Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
229/Pdt.G/2024/PN Mnd Annie Lombogia 1.PT Bank Syariah Indonesia Tbk Pusat Berkedudukan di Jakarta Cq PT Bank Syariah Indonesia Tbk Cabang Manado
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo dan Maluku Utara Berkedudukan Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 229/Pdt.G/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Annie Lombogia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Syariah Indonesia Tbk Pusat Berkedudukan di Jakarta Cq PT Bank Syariah Indonesia Tbk Cabang Manado
2Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo dan Maluku Utara Berkedudukan Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan tata Ruang Republik Indonesia Cq Kepala Kantor badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Utara Cq Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Manado
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 689.654.128,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .-
  2. Menyatakan sah menurut hukum Akte Perjanjian Kredit yang di tanda tangani Pada tanggal 6 Agustus 2012 No. 3 yaitu Akta akad Pembiayaan Al Murabahah.
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat melakukan Penyetoran hutang  Kepada Tergugat I sebagaimana diuraikan dalam posita poin 6 yaitu penyetoran  hutang dengan slip setoran dari angka 1 slip setoran sampai dengan angka 83 slip setoran total junlah yang di setor sebesar Rp. 137.520.000,- (seratus tiga puluh tuju juta lima ratus dua puluh ribu rupiah )
  4. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat melakukan penyetoran tambahan Kepada Tergugat I sebagai mana di uraikan dalam posita poin 6 angka 84 sampai dengan angka 90 setoran tambahan sebesar Rp. 133.570.000,- (seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus tuju puluh ribu rupiah ).
  5. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat melakukan setoran pada tahun 2012 kepada Tergugat I sebelum penanda tanganan akad kredit uang tersebut adalah uang pribadi sebesar Rp. 41.5000.000,-(empat puluh satu juta rupiah ) sebagai jaminan dan akan di perhitungkan dalam penyetoran setiap bulan.
  6. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat menyetor uang pinjaman ke pada  Tergugat I melalui Teler Kasir yang bernama RICHARD SANDY RATULANGI.  Sebesar 17 kali angsuran terhitung september 2012 sampai dengan januari 2014 di kali setoran perbulan Rp. 7.465.536.99 ,- ( tujuh juta empat ratus enam puluh lima lima ratus tiga puluh enam ribu koma sembilan puluh sembilan rupiah) total sebesar Rp. 126 .914.128.83 ,-( seratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat belas ribu seratus dua puluh delapan ribu koma delapan puluh tiga).
  7. menyatakan sah menurut hukum pernyataan yang di tulis oleh RICHARD SANDY RATULANGI menuliskan dan menyebutkan bahwa Penggugat sudah menyetorkan kepada Tergugat I sebesar Rp. 249.650.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ).
  8. Menyatakan sah menurut hukum penggugat telah melakukan Pembayaran / penyetoran kepada Tergugat I setelah dihitung total seluruhnya sebesar Rp. 689.654.128.83.- ( enam ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh delapan koma delapan puluh tiga rupiah ) .
  9. Menyatakan tidak sah menurut hukum Peringatan Pertama dan Peringatan yang kedua maupun Peringatan yang ketiga tidak sesuai dengan ( SOP ) Standar Operasional Prosedur sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik.
  10. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat surat pemberitahuan lelang tanggal 2 Mei 2023 No. 3/472-3ACR dan Penetapan Jadwal Lelang No. S- 695/KNL.1601/ /2023 yag diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II.
  11. Menyatakan perbuatan Tergugat I Tergugata II tersebut yang menerbitkan surat Pemberitahuan lelang tertanggal 2 Mei 2023 No. 3/472-3ACR Manado dan Penatapn Jadwal Lelang No. S- 695/KNL.1601 /2023 dan Pengumuman lelang tanggal 12 April 2023 tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu bertentangan denga ( S O P ) Standar Operasional Prosedur Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, oleh karena itu perbuatan Tergugat I tersebut adalah perbuatan melawan hukum. telah merugikanPenggugat sebagai nasabah dimana perbuatan tersebut dirasakan oleh Tergugat akan kehilangan hak atas bangunan rumah bersertifikat tersebut, perbuatanTergugat I dan Tergugat II tersebut adalah Perbuatan melawan hukum.
  12. Menyatakan perbutan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana di uraikan pada posita poin 15 dan posita poin 16 adalah Perbuatan yang sangat merugikan Penggugat tindakan ataupun perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut sangat meresahkan Penggugat dimana nilai Jual objek jaminan tersebut harga pasaran sekarang ini seharga Rp. 3 Milar Rupiah , pada hal hutang Penggugat jika benar masih ada hutang Penggugat secara hukum tidak sebanding nilai harga lelang dengan harga pasaran sekarang senilai Rp 3 milar objek lelang, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah merupakan Perbuatan melawan hukum.
  13. Menghukum Tergugat I jika dalam fakta pembuktian Penggugat telah menyelesaikan hutang ke Tergugat I berdasarkan bukti - bukti yang ada, agar menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan objek lelang berupa sertifikast hak milik No. 1285 / Teling kepada Penggugat .
  14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar memberikan keringanan pembayaran kewajiban hutang kepada Tergugat I jika memang benar masih Penggugat mempunyai hutang atau belum di lunasi maka Tergugat dihukum untuk Memberikan keringanan kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam program Kementerian Keuangan dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi Nasionaldengan memberikan keringanan penyelesaian utang untuk pelaku UMKM, KPR/RSS dan debitur dengan utang kurang dari Rp. 1 miliar.
  15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun Turut Tergugat tidak melakukan Penjualan atau peralihan hak kepada pihak lain sertifikat hak milik No. 1285 /Teling atas menunggu perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  16. Menyatakan perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan dari para Tergugat .
  17. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan.
  18. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak