Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2026/PN Mnd Nur Athiyyah., S.H ABDUL RAHMAN LAHABU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 212/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3615/P.1.10.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Athiyyah., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN LAHABU[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU, pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Toko Domino’s Pizza Paal Dua, Kel. Paal Dua, Kec. Paal Dua, Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, saksi MUHAMMAD RIZKY ASRAM bersama saksi EVANDER LUKAS KATUUK, yang pada saat itu bekerja di Toko Domino’s Pizza Paal Dua sebagai Store Supervisor dan memiliki tugas serta tanggung jawab memastikan operasional toko berjalan sesuai SOP serta bertanggung jawab terhadap keuangan dan penyetoran uang hasil penjualan, berada di Toko Domino’s Pizza Paal Dua untuk melakukan pengecekan barang-barang dan berkas-berkas sekaligus persiapan menutup operasional toko. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, saksi MUHAMMAD RIZKY ASRAM bersama saksi EVANDER LUKAS KATUUK menutup operasional Toko Domino’s Pizza Paal Dua, namun saksi MUHAMMAD RIZKY ASRAM dan saksi EVANDER LUKAS KATUUK masih berada di dalam toko tersebut untuk menyelesaikan pekerjaan dan pengecekan akhir. Kemudian saksi MUHAMMAD RIZKY ASRAM merupakan orang terakhir yang membuka dan menutup brankas yang berada di dalam Toko Domino’s Pizza Paal Dua. Setelah selesai melakukan pengecekan, saksi MUHAMMAD RIZKY ASRAM menutup brankas tersebut hanya dengan menggunakan kunci brankas, namun lupa memutar kunci kombinasi yang terdapat pada brankas tersebut. Setelah itu, sekitar pukul 03.00 WITA, saksi MUHAMMAD RIZKY ASRAM bersama saksi EVANDER LUKAS KATUUK meninggalkan Toko Domino’s Pizza Paal Dua dan pulang dengan keadaan toko dalam kondisi kosong, tertutup, dan tidak terdapat orang lain di dalam toko tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 05.20 WITA, sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU datang seorang diri dengan menggunakan jasa transportasi InDrive. Lalu Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU membuka pintu pagar dan pintu toko dengan menggunakan kunci duplikat yang dibuat dan dimiliki sendiri oleh Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU, padahal Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU sudah tidak lagi memiliki hak maupun kewenangan untuk memasuki toko tersebut. Selanjutnya Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU masuk ke dalam area toko dan menuju ke tempat penyimpanan brankas, kemudian Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU melihat kunci brankas tergantung di atas brankas tersebut dan membuka brankas dengan menggunakan akses yang tidak lagi menjadi kewenangannya. Setelah brankas terbuka, Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU kemudian mengambil seluruh uang setoran penjualan berjumlah Rp. 14.554.100,- (empat belas juta lima ratus lima puluh empat ribu seratus rupiah), lalu menyimpan uang tersebut di dalam jaket yang dipakai Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU. Setelah itu Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU pergi menuju ATM Bank BCA yang berada di Pasar Segar Paal Dua untuk memasukkan uang tersebut ke dalam rekening milik Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU, kemudian seluruh uang hasil pengambilan tersebut didepositokan oleh Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU ke akun judi online milik Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU.
  • Bahwa sekitar pukul 09.00 WITA, saksi STEVANI RAWUNG selaku Store Supervisor datang ke Toko Domino’s Pizza Paal Dua untuk memulai operasional, menyalakan komputer, memeriksa peralatan toko, dan kemudian mengecek uang setoran yang disimpan di dalam brankas. Pada saat itu saksi STEVANI RAWUNG mendapati uang setoran telah hilang, lalu melakukan pengecekan rekaman CCTV dan mengetahui bahwa orang yang mengambil uang tersebut adalah Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU.
  • Bahwa uang yang tersimpan di dalam brankas Toko Domino’s Pizza Paal Dua merupakan uang hasil penjualan pizza selama 4 (empat) hari, yaitu sejak tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan tanggal 28 Mei 2026, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 14.554.100,- (empat belas juta lima ratus lima puluh empat ribu seratus rupiah) dan uang tersebut adalah milik Toko Domino’s Pizza dengan pemilik bernama UNNAT VARMA.
  • Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU sebelumnya bekerja di Toko Domino’s Pizza Paal Dua yang beralamat di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado sejak tanggal 21 Mei 2025 dan menjabat sebagai Assistant Store General Manager. Namun sebelum terjadinya perbuatan tersebut, Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU telah diberhentikan dari pekerjaannya berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 104/HRD/DPI/HR-SK/V-2026 tanggal 26 Mei 2026, sehingga sejak tanggal tersebut Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk memasuki toko maupun mengakses brankas penyimpanan uang setoran di Toko Domino’s Pizza Paal Dua.
  • Bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Toko Domino’s Pizza Paal Dua, karyawan yang telah di skorsing atau diberhentikan tidak lagi memiliki kewenangan untuk masuk ke toko dan mengakses brankas, dan pada saat kejadian Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU memang sudah tidak mempunyai kewenangan tersebut karena telah diberhentikan pada tanggal 26 Mei 2026.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU tersebut, Toko Domino’s Pizza Paal Dua mengalami kerugian sebesar Rp. 14.554.100,- (empat belas juta lima ratus lima puluh empat ribu seratus rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ABDUL RAHMAN LAHABU mengambil uang setoran milik Toko Domino’s Pizza tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa hak dari pemilik maupun pihak yang berwenang, dengan maksud untuk memiliki dan menguasai uang tersebut secara melawan hukum.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya