Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Mnd BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H PUTRA SUWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1132/ P.1.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PUTRA SUWITO pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Perumahan Griya Paniki Indah jalan Gandaria VI No. 6 Kelurahan Bengkol Kecamatan Mapanget Kota Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

 

Berawal ketika terdakwa sedang duduk di rumah kontrakannya di Perumahan Griya Paniki Indah Jalan Gandaria VI No. 6 Kelurahan Bengkol Kecamatan Mapanget Kota Manado, tiba – tiba terdakwa didatangi oleh Saksi Lukman Hengkelare, Saksi Fikri Latief, Saksi Barminggo Silolonga, dan Saksi M. Syarif Safruddin selaku tim satuan reserse narkoba polresta manado. Kemudian tim satuan reserse narkoba tersebut melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa. Pada saat itu tiba – tiba terdakwa mengeluarkan pembungkus rokok dunhill warna hitam dari dalam sakunya dan langsung melemparkannya ke teras rumah yang mana pembungkus rokok tersebut berisikan 3 (tiga) paket kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan tim satuan reserse narkotika tersebut menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 2 (dua) buah macis gas warna orange dan 2 (dua) buah sedotan plastic yang disimpan di dapur. Setelah itu terdakwa diamankan oleh tim satuan reserse narkoba tersebut ke polresta manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

          Bahwa berdasarkan Surat Pegadaian Cabang Karombasa Nomor: 147/ 11695.00/2023 tanggal 12 Desember 2023 terkait penimbangan Barang Bukti yang ditanda tangani oleh Rusli Basri selaku Pemimpin Cabang Karombasan, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan rincian sebagai berikut: Barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu memiliki berat bersih 0,23 gram.

          Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 24 / NNF / 2023 tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh BAGAS PUTRA A., S.T. dan HERDIAN SAPUTRA, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T.,m M.Pd Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (Satu) plastik buram berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0545 gram, diberi nomor barang bukti 16/2023/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 16/2023/NF, berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya