Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd Stephanie Nancy Tombokan PT Asuransi Ramayana Tbk Cabang Manado Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Stephanie Nancy Tombokan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Yafli Tawas.,S.H,M.HStephanie Nancy Tombokan
Tergugat
NoNama
1PT Asuransi Ramayana Tbk Cabang Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan menurut hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat adalah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Wakti Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;

  3. Menyatakan menurut hukum hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak Pekerja/Buruh meninggal dunia;

  4. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari Alm. Lucky Warokka;

  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak Penggugat berdasarkan Pasal 154 A, ayat (1) huruf o UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 57 PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Wakttu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), uang pergantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) sebesar Rp. 93.368.500,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Uang Pesangon

9 X Rp. 3.530.000,- = Rp. 31.770.000,-

2 X Rp. 31.770.000,- = Rp. 63.540.000,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

5 X Rp. 3.530.000,- = Rp. 17.650.000,- +

Total = Rp. 81.190.000,-

  1. Uang Pergantian Hak

15% X Rp. 81.190.000,- = Rp. 12.178.500,-

Jumlah total keseluruhan = Rp. 93.368.500,-

(sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat selaku Isteri dan atau ahli waris dari Alm. Lucky Warokka berupa Jaminan Kematian sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);

  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum serta meletakan sita jaminan terhadap Aset milik Tergugat yang nilai lelangnya dapat mengganti nominal uang yang merupakan Hak Alm. Lucky Warokka untuk diberikan kepada Penggugat selaku Isteri dan atau Ahli Waris Pekerja/Buruh Alm. Lucky Warokka Rp. 135.368.500,- (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat, dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak baik yang dimiliki sekarang maupun nanti, selama atas barang tersebut melekat nama Tergugat sebagai pemilik;

  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan tidak dilaksanakan Tergugat secara sukarela sampai Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;

  4. Menyatakan agar Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta meskipun ada upaya Verzet, Kasasi, Perlawanan dan atau Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij vooraad);

  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini (bila ada);

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak