Petitum |
-
Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
-
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp 67.101.940 dan kerugian Imateriil sebesar Rp 23.138.600 ,secara keseluruhan sebesar Rp 80.985.100 (Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah) secara tunai dan seketika.
-
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan asset-asset milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak apabila tidak membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp 80.985.100 (Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah).
-
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan dan tehitung sejak putusan dibacakan.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |