Petitum |
Primer
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat bertentangan dengan Pasal 151 ayat (4) Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 dan Pasal 151 ayat (4) Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja, sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat di Bank Rakyat Inodonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotamobagu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |