Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah menurut hukum tentang hubungan kerja waktu tidak tertentu antara Pemberi kerja yaitu Tergugat dengan Penggugat selaku Pekerja ;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 12 Januari 2022, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan batal demi hukum ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dan berakhir pada saat putusan ini diucapkan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus upah dan tunjangan-tunjangan Penggugat, hak-hak Penggugat berdasarkan Pasal 88 A ayat 1, Pasal 156 ayat 2 huruf c, ayat 4, Pasal 157 ayat 1 huruf a, b, Pasal 157 A ayat 1, Undang-undang Nomor 13 tentang ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Peraturan Kepegawaian dan Biaya Hidup di Lingkup Yayasan Medika GMIM tahun 2019, yaitu total sebesar Rp. 1.029.400.000.- (satu milyar dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini ;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
SUBSIDAIR : Mohon keadilan (ex aequo et bono). |