Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, yang mana rombongan motor tersebut masuk kedalam lorong Aspol Gapura Aspol Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting.
  • Bahwa Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN datang ke Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado dengan tujuan untuk pergi kerumah duka, namun karena Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, tidak tahu tempat duka tersebut akhirnya Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO dan teman-teman berhenti sebentar di Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado untuk menghubungi teman Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO untuk menanyakan lokasi rumah duka , namun pada saat menunggu,  datang  saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN menggunakan motor dan berheti didepan Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO bersama teman-temannya. Kemudian GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung menarik busur panah wayer ke arah Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, sedangkan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT VIDEO CALL Pr. GLO sambil mengarahkan kamera ke arah saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN dan berkata “ini ngana pe tamang-tamang” dan dijawab oleh Pr. GLO “iya” dan telepon langsung dimatikan, dan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN langsung langsung menikam Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, melihat hal tersebut saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN langsung melarikan diri, namun dikarenakan saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO sudah tidak sempat melarikan diri sehingga saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO langsung ditendang dibagian dada saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO sehingga saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO terjatuh keselokan, sehingga saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung mengejar saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO di selokan. Kemudian terdakwa melakukan kekerasan beberapa kali dengan senjata tajam terhadap saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, kemudian saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE mengambil senjata tajam tersebut dari terdakwa dan saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung melakukan kekerasan berulang kali kepada saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO, selanjutnya saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT juga menganiaya saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO menggunakan senjata tajam yang sama begitupun saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA juga melakukan kekerasan terhadap saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA melakukan kekerasan terhadap saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO dijalan umum / dimuka umum yang biasa dilewati oleh orang-orang sekitar.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA saksi korban mengalami Luka berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor VER/039/I/2026/Rs.Bhay tanggal 09 Januari 2026 yang di periksa dan ditanda tangani oleh dr. MAGDALENA TALUMEWO yang merupakan  dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara yang mana telah melakukan pemeriksaan terhadap RAHMAD SUSILO LASADU dengan Hasil Kesimpulan sebagai berikut :
      • Pada Pemeriksaan seseorang Laki-Laki ditemukan luka iris disiku kanan dan dilengan bawah kanan bagian belakang oleh kekerasan tajam.
      • Luka-luka tersebut dapat mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

            Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAIKAL GUSASI Pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 pada Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Sumompo lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:        

  • Bahwa awalnya pada tanggal 09 Januari 2026 saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT pergi kerumah saksi ADITIA JAILANI, kemudian saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bercerita kepada saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT bahwa saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT ada masalah dengan Lk. FILZA dan pacarnya Pr.GLO, yang mana saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT merasa Lk. FILZA sering menghina saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT dan mengajak berkelahi saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT dan teman-teman saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT. Kemudian saksi ADIT mengajak saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT untuk pergi ke acara ulang tahun temannya saksi ADIT. Sampai di acara tersebut saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bertemu dengan terdakwa, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN, selanjutnya saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT kembali menceritakan kepada teman temannya tersebut bahwa saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bermasalah dengan sesorang, kemudian saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT mengajak terdakwa, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN untuk bertemu orang yang bermasalah dengan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, kemudian terdakwa bersama saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN pergi ke depan gapura aspol Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting, dikarenakan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT mendapatkan informasi bahwa orang yang bermasalah dengannya sedang berada di Alfamidi Sindulang, akhirnya mereka pergi ke Alfamidi Sindung, pada saat di perjalanan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT menyuruh untuk memutar balik motor dan berkata “sana dorang baru lewat” (sana mereka baru lewat), sehingga terdakwa bersama saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN langsung mengikuti rombongan motor yang lewat yaitu Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, yang mana rombongan motor tersebut masuk kedalam lorong Aspol Gapura Aspol Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting.
  • Bahwa Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN datang ke Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado dengan tujuan untuk pergi kerumah duka, namun karena Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, tidak tahu tempat duka tersebut akhirnya Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO dan teman-teman berhenti sebentar di Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado untuk menghubungi teman Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO untuk menanyakan lokasi rumah duka , namun pada saat menunggu,  datang  saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN menggunakan motor dan berheti didepan Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO bersama teman-temannya. Kemudian GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung menarik busur panah wayer ke arah Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, sedangkan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT VIDEO CALL Pr. GLO sambil mengarahkan kamera ke arah saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN dan berkata “ini ngana pe tamang-tamang” dan dijawab oleh Pr. GLO “iya” dan telepon langsung dimatikan, dan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN langsung langsung menikam Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, melihat hal tersebut saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN langsung melarikan diri, namun dikarenakan saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO sudah tidak sempat melarikan diri sehingga saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO langsung ditendang dibagian dada saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO sehingga saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO terjatuh keselokan, sehingga saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung mengejar saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO di selokan. Kemudian terdakwa melakukan Penganiayaanbeberapa kali dengan senjata tajam terhadap saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, kemudian saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE mengambil senjata tajam tersebut dari terdakwa dan saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung melakukan Penganiayaan berulang kali kepada saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO, selanjutnya saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT juga menganiaya saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO menggunakan senjata tajam yang sama begitupun saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA juga melakukan Penganiayaan terhadap saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA melakukan Penganiayaan terhadap saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO dijalan umum / dimuka umum yang biasa dilewati oleh orang-orang sekitar.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA saksi korban mengalami Luka berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor VER/039/I/2026/Rs.Bhay tanggal 09 Januari 2026 yang di periksa dan ditanda tangani oleh dr. MAGDALENA TALUMEWO yang merupakan  dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara yang mana telah melakukan pemeriksaan terhadap RAHMAD SUSILO LASADU dengan Hasil Kesimpulan sebagai berikut :
      • Pada Pemeriksaan seseorang Laki-Laki ditemukan luka iris disiku kanan dan dilengan bawah kanan bagian belakang oleh kekerasan tajam.
      • Luka-luka tersebut dapat mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAIKAL GUSASI Pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 pada Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Sumompo lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 09 Januari 2026 saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT pergi kerumah saksi ADITIA JAILANI, kemudian saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bercerita kepada saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT bahwa saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT ada masalah dengan Lk. FILZA dan pacarnya Pr.GLO, yang mana saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT merasa Lk. FILZA sering menghina saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT dan mengajak berkelahi saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT dan teman-teman saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT. Kemudian saksi ADIT mengajak saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT untuk pergi ke acara ulang tahun temannya saksi ADIT. Sampai di acara tersebut saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bertemu dengan terdakwa, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN, selanjutnya saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT kembali menceritakan kepada teman temannya tersebut bahwa saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bermasalah dengan sesorang, kemudian saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT mengajak terdakwa, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN untuk bertemu orang yang bermasalah dengan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, kemudian terdakwa bersama saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN pergi ke depan gapura aspol Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting, dikarenakan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT mendapatkan informasi bahwa orang yang bermasalah dengannya sedang berada di Alfamidi Sindulang, akhirnya mereka pergi ke Alfamidi Sindung, pada saat di perjalanan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT menyuruh untuk memutar balik motor dan berkata “sana dorang baru lewat” (sana mereka baru lewat), sehingga terdakwa bersama saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN langsung mengikuti rombongan motor yang lewat yaitu Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, yang mana rombongan motor tersebut masuk kedalam lorong Aspol Gapura Aspol Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting.
  • Bahwa Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN datang ke Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado dengan tujuan untuk pergi kerumah duka, namun karena Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, tidak tahu tempat duka tersebut akhirnya Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO dan teman-teman berhenti sebentar di Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado untuk menghubungi teman Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO untuk menanyakan lokasi rumah duka , namun pada saat menunggu,  datang  saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN menggunakan motor dan berheti didepan Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO bersama teman-temannya. Kemudian GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung menarik busur panah wayer ke arah Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, sedangkan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT VIDEO CALL Pr. GLO sambil mengarahkan kamera ke arah saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN dan berkata “ini ngana pe tamang-tamang” dan dijawab oleh Pr. GLO “iya” dan telepon langsung dimatikan, dan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN langsung langsung menikam Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, melihat hal tersebut saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN langsung melarikan diri, namun dikarenakan saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO sudah tidak sempat melarikan diri sehingga saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO langsung ditendang dibagian dada saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO sehingga saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO terjatuh keselokan, sehingga saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung mengejar saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO di selokan. Kemudian terdakwa melakukan Penganiayaanbeberapa kali dengan senjata tajam terhadap saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, kemudian saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE mengambil senjata tajam tersebut dari terdakwa dan saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung melakukan Penganiayaan berulang kali kepada saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO, selanjutnya saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT juga menganiaya saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO menggunakan senjata tajam yang sama begitupun saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA juga melakukan Penganiayaan terhadap saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA melakukan Penganiayaan terhadap saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO dijalan umum / dimuka umum yang biasa dilewati oleh orang-orang sekitar.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA saksi korban mengalami Luka berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor VER/039/I/2026/Rs.Bhay tanggal 09 Januari 2026 yang di periksa dan ditanda tangani oleh dr. MAGDALENA TALUMEWO yang merupakan  dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara yang mana telah melakukan pemeriksaan terhadap RAHMAD SUSILO LASADU dengan Hasil Kesimpulan sebagai berikut :

Pada Pemeriksaan seseorang Laki-Laki ditemukan luka iris disiku kanan dan dilengan bawah kanan bagian belakang oleh kekerasan tajam.

Luka-luka tersebut dapat mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------- ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya