| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G.S/2026/PN Mnd | 1.CINDY EVA SARAGIH 2.Nanda Yosua Chrissandi Silalahi |
Dhea Sindy Clara Anjani | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 33.900.000,00 | ||||||
| Petitum | 1) Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2) Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji terhadap Para Penggugat; 3) Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban hutangnya secara sekaligus kepada Para Penggugat sebesar Rp28.300.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ditambah seluruh kewajiban denda sejak tanggal 9 Mei 2026 s/d 3 Juli 2026 sekaligus kepada Para Penggugat sebesar Rp 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah), sehingga total kewajiban Tergugat menjadi sejumlah Rp 33.900.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) 4) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada Para Penggugat dengan jumlah kerugian Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar suatu jumlah yang dipandang layak dan adil oleh Majelis Hakim a quo; 5) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 unit Rumah Tapak yang berlokasi di Perumahan Pelangi Sukur Blok Hijau Nomor 77, Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yang kepemilikannya atas nama Tergugat. 6) Menyatakan bahwa apabila Tergugat dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi isi putusan perkara a quo, maka Tergugat dibebankan dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari sebagai pertanggungjawaban atas kesengajaan atau kelalaiannya tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde).
Atau apabila Majelis Hakim a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
