Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd 1.ARIF SALASA, S.H.
2.Rosalita Anggi Pramudianti
3.JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
4.FAUZAL, S.H., M.H.
5.IVAN YURRY VICTORIA RORING, S.H.
6.ORCHIDO BELLA MARGA S.H.
7.ALEXANDER SIRAIT, S.H.
ARI PRASETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-237/P.1.14/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
2Rosalita Anggi Pramudianti
3JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
4FAUZAL, S.H., M.H.
5IVAN YURRY VICTORIA RORING, S.H.
6ORCHIDO BELLA MARGA S.H.
7ALEXANDER SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI PRASETYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

-------------- Bahwa Terdakwa Ari Prasetyo, ST.M.Pi. selaku Pegawai Negeri Sipil di Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung (selanjutnya disebut PPS Bitung) dengan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda yang juga adalah Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK. 259 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan yang dikeluarkan tanggal 15 Maret 2016 oleh Menteri Perhubungan yang juga menjalani tugas sebagai Ketua Kelompok Kerja Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung berdasarkan Surat Tugas Nomor : B.2036/PPS.BTG/KP.440/III/2023 oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung bersama-sama Sunarto, S.Pi alias Mas Narto (berkas terpisah), pada tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya , atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara  antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 16 September 2023 sekitar jam 16.00 wita telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Ari Prasetyo,ST,M.Pi yang bertugas sebagai Syahbandar dan juga sebagai Ketua Kelompok Kerja Kesyahbandaran di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sehubungan dengan penerimaan uanguang oleh agen-agen pengurus dokumen kapal.
  • Bahwa dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan uang sejumlah Rp.4.750.000, (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada dalam amplop warna putih yang di masing-masing amplop bertuliskan nama-nama pemberi, sebagai berikut:
  1. CV. Tampilang Mandiri (SARTONO) Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. CV. Jasa Angkasa Berlian (SUPARNO) Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. CV. Lautan Samudera Bersama (ROI HABI) Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
  4. PT. SUM (JOVI) Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
  5. CV. Mahentungang (OPO) Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. CV. MAX MARIN  Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang tersebut diatas adalah uang yang diberikan oleh agenagen pengurus dokumen kapal kepada Sunarto, S.Pi alias Mas Narto berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk dibagi kepada terdakwa Ari Prasetyo,ST,M.Pi. Selanjutnya terdakwa Ari Prasetyo,ST,M.Pi merupakan Syahbandar dan juga menjalankan tugas sebagai Ketua Kelompok Kerja Kesyahbandaran di Kantor PPS Bitung, sebagaimana berdasarkan Pasal 42 ayat (2) UndangUndang No. 11 Tahun 2020 jo. No. 2 Tahun 2022 jo. No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang salah satu tugas pokok Syahbandar adalah menerbitkan Persetujuan Berlayar.
  • Bahwa sebelumnya pada tahun 2022 yang tanggal dan bulannya sudah tidak diketahui dengan pasti, terdakwa Ari Prasetyo,ST,M.Pi bersama dengan Sunarto,S.Pi alias Mas Narto mengumpulkan para pengurus dokumen kapal dan mengarahkan para pengurus kapal tersebut agar membentuk keagenan yang berbadan hukum agar tidak bersifat calo. Kemudian terbentuklah agenagen pengurusan dokumen kapal yang berbentuk CV sehingga pengurusan dokumen kapal semenjak saat itu dilakukan oleh agen. Bahwa kemudian untuk pengurusan dokumen kapal dikenakan biaya oleh terdakwa Ari Prasetyo,ST,M.Pi dan Sunarto,S.Pi alias Mas Narto sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk kapal dengan tonase dibawah 30 GT dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk kapal dengan tonase diatas 30 GT dengan konsekuensi apabila agen tidak menyerahkan uang maka pengurusan dokumen akan dihambat / diperlama oleh terdakwa Ari Prasetyo,ST,M.Pi dan juga Sunarto,S.Pi alias Mas Narto. Penyerahan uang tersebut diatas dilakukan setiap hari sabtu untuk dokumen yang diterbitkan minggu sebelumnya kepada Sunarto,S.Pi alias Mas Narto yang kemudian dibagi dengan terdakwa Ari Prasetyo,ST,M.Pi.
  • Bahwa selain uang tersebut diatas diserahkan secara tunai kepada terdakwa Ari Prasetyo,ST,M.Pi melalui Sunarto,S.Pi alias Mas Narto, terdakwa Ari Prasetyo,ST,M.Pi juga pernah menerima uang dari pengurus dokumen kapal yaitu saksi Chandra Setiawan dalam bentuk transferan sejumlah Rp.11.000.000, (sebelas juta rupiah) melalui rekening Bank BCA 0073148127 ke rekening Bank BNI 1809019824 atas nama Ari Prasetyo serta dari saksi Jovi Mandagi sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui rekening Bank BCA 0530160084 ke rekening Bank BNI 1809019824 atas nama Ari Prasetyo.
  • Bahwa prosedur / mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar berdasarkan Permen KKP Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan:

(1) Nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan untuk mendapatkan SPB harus mengajukan permohonan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan siap berlayar, dengan melampirkan persyaratan:

a. Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Perikanan Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration); dan

b. bukti pemenuhan kewajiban kapal perikanan antara lain:

1) bukti pembayaran jasa kepelabuhanan;

2) bukti pembayaran retribusi lelang ikan;

3) bukti pembayaran jasa kebersihan kapal;

4) persetujuan Bea dan Cukai;

5) persetujuan Imigrasi;

6) persetujuan Karantina kesehatan;

7) persetujuan Karantina ikan;

8) Surat Laik Operasi Kapal Perikanan;

9) Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal;

10) Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal;

11) Perjanjian kerja laut atau daftar Nakhoda dan ABK;

12) Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal; dan

13) surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut

ikan untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.

(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. menyerahkan secara langsung kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan; atau

b. mengirimkan secara elektronik.

(3) Bentuk dan format permohonan penerbitan SPB dan Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  • Bahwa di lingkungan kesyahbandaran tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB). Jenisjenis PNBP di Pelabuhan Perikanan seperti pelayanan tambat dan labuh, pelayanan pengadaan air, pelayanan bengkel, pelayanan pas masuk dan pelayanan kebersihan, pelayanan penggunaan tanah dan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) atau Port Clereance (PC) tidak dikenakan biaya PNBP dikarenakan tidak ada tarif dalam ketentuan PP 85 tahun  2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Bahwa  berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin pegawai negeri sipil dalam pasal 5 huruf k PNS dilarang Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

 

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 11  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa Ari Prasetyo, ST.M.Pi. selaku Pegawai Negeri Sipil di Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung (selanjutnya disebut PPS Bitung) dengan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda yang juga adalah Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK. 259 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan yang dikeluarkan tanggal 15 Maret 2016 oleh Menteri Perhubungan yang juga menjalani tugas sebagai Ketua Kelompok Kerja Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung berdasarkan Surat Tugas Nomor : B.2036/PPS.BTG/KP.440/III/2023 oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung bersama-sama Sunarto, S.Pi alias Mas Narto (berkas terpisah), pada tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. yang dilakukan dengan cara – cara  sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 16 September 2023 sekitar jam 16.00 wita telah dilakukan penangkapan terhadap Sunarto,S.Pi alias Mas Narto yang adalah Ketua Sub Kelompok Kerja Kesyahbandaran di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sehubungan dengan penerimaan uang oleh agenagen pengurus dokumen kapal.
  • Bahwa dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan uang sejumlah Rp.4.750.000, (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada dalam amplop warna putih yang di masing-masing amplop bertuliskan nama pemberi, yakni :
  1. CV. Tampilang Mandiri (SARTONO) Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. CV. Jasa Angkasa Berlian (SUPARNO) Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. CV. Lautan Samudera Bersama (ROI HABI) Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
  4. PT. SUM (JOVI) Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
  5. CV. Mahentungang (OPO) Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. CV. MAX MARIN  Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang tersebut adalah uang yang diberikan oleh agen pengurusan dokumen kapal kepada Sunarto,S.Pi alias Mas Narto berkaitan dengan penerbitan Surat Ijin Berlayar (SPB) oleh terdakwa Ari Prasetyo, ST.M.Pi. dan Sunarto,S.Pi alias Mas Narto, sebagaimana berdasarkan Pasal 42 ayat (2) UndangUndang No. 11 Tahun 2020 jo. No. 2 Tahun 2022 jo. No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang salah satu tugas pokok Syahbandar adalah menerbitkan Persetujuan Berlayar.
  • Bahwa sebelumnya pada tahun 2022 yang tanggal dan bulannya sudah tidak diketahui dengan pasti, terdakwa Ari Prasetyo, ST.M.Pi. bersama dengan Sunarto,S.Pi alias Mas Narto mengumpulkan para pengurus dokumen kapal dan mengarahkan para pengurus kapal tersebut agar membentuk keagenan yang berbadan hukum agar tidak bersifat calo. Kemudian terbentuklah agenagen pengurusan dokumen kapal yang berbentuk CV sehingga pengurusan dokumen kapal semenjak saat itu dilakukan oleh agen. Bahwa kemudian untuk pengurusan dokumen kapal dikenakan biaya oleh terdakwa Ari Prasetyo, ST.M.Pi.  dan Sunarto,S.Pi alias Mas Narto sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk kapal dengan tonase dibawah 30 GT dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk kapal dengan tonase diatas 30 GT dengan konsekuensi apabila agen tidak menyerahkan uang maka pengurusan dokumen akan dihambat / diperlama oleh terdakwa Ari Prasetyo, ST.M.Pi. dan juga Sunarto,S.Pi alias Mas Narto. Penyerahan uang tersebut diatas dilakukan setiap hari sabtu untuk dokumen yang diterbitkan minggu sebelumnya kepada Sunarto,S.Pi alias Mas Narto yang kemudian dibagi dengan terdakwa Ari Prasetyo, ST.M.Pi.
  • Bahwa selain uang yang diserahkan secara tunai, terdakwa Ari Prasetyo, ST.M.Pi. juga pernah menerima uang dari pengurus dokumen kapal yaitu saksi Chandra Setiawan dalam bentuk transferan sejumlah Rp.11.000.000, (sebelas juta rupiah) melalui rekening Bank BCA 0073148127 ke rekening Bank BNI 1809019824 atas nama Ari Prasetyo serta dari saksi Jovi Mandagi sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui rekening Bank BCA 0530160084 ke rekening Bank BNI 1809019824 atas nama Ari Prasetyo.
  • Bahwa prosedur / mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar berdasarkan Permen KKP Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan:

(1) Nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan untuk mendapatkan SPB harus mengajukan permohonan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan siap berlayar, dengan melampirkan persyaratan:

a. Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Perikanan Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration); dan

b. bukti pemenuhan kewajiban kapal perikanan antara lain:

1) bukti pembayaran jasa kepelabuhanan;

2) bukti pembayaran retribusi lelang ikan;

3) bukti pembayaran jasa kebersihan kapal;

4) persetujuan Bea dan Cukai;

5) persetujuan Imigrasi;

6) persetujuan Karantina kesehatan;

7) persetujuan Karantina ikan;

8) Surat Laik Operasi Kapal Perikanan;

9) Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal;

10) Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal;

11) Perjanjian kerja laut atau daftar Nakhoda dan ABK;

12) Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal; dan

13) surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut

ikan untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.

(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. menyerahkan secara langsung kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan; atau

b. mengirimkan secara elektronik.

(3) Bentuk dan format permohonan penerbitan SPB dan Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  • Bahwa di lingkungan kesyahbandaran tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB). Jenisjenis PNBP di Pelabuhan Perikanan seperti pelayanan tambat dan labuh, pelayanan pengadaan air, pelayanan bengkel, pelayanan pas masuk dan pelayanan kebersihan, pelayanan penggunaan tanah dan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) atau Port Clereance (PC) tidak dikenakan biaya PNBP dikarenakan tidak ada tarif dalam ketentuan PP 85 tahun  2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Bahwa  berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin pegawai negeri sipil dalam pasal 5 huruf k PNS dilarang Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

 

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya