Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Mnd MARLON REYNHAD KAKUNSI Kepolisian Resor Kota Manado cq. Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Manado Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2023/PN Mnd
Pemohon
NoNama
1MARLON REYNHAD KAKUNSI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Kota Manado cq. Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Manado
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

1.   Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

2.    Menyatakan Penyelidikan tanpa mengirimkan surat panggilan kepada Pemohon untuk diperiksa sebagai saksi dalam laporan polisi nomor: LP / B / 203 / II / 2023

/ SPKT / Polresta Manado / Polda Sulawesi Utara, tanggal 12 Februari 2023 adalah tidak sah;

 

3.    Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 Subsidair Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Kota Manado adalah tidak sah atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

4.   Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan

Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 42 / II / 2023 / Reskrim tanggal 12

Februari 2023 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

 

5.   Menyatakan penahanan terhadap diri  Pemohon oleh Termohon berdasarkan

Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 39 / II / 2023 / Reskrim, tanggal 13

Februari 2023 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

 

6.   Memerintahkan  kepada  Termohon  untuk  menghentikan  penyidikan  terhadap

Pemohon;

 

7.    Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan di Kantor Kepolisian Resort Kota Manado;

 

8.   Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa :

 

Kerugian Materil :

 

Membayar ganti kerugian materil karena Pemohon kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan sehingga Pemohon tidak bisa menafkahi keluarga isteri dan anak dengan adannya penahanan terhadap diri Pemohon sebesar Rp. 47.000.000 (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan hitungan satu hari untuk nafkah sebesar Rp. 1.000.000 x 47 Hari pemohon berada didalam Tanahan;

 

 

 

Kerugian Immateril :

 

Membayar ganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan harta, karena nama baik Pemohon beserta keluarga Pemohon sudah tercoreng didalam masyarakat, sehingga Pemohon meminta kerugian sebesar Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah);

 

9.    Memerintahkan  Termohon  untuk  merehabilitasi  nama  baik  Pemohon  pada sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) media televisi nasional, 10 (sepuluh) media cetak nasional, 4 (empat) media cetak harian local, 6 (enam) Tabloid Mingguan Nasional, 6 (enam) Majalah Nasional, 1 (satu) Radio Nasional dan 4 (empat) Radio lokal;

 

10. Mebebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.

 

Atau  apabila  Yang  Mulia  Majelis  Hakim  Praperadilan  berpendapat  lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya