Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
255/Pdt.G/2024/PN Mnd | Ferdynand Febriano Laurens | Mario soebono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 255/Pdt.G/2024/PN Mnd | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.226.000.000,00 | ||||
Petitum |
(1). Surat Perjanjian Sewa Kontrak Kendaraan, tanggal 1 Oktober 2021. (2). Surat Perjanjian Sewa Kontrak Kendaraan, tanggal 23 Oktober 2021;
(1). Surat Perjanjian Sewa Kontrak Kendaraan, tanggal 1 Oktober 2021. (2). Surat Perjanjian Sewa Kontrak Kendaraan, tanggal 23 Oktober 2021
(1). Kewajiban kepada Penggugat sebagaimana poin 9 Posita Gugatan a quo sebesar Rp. 1.226.000.000.00,-(satu miliar dua ratus dua puluh enam juta rupiah); (2). Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kerusakan fisik kendaraan sebagaimana poin 6 Posita Gugatan a quo sebesar Rp.300.000.000,00,-(Tiga Ratus Juta Rupiah)
(2) Apabila belum cukup untuk memenuhi hutang kewajiban dari Tergugat dari penjualan aset nomor (1) dan diatas atau adanya kendala untuk itu, maka semua harta benda Tergugat berupa barang tetap maupun barang bergerak dan berwujud maupun tidak berwujud (intangible) yang sekarang ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, yang rinciannya akan diajukan oleh Penggugat setelah Perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Manado atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |