| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.Bth/2026/PN Mnd | 1.Teddy Weku 2.Liesa Anita Weku 3.Fenny Weku |
1.Tjong Sau Liong 2.GRACE TJAHYADI 3.Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq.Badan Pertanahan Nasional Kota Manado |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.Bth/2026/PN Mnd | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang Baik Dan Benar 3. Menyatakan Para Pelawan adalah juga Pemilik yang Sah atas Tanah dan Bangunan Rumah Kos yang berdiri diatasnya berdasarkan SHM No 784/Kairagi 4. Menyatakan Objek Sengketa adalah Sah milik Para Pelawan dan Terlawan II 5. Membatalkan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Manado Nomor : 36/Pdt.Eks/2025/PN Mnd tanggal 29 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Manado atas Tanah dan Bangunan Rumah Kos diatasnya seluas 61 m2 yang terletak di kelurahan Kairagi Satu Kecamatan Mapanget Kota Manado. 6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan III melakukan Perbuatan yang bertentangan dengan Undang – Undang. 7. Menghukum Permohonan dari Terlawan I untuk Penetapan Sita Pengosongan Tidak Dikabulkan. 8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada Banding dan Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad). 9. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya Perkara ini Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
