Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Mnd RISAT YUSAK SANGER CV.ELIMITRA DAYA, Cq Direktur Pingkan Juliatrin Kaligis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISAT YUSAK SANGER
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV.ELIMITRA DAYA, Cq Direktur Pingkan Juliatrin Kaligis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.271.455,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kerjasama (Sub Kontraktor) Nomor : 014/CV-ED/SURAT KONTRAK KERJASAMA/II/2022 tanggal 8 Februari 2022 antara Penggugat dan Tergugat;

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian Penyelesaian Tanggal 10 Juli 2022 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pekerjaan Pemeliharaan Cleaning Service IPDN Kampus Sulut Tahun Anggaran 2022 kepada Penggugat sebesar Rp. 99.271.455,- (sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) secara tunai;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya lainnya yang timbul akibat perbuatan Wanprestasi Tergugat yaitu biaya Advokat/Pengacara Nonlitigasi dan Litigasi kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap;

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adlinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak