Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.Sus/2024/PN Mnd | MUSTARI ALI,S.H.,M.H | SAMSUDIN ROLA alias ROTE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.Sus/2024/PN Mnd | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1062 / P.1.10/ Enz.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa SAMSUSDIN ROLA alias ROTE pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar jam 17.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jl.Yordan Kel.Karombasan Utara Kec.Wanea Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Berawal saksi JUAN RANDY BAWATAA, saksi TEOFANI B.J.MAMAHIT alias GLEN bersama-sama dengan tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Narkoba polda Sulut, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi gelap Narkotika jenis shabu di wilayah seputaran Kelurahan Karombasan, selanjutnya JUAN RANDY BAWATAA, saksi TEOFANI B.J.MAMAHIT alias GLEN bersama-sama dengan tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengungkapan kasus atas informasi tersebut, selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut di atas JUAN RANDY BAWATAA, saksi TEOFANI B.J.MAMAHIT alias GLEN bersama-sama dengan tim mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa ditemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat bersih 2.28 gr dan setelah diinterogasi kepada terdakwa, oleh terdakwa mengakui bahwa (tiga) paket Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang akan dikonsumsi dan selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dan 1 (satu) buah HP VIVO warna biru yang digunakan untuk berkomunikasi dalam penyalahguna Narkotika dibawa kantor Polda Sulut untuk diproses secara hukum. Bahwa terdakwa memiliki, menguasai Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket tersebut dengan cara sebelumnya terdakwa bersama-sama dengan lelaki LEMAN YUSUF (DPO) dan lelaki MAT NABIRE (DPO) saat berada di rumah lelaki MAT NABIRE saat sedang bersama-sama menggunakan Narkotika jensi shabu oleh lelaki MAT NABIRE mengatakan kepada terdakwa bahwa ini ada uang sejumlah Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk membeli Narkotika jensi shabu dan oleh terdakwa mengatakan bahwa harga 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan oleh lelaki MAT NABIRE mengatakan kepada terdakwa untuk meminjam sisa sejumlah Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan oleh terdakwa mengatakan nanti terdakwa yang akan menambah sisa untuk pembelian Narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi seseorang lewat HP untuk memesan Narkotika jenis shabu dan terdakwa mengirim uang sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk pemesanan ke rekening BCA atas nama ACO RUSLI melalui BRILInk dan setelah ditransfer oleh pengirim mengirim lokasi (maps) dimana lokasi Narkotika jenis shabu diletakkan dan selanjutnya terdakwa ke lokasi pungut paket narkotika jenis shabu dan saat terdakwa mengambil dan memiliki paket narkotika jenis shabu terdakwa langsung ditangkap dan diamankan bersama barang bukti narkotika jenis shabu. Bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) paket sesuai hasil penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Manado Selatan sesuai surat Nomor :154/11695.00/2023 tanggal 21 Desember 2023 dengan berat bersih 2,28 gram dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dari hasil pengujian terhadap sampel paket barang bukti tersebut ternyata benar mengandung Methamphetamine (shabu-shabu) yang merupakan narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana hasil pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut sesuai Berita Acara PemeriksaanLaboratorium Kriminlistik No.LAB T036/NFF/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut HARTANTO BISMA, S.T.M.Pd.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |