Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Mnd Nur Athiyyah., S.H MOH. FARID alias FARID SAMPEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-965/P.1.10.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Athiyyah., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FARID alias FARID SAMPEL[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOH FARID Alias FARID SAMPEL Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 pada Pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Karame Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 Terdakwa bersama saksi NABIL dan saksi ZHEVANYA MAHAGANTI yang berboncengan tiga pergi kerumah saksi RAFAEL TAKALAMINGAN dan saat itu terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung memsuki halaman rumah RAFAEL TAKALAMINGAN dan mengetuk rumah saksi RAFAEL TAKALAMINGAN agar saksi RAFAEL TAKALAMINGAN membuka pintu rumahnya, kemudian saksi RAFAEL TAKALAMINGAN membuka pintu rumahnya, setelah itu terdakwa langsung mengambil pisau dengan tangan kanan terdakwa, yang mana pisau tersebut diselipkan pada pinggul sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mengejar saksi RAFAEL TAKALAMINGAN sambil menggenggam pisau dan mengatakan “Sini Ngana” “Ngana Kang” yang bertujuan agar menyuruh saksi RAFAEL TAKALAMINGAN untuk tidak berlari, namun dikarenakan terdakwa berteriak sambil memegang pisau saksi RAFAEL TAKALAMINGAN langsung berlari ketakutan dan masuk kedalam rumah serta mengunci pintu kamar saksi RAFAEL TAKALAMINGAN, pada saat itu terdakwa hanya mengejarnya sampai pintu rumah saksi RAFAEL TAKALAMINGAN karena Saksi ZHEVANYA MAHAGANTI, menarik terdakwa untuk naik Kembali ke sepeda motor, kemudian saksi ZHEVANYA MAHAGANTI, saksi NABIL dan Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa, pada saat diperjalanan, saksi NABIL, saksi ZHEVANYA MAHAGANTI dan terdakwa berpapasan dengan saksi MARKUS TAKALAMINANG yang pada saat itu hendak berkendara menuju arah rumahnya, melihat hal tersebut terdakwa langsung turun dari sepeda motor lalu mengambil Kembali pisau yang berada di pinggul sebelah kiri terdakwa  sembari mengatakan “itu dang depe papa” “abis ngana” Kemudian terdakwa mengejar saksi MARKUS TAKALAMINANG sambil menggenggam pisau dan kembali mengatakan “kita mau tikam pa ngana”, dikarena saksi MARKUS TAKALAMINANG  sudah ketakutan, saksi MARKUS TAKALAMINANG pun berusaha berlari menyelamatkan diri, sampai akhirnya saksi MARKUS TAKALAMINANG dibantu warga untuk bersembunyi dirumahnya, kemudian terdakwa pulang, sehingga setelah situasi sudah sedikit aman, saksi MARKUS TAKALAMINANG pun pulang kerumah, tidak lama kemudian saksi MARKUS TAKALAMINANG dan saksi RAFAEL TAKALAMINGAN didatangi Kembali dirumah oleh 3 (tiga) orang laki-laki yaitu Terdakwa, Saksi ABDUL FAHRIL SAMPEL Alias LILONG, dan saksi NABIL NAUE, kemudian terdakwa adu mulut dengan saksi RAFAEL TAKALAMINGAN sampai terdakwa dan Saksi ABDUL FAHRIL SAMPEL Alias LILONG mengajak saksi RAFAEL TAKALAMINGAN untuk berkelahi, kemudian terdakwa mengeluarkan Kembali sebilah pisau menggunakan tangan kanan terdakwa yang diselipkan pada pinggul sebelah kiri terdakwa lalu mengejar saksi MARKUS TAKALAMINANG sembari mengatakan “jangan lari ngana, kita mo tikam pa ngana” yang mana terdakwa memaksa saksi MARKUS TAKALAMINANG untuk tidak berlari, kemudian pada saat itu datanglah warga untuk melerai, sehingga terdakwa dan saksi FAHRIL SAMPEL, Kembali menaiki sepda motor yang mana dimotor tersebut masih ada saksi NABIL, selanjutnya terdakwa, saksi FAHRIL SAMPEL dan saksi NABIL langsung meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Senjata Tajam jenis Pisau Badik Berukuran panjang mata pisau 40 cm dan lebar mata pisau 2.4 cm. Sisi atas tumpul, sisi bawah tajam. Ujung pisau dalam keadaan runcing yang membengkok kebawah. Dan gagang pisau terbuat dari kayu yang dibaluti lakban hitam serta memiliki sarung yang terbuat dari sebuah pipa plastik yang dibaluti dengan lakban hitam merupakan milik terdakwa sendiri yang mana senjata tajam tersebut digunakan terdakwa untuk mengancam saksi MARKUS TAKALAMINANG dan saksi RAFAEL TAKALAMINGAN.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------

 

ATAU

 

-------- Bahwa Terdakwa MOH FARID Alias FARID SAMPEL Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 pada Pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Karame Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Mengancam Suatu Tindak Pidana Terhadap Nyawa Orang yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 Terdakwa bersama saksi NABIL dan saksi ZHEVANYA MAHAGANTI yang berboncengan tiga pergi kerumah saksi RAFAEL TAKALAMINGAN dan saat itu terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung memsuki halaman rumah RAFAEL TAKALAMINGAN dan mengetuk rumah saksi RAFAEL TAKALAMINGAN agar saksi RAFAEL TAKALAMINGAN membuka pintu rumahnya, kemudian saksi RAFAEL TAKALAMINGAN membuka pintu rumahnya, setelah itu terdakwa langsung mengambil pisau dengan tangan kanan terdakwa, yang mana pisau tersebut diselipkan pada pinggul sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mengejar saksi RAFAEL TAKALAMINGAN sambil menggenggam pisau dan mengatakan “Sini Ngana” “Ngana Kang” yang bertujuan agar menyuruh saksi RAFAEL TAKALAMINGAN untuk tidak berlari, namun dikarenakan terdakwa berteriak sambil memegang pisau saksi RAFAEL TAKALAMINGAN langsung berlari ketakutan dan masuk kedalam rumah serta mengunci pintu kamar saksi RAFAEL TAKALAMINGAN, pada saat itu terdakwa hanya mengejarnya sampai pintu rumah saksi RAFAEL TAKALAMINGAN karena Saksi ZHEVANYA MAHAGANTI, menarik terdakwa untuk naik Kembali ke sepeda motor, kemudian saksi ZHEVANYA MAHAGANTI, saksi NABIL dan Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa, pada saat diperjalanan, saksi NABIL, saksi ZHEVANYA MAHAGANTI dan terdakwa berpapasan dengan saksi MARKUS TAKALAMINANG yang pada saat itu hendak berkendara menuju arah rumahnya, melihat hal tersebut terdakwa langsung turun dari sepeda motor lalu mengambil Kembali pisau yang berada di pinggul sebelah kiri terdakwa  sembari mengatakan “itu dang depe papa” “abis ngana” Kemudian terdakwa mengejar saksi MARKUS TAKALAMINANG sambil menggenggam pisau dan kembali mengatakan “kita mau tikam pa ngana”, dikarena saksi MARKUS TAKALAMINANG  sudah ketakutan, saksi MARKUS TAKALAMINANG pun berusaha berlari menyelamatkan diri, sampai akhirnya saksi MARKUS TAKALAMINANG dibantu warga untuk bersembunyi dirumahnya, kemudian terdakwa pulang, sehingga setelah situasi sudah sedikit aman, saksi MARKUS TAKALAMINANG pun pulang kerumah, tidak lama kemudian saksi MARKUS TAKALAMINANG dan saksi RAFAEL TAKALAMINGAN didatangi Kembali dirumah oleh 3 (tiga) orang laki-laki yaitu Terdakwa, Saksi ABDUL FAHRIL SAMPEL Alias LILONG, dan saksi NABIL NAUE, kemudian terdakwa adu mulut dengan saksi RAFAEL TAKALAMINGAN sampai terdakwa dan Saksi ABDUL FAHRIL SAMPEL Alias LILONG mengajak saksi RAFAEL TAKALAMINGAN untuk berkelahi, kemudian terdakwa mengeluarkan Kembali sebilah pisau menggunakan tangan kanan terdakwa yang diselipkan pada pinggul sebelah kiri terdakwa lalu mengejar saksi MARKUS TAKALAMINANG sembari mengatakan “jangan lari ngana, kita mo tikam pa ngana” yang mana terdakwa memaksa saksi MARKUS TAKALAMINANG untuk tidak berlari, kemudian pada saat itu datanglah warga untuk melerai, sehingga terdakwa dan saksi FAHRIL SAMPEL, Kembali menaiki sepda motor yang mana dimotor tersebut masih ada saksi NABIL, selanjutnya terdakwa, saksi FAHRIL SAMPEL dan saksi NABIL langsung meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Senjata Tajam jenis Pisau Badik Berukuran panjang mata pisau 40 cm dan lebar mata pisau 2.4 cm. Sisi atas tumpul, sisi bawah tajam. Ujung pisau dalam keadaan runcing yang membengkok kebawah. Dan gagang pisau terbuat dari kayu yang dibaluti lakban hitam serta memiliki sarung yang terbuat dari sebuah pipa plastik yang dibaluti dengan lakban hitam merupakan milik terdakwa sendiri yang mana senjata tajam tersebut digunakan terdakwa untuk mengancam saksi MARKUS TAKALAMINANG dan saksi RAFAEL TAKALAMINGAN untuk membalas dendam.
  • Bahwa terdakwa mengetahui Senjata Tajam jenis Pisau Badik yang dimiliki oleh terdakwa tersebut apabila terkena orang, ataupun tertusuk ke orang lain dapat menyebabkan orang tersebut terluka bahkan dapat merampas nyawa seseorang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 449 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------

 

ATAU

 

-------- Bahwa Terdakwa MOH FARID Alias FARID SAMPEL Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 pada Pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Karame Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Mengancam Suatu Tindak Pidana Terhadap Nyawa Orang yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 Terdakwa bersama saksi NABIL dan saksi ZHEVANYA MAHAGANTI yang berboncengan tiga pergi kerumah saksi RAFAEL TAKALAMINGAN dan saat itu terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung memsuki halaman rumah RAFAEL TAKALAMINGAN dan mengetuk rumah saksi RAFAEL TAKALAMINGAN agar saksi RAFAEL TAKALAMINGAN membuka pintu rumahnya, kemudian saksi RAFAEL TAKALAMINGAN membuka pintu rumahnya, setelah itu terdakwa langsung mengambil pisau dengan tangan kanan terdakwa, yang mana pisau tersebut diselipkan pada pinggul sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mengejar saksi RAFAEL TAKALAMINGAN sambil menggenggam pisau dan mengatakan “Sini Ngana” “Ngana Kang” yang bertujuan agar menyuruh saksi RAFAEL TAKALAMINGAN untuk tidak berlari, namun dikarenakan terdakwa berteriak sambil memegang pisau saksi RAFAEL TAKALAMINGAN langsung berlari ketakutan dan masuk kedalam rumah serta mengunci pintu kamar saksi RAFAEL TAKALAMINGAN, pada saat itu terdakwa hanya mengejarnya sampai pintu rumah saksi RAFAEL TAKALAMINGAN karena Saksi ZHEVANYA MAHAGANTI, menarik terdakwa untuk naik Kembali ke sepeda motor, kemudian saksi ZHEVANYA MAHAGANTI, saksi NABIL dan Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa, pada saat diperjalanan, saksi NABIL, saksi ZHEVANYA MAHAGANTI dan terdakwa berpapasan dengan saksi MARKUS TAKALAMINANG yang pada saat itu hendak berkendara menuju arah rumahnya, melihat hal tersebut terdakwa langsung turun dari sepeda motor lalu mengambil Kembali pisau yang berada di pinggul sebelah kiri terdakwa  sembari mengatakan “itu dang depe papa” “abis ngana” Kemudian terdakwa mengejar saksi MARKUS TAKALAMINANG sambil menggenggam pisau dan kembali mengatakan “kita mau tikam pa ngana”, dikarena saksi MARKUS TAKALAMINANG  sudah ketakutan, saksi MARKUS TAKALAMINANG pun berusaha berlari menyelamatkan diri, sampai akhirnya saksi MARKUS TAKALAMINANG dibantu warga untuk bersembunyi dirumahnya, kemudian terdakwa pulang, sehingga setelah situasi sudah sedikit aman, saksi MARKUS TAKALAMINANG pun pulang kerumah, tidak lama kemudian saksi MARKUS TAKALAMINANG dan saksi RAFAEL TAKALAMINGAN didatangi Kembali dirumah oleh 3 (tiga) orang laki-laki yaitu Terdakwa, Saksi ABDUL FAHRIL SAMPEL Alias LILONG, dan saksi NABIL NAUE, kemudian terdakwa adu mulut dengan saksi RAFAEL TAKALAMINGAN sampai terdakwa dan Saksi ABDUL FAHRIL SAMPEL Alias LILONG mengajak saksi RAFAEL TAKALAMINGAN untuk berkelahi, kemudian terdakwa mengeluarkan Kembali sebilah pisau menggunakan tangan kanan terdakwa yang diselipkan pada pinggul sebelah kiri terdakwa lalu mengejar saksi MARKUS TAKALAMINANG sembari mengatakan “jangan lari ngana, kita mo tikam pa ngana” yang mana terdakwa memaksa saksi MARKUS TAKALAMINANG untuk tidak berlari, kemudian pada saat itu datanglah warga untuk melerai, sehingga terdakwa dan saksi FAHRIL SAMPEL, Kembali menaiki sepda motor yang mana dimotor tersebut masih ada saksi NABIL, selanjutnya terdakwa, saksi FAHRIL SAMPEL dan saksi NABIL langsung meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Senjata Tajam jenis Pisau Badik Berukuran panjang mata pisau 40 cm dan lebar mata pisau 2.4 cm. Sisi atas tumpul, sisi bawah tajam. Ujung pisau dalam keadaan runcing yang membengkok kebawah. Dan gagang pisau terbuat dari kayu yang dibaluti lakban hitam serta memiliki sarung yang terbuat dari sebuah pipa plastik yang dibaluti dengan lakban hitam yang dikuasai oleh terdakwa sendiri, tidak memiliki izin untuk menguasai, membawa dan memiliki senjata tajam jenis Badik tersebut ke tempat umum khusunya Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
  • Bahwa 1 (satu) buah pisau yang diselipkan terdakwa pada pinggul sebelah kiri terdakwa tidak digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.      

Pihak Dipublikasikan Ya