Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Mnd PT Hasjrat Multi Finance Yeheskiel Albert Ambate Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Hasjrat Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raymond Christophorus S.H.PT Hasjrat Multi Finance
Tergugat
NoNama
1Yeheskiel Albert Ambate
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 498.694.223,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20118.23.01.028502 (selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;  
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;  
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk segera membayar tunggakan secara keseluruhan tersebut sebesar Rp. 498.694.223 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah)  belum termasuk denda yang berjalan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus serta  di perhitungkan terus sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila Tergugat tidak dapat membayar kerugian sebesar Rp. 498.694.223 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) kepada Penggugat, maka memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat dengan rincian objek jaminan fidusia sebagai berikut :   

1. Merk /Type/Jenis   

 

: Toyota Hilux D-Cab 2.4 G 4x4

2. Tahun      

  

: 2023  

3. Warna     

  

: Super White II  

4. Nomor Polisi   

  

: DB 8502 LP  

5. Nomor Rangka  

  

: MR0KB8CD4P1143832  

6. Nomor Mesin  

  

: 2GD-1386509  

5. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada pengajuan keberatan dari Tergugat;  

6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.  

 

Subsidair :  

Apabila Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain maka Penggugat mohon Keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak