Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Mnd 1.CINDY EVA SARAGIH
2.Nanda Yosua Chrissandi Silalahi
Dhea Sindy Clara Anjani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CINDY EVA SARAGIH
2Nanda Yosua Chrissandi Silalahi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dhea Sindy Clara Anjani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.900.000,00
Petitum

1) Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2) Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji terhadap Para Penggugat;

3) Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban hutangnya secara sekaligus kepada Para Penggugat sebesar Rp28.300.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ditambah seluruh kewajiban denda sejak tanggal 9 Mei 2026 s/d 3 Juli 2026 sekaligus kepada Para Penggugat sebesar Rp 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah), sehingga total kewajiban Tergugat menjadi sejumlah Rp 33.900.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah)

4) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada Para Penggugat dengan jumlah kerugian Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar suatu jumlah yang dipandang layak dan adil oleh Majelis Hakim a quo;

5) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 unit Rumah Tapak yang berlokasi di Perumahan Pelangi Sukur Blok Hijau Nomor 77, Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yang kepemilikannya atas nama Tergugat.

6) Menyatakan bahwa apabila Tergugat dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi isi putusan perkara a quo, maka Tergugat dibebankan dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari sebagai pertanggungjawaban atas kesengajaan atau kelalaiannya tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde).

 

Atau apabila Majelis Hakim a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak