Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Mnd Richard Fanny Wijaya Oey Hariyanto Igirisa Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Richard Fanny Wijaya Oey
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raymond Christophorus S.H.Richard Fanny Wijaya Oey
Tergugat
NoNama
1Hariyanto Igirisa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.985.100,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.

  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp 67.101.940 dan kerugian Imateriil sebesar Rp 23.138.600 ,secara keseluruhan sebesar Rp 80.985.100 (Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah) secara tunai dan seketika.

  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan asset-asset milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak apabila tidak membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp 80.985.100 (Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah).

  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan dan tehitung sejak putusan dibacakan.

  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak