Bahwa pada Hari Jum'at tanggal 11 September 2026 telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Terhadap Pelanggar Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang bertempat di Seluruh Area Kecamatan Tikala Kota Manado.
Bahwa Selama Operasi tersebut didapati ada 1(satu) Orang Pelanggar yang melakukan pelanggaran Perda Kota Manado yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf (d) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Fasilitas Umum (Trotoar) |