Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
176/Pdt.Plw/2023/PN Mnd | PT. CIPUTRA INTERNASIONAL | RIDEL METUSALACH, S.Pd. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 176/Pdt.Plw/2023/PN Mnd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Kel. Makawimbang)
Kel. Koagow dan tanah dari Kel. Nilam)
Edin Eman)
dengan Jalan Raya Manado – Tomohon) berdasarkan Akta Jual Beli No. 56/JB/Malalayang/XII/2002 tertanggal 17 Desember 2002 yang dibuat dihadapan Karel Linduat Butarbutar, S.H., PPAT di Kota Manado antara PT. CIPUTRA INTERNASIONAL sebagai Pembeli dengan Ketua Tim Likuidasi dari perseroan terbatas PT. BANK PINAESAAN q.q. PT. BHUMIGRAHA HADIKARA sebagai Penjual; 4. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli No. 56/JB/Malalayang/XII/2002 tertanggal 17 Desember 2002 yang dibuat dihadapan Karel Linduat Butarbutar, S.H., PPAT di Kota Manado antara PT. CIPUTRA INTERNASIONAL sebagai Pembeli dengan Ketua Tim Likuidasi dari perseroan terbatas PT. BANK PINAESAAN q.q. PT. BHUMIGRAHA HADIKARA sebagai Penjual; 5. Menyatakan sah dan berharga Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 301 / Kel. Winangun Satu, Kecamatan Malalayang atas nama PT. CIPUTRA INTERNASIONAL (dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 70/Desa Winangun sebagaimana telah diubah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado pada tanggal 12 Juni 2008 berdasarkan Perda Kota Manado No. 05 Tahun 2000 tanggal 27 September 2000) atas sebidang tanah seluas 155.856 meter persegi (dahulu tercatat seluas 345.810 meter persegi) yang terletak di Desa Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara dengan batas – batas :
Kel. Makawimbang)
Kel. Koagow dan tanah dari Kel. Nilam)
Edin Eman)
dengan Jalan Raya Manado – Tomohon) yang berasal dari Akta Jual Beli No. 56/JB/Malalayang/XII/2002 tertanggal 17 Desember 2002 yang dibuat dihadapan Karel Linduat Butarbutar, S.H., PPAT di Kota Manado antara PT. CIPUTRA INTERNASIONAL sebagai Pembeli dengan Ketua Tim Likuidasi dari perseroan terbatas PT. BANK PINAESAAN q.q. PT. BHUMIGRAHA HADIKARA sebagai Penjual 6. Menyatakan Objek Sita Eksekusi yang berkaitan dengan Sita Eksekusi terhadap tanah yang dipegang oleh Pelawan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 301 Kel. Winangun Satu, Kecamatan Malalayang atas nama PT. CIPUTRA INTERNASIONAL (dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 70 Desa Winangun sebagaimana telah diubah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado pada tanggal 12 Juni 2008 berdasarkan Perda Kota Manado No. 05 Tahun 2000 tanggal 27 September 2000) adalah sah milik Pelawan; 7. Menyatakan Pelawan bukan pihak dalam Putusan Pengadilan Manado Nomor : 298/Pdt.G/2001/PN.Mdo tertanggal 12 Maret 2002 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 90/Pdt/2002/PT.Mdo tertanggal 15 Agustus 2002 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 560 K/Pdt/2003 tertanggal 14 Juli 2005 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor : 424 PK/Pdt/2009 tertanggal 09 Juni 2010; 8. Menyatakan Terlawan tidak memiliki kualifikasi sebagai Pemohon Eksekusi; 9. Menyatakan perbuatan Terlawan telah melanggar hak guna bangunan yang dipegang oleh Pelawan adalah Perbuatan Melawan Hukum; 10. Menyatakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor : 424 PK/Pdt/2009 tertanggal 09 Juni 2010 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 560 K/Pdt/2003 tertanggal 14 Juli 2005 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 90/Pdt/2002/PT.Mdo tertanggal 15 Agustus 2002 jo. Putusan Pengadilan Manado Nomor : 298/Pdt.G/2001/PN.Mdo tertanggal 12 Maret 2002 tidak dapat dijalankan (noneksekutabel) yang berkaitan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 301 / Kel. Winangun Satu, Kecamatan Malalayang atas nama PT. CIPUTRA INTERNASIONAL (dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 70/Desa Winangun sebagaimana telah diubah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado pada tanggal 12 Juni 2008 berdasarkan Perda Kota Manado No. 05 Tahun 2000 tanggal 27 September 2000) yang telah menjadi milik Pelawan yang sah; 11. Menyatakan Penetapan Nomor : 298/Pdt.G/2001/PN.Mdo tertanggal 29 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado dan penetapan-penetapan lainnya yang berkaitan dengan Sita Eksekusi terhadap tanah milik Pelawan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 301 / Kel. Winangun Satu, Kecamatan Malalayang atas nama PT. CIPUTRA INTERNASIONAL (dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 70/Desa Winangun sebagaimana telah diubah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado pada tanggal 12 Juni 2008 berdasarkan Perda Kota Manado No. 05 Tahun 2000 tanggal 27 September 2000) adalah batal demi hukum dan tidak tidak dapat dijalankan (noneksekutabel); 12. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Nomor : 298/Pdt.G/2001/PN.Mdo tertanggal 29 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado dan penetapan-penetapan lainnya yang berkaitan dengan Sita Eksekusi terhadap tanah milik Pelawan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 301 / Kel. Winangun Satu, Kecamatan Malalayang atas nama PT. CIPUTRA INTERNASIONAL (dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 70/Desa Winangun sebagaimana telah diubah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado pada tanggal 12 Juni 2008 berdasarkan Perda Kota Manado No. 05 Tahun 2000 tanggal 27 September 2000); 13. Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian materiil kepada Pelawan sebesar Rp. 2.140.000.000,-; 14. Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian immateriil kepada Pelawan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); 15. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Pelawan apabila tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 16. Menghukum Turut Terlawan 1 dan Turut Terlawan 2 untuk taat dan patuh pada putusan ini; 17. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;
A T A U Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |