Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd MOHAMAD ALI SUMAREDI PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotamobagu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMAD ALI SUMAREDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotamobagu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat bertentangan dengan Pasal 151 ayat (4) Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 dan Pasal 151 ayat (4) Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja, sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat di Bank Rakyat Inodonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotamobagu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak