Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Hakim PENGADILAN NEGERI MANADO yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan menerima permohonan PraperadilanyangdiajukanPEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/40/I/2020/SULUT/SPKTtanggal 23 Januari 2020 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan tindakan TERMOHON I dalam menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam Dugaan Tindak Pidana PASAL 263 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana, tentang MEMBUAT SURAT PALSU oleh TERMOHON I adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM dan oleh karenanya penetapan TERSANGKA a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan TIDAK SAH Segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON I;
- Menyatakan TIDAK SAH Penyidikan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 59 / V / 2022 / Dit Reskrimum, tertanggal 10 April 2022 kepada diri PEMOHON;
- Menyatakan P-21 Nomor: B-2316/B.1.1/Eo.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal pemberitahuan penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka ROLEX TATUNOH melanggar Pasal 263KUHP tentang Pemalsuan Surat, SUDAH LENGKAP (P-21) OLEH TERMOHON II TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM
- Menyatakan Surat Keterangan Waris dan Surat KeteranganKematian adalah milik SUNARTO HADIPRAYITNO SAH dan Sudah dibatalkan oleh Kanwil BPN Manado dan sudah TIDAK BERLAKU LAGI;
- Menyatakan PELAPOR (ANDREWWEWENGKANG) TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING sebagai PELAPOR;
- Memulihkan nama baik PEMOHON dalamkemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim PENGADILAN NEGERI MANADO yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Mulia Hakim PENGADILAN NEGERI MANADO yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |