Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/PID.SUS/2014/PN.Mnd MARIANA MATULESSY, SH 1.MAIKEL MANGUDIS alias KELO alias TENINO
2.JOVI PUAH alias JOVI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2014
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/PID.SUS/2014/PN.Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1MARIANA MATULESSY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAIKEL MANGUDIS alias KELO alias TENINO[Penahanan]
2JOVI PUAH alias JOVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MANADO P- 29

? Untuk Keadilan ?

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM - 57 /M.Ndo/Ep.2/09/2014

  1. I. IDENTITAS TERDAKWA

1.

Nama

:

MAIKEL MANGUDIS alias KELO alias TENINO

Tempat lahir

:

Manado

Umur/tanggal lahir

:

17 Tahun / 03 Mei 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan III Kecamatan Tuminting Kota Manado

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Buruh Bangunan

2.

Nama

:

JOVI PUAH alias JOVI

Tempat lahir

:

Manado

Umur/tanggal lahir

:

16 Tahun / 14 Mei 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan III Kecamatan Tuminting Kota Manado

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Pelajar

  1. II. RIWAYAT PENAHANAN

Terdakwa I dan II

- Penyidik : Sejak tgl. 26092014 s/d 02 ? 10 ? 2014

- Diperpanjang Kajari : Sejak tgl. 03 ? 10 ? 2014 s/d 10 ? 10 ? 2014

- Penuntut Umum : Sejak tgl. 10 ? 10 ? 2014 s/d 14 ? 10 ? 2014

- Diperpanjang KPN : Sejak tgl. 15 ? 10 ? 2014 s/d 19 ? 10 ? 2014

  1. III. DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa MAIKEL MANGUDIS alias KELO, dan Terdakwa JOVI PUAH alias JOVI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Hasanudin di depan took Baru Kelurahan Islam Lingkungan I Kecamatan Tuminting Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dilakukan secara terang-terangan atau dimuka umum dengan menggunakan kekuatan bersama terhadap orangmenyebabkan luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa terhadap saksi korban EGA RIZSKIA PUTRA IBRAHIM alias IKING dengan cara dan uraian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat seperti sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi korban sedang bersama teman saksi korban dari tempat gunting rambut yang ada di Kelurahan Cereme dengan menggunakan sepeda motor saksi korban menuju kearah Jalan Hasanudin. Sebelum sepeda motor saksi korban keluar dari Jalan Cereme, saat itu saksi korban sempat dihadang oleh sepeda motor yang langsung yang ditumpangi oleh 3 (tiga) orang yang tidak saksi korban kenal, kemudian 2 (dua) orang yang ada diatas sepeda motor tersebut langsung berlari menuju kearah sepeda motor yang saksi tumpangi kemudian kedua orang tersebut sempat mengatakan kepada saksi korban ? kiapa ? saat itu saksi korban melihat salah satu dari kedua lelaki tersebut ada yang hendak mengeluarkan senjata tajam, bersamaan dating teman saksi korban Lelaki ABID dan teman saksi korban tersebut langsung menegur kedua orang tersebut sehingga kedua orang tersebut langsung melarikan diri dan langsung menaiki sepeda motor yang dikemudikan oleh orang ketiga teman dari kedua orang tersebut dan langsung menuju menuju kearah Jalan Hasanudin. Saat itu saksi korban melihat teman saksi korban Lelaki ABID dengan menggunakan sepeda motor miliknya, langsung mengikuti ketiga orang tersebut dari belakang dimana saksi korban sempat berhenti ditermpat tersebut kurang lebih 5 (lima) menit kemudian saksi korban dengan menggunakan sepeda motor kembali menuju kearah Jalan Hasanudin dan setelah berada di Jalan Hasanudin saksi korban berhenti di samping tempat orang berjualan Martabak, saat itu saksi korban turun dari sepeda motor dan saksi korban langsung berjalan kearah orang yang berjualan Martabak tersebut hendak membeli Martabak dan pada saat itulah saksi korban merasa dibagian kepala saksi korban dipukul dan saat itu juga saksi korban tidak sadarkan diri dan saksi korban nanti sadar saat saksi korban sudah berada di Rumah Sakit dan saksi belum dapat mengingat apa-apa dan setelah tiga hari saksi baru mengetahui kalau saksi korban berada di rumah Sakit Prof. Kandow Malalayang Manado dan saat saksi korban sadarkan diri tersebut saksi baru sadar saksi korban dipasangi jarum infus dan hidung saksi korban dipasangkan Selang Oksigen sedang kepala saksi korban sudah dalam keadaan dibalut dan masih mengeluarkan darah dan sampai saat ini kepala saksi korban masih terasa sakit dan sering pusing dan bagian tubuh sebelah kiri saksi korban masih terasa nyeri. Dan saksi korban sampasi sekarang masih dalam tahap perawatan atau rawat jalan.-------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa salki korban mengenali kedua lelaki tersebut yaitu terdakwa Maikel Mangudis alias Kelo alias Tenino adalah orang yang turun dari sepeda motor tersebut dan yang menghardik saksi korban sedang terdakwa Jovi Matias Puah alias Jovi adalah orang yang saat itu mengemudikan sepeda motor yang ditumpangi oleh terdakwa Maikel Mangudis alias Kelo alias Tenino serta Lelaki Oris (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ 46 / IX / 2014 / Reskrim /Resta Mdo tanggal 26 September 2014.------------------------------------------------------

----- Bahwa saat itu saksi Hairul Basri alias Irul melihat terdakwa Maikel Mangudis alias Kelo alias Tenino memegang batu dan memukul saksi korban hingga saksi korban terjatuh keaspal jalan dan saksi Hairul Basri alias Irul langsung menolong saksi korban dan saat itu Lelaki Oris (DPO) memukul saksi korban dengan menggunakan batu ke bagian kepala saksi korban hingga saksi Hairul Basri alias Irul merasa takut dan saat itu saksi Budi Setiawan alias Budi melihat kejadian tersebut dan dating melihat saat itu saksi Budi Setiawan alias Budi melihat saksi korban yang sudah berada di aspal jalan dan disamping saksi korban ada saksi Hairul Basri alias Irul dan saksi Budi Setiawan alias Budi melihat bahwa saksi korban yang terjatuh tersebut adalah EGA RIZSKIA PUTRA IBRAHIM alias IKING sehingga saksi Budi yang saat itu sudah berada disamping saksi korban melihat ketiga pelaku dimana memegang bamboo dan batu mendekat kearah saksi korban sehingga saat itu saksi Budi berusaha melindungi saksi korban dengan cara menghalangi ketiga ornag tersebut agar tidak bias mendekati saksi korban lagi hingga ketiga ornag tersebut memukuli saksi Budi dengan bamboo dan batu dimana saat itu saksi Budi berusaha membela diri hingga ketiga orang tersebut mundur kelorong Kamsan dan saat itu saksi Budi melihat dari dalam Lorong Kamsan sudah ada banyak orang sehingga saksi langsung menghindar kearah Kelurahan Islam.---------

----- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban EGA RIZSKIA PUTRA IBRAHIM alias IKING sesuai dengan hasil Surat Visum Et Repertum (terlampir dalam berkas perkara) Nomor : 143/VER/X/RSUP/2014, Senin 25 Agustus 2014 jam 23.56 wita yang diperiksa dan ditanda tangani tanggal 1 Oktober 2014 oleh Dr. Andi, Dokter pada Rumah Sakit Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dengan hasil pemeriksaan :

Pada samping kepala kanan tampak luka robek ukuran tiga kali nol koma lima centimeter pendarahan aktif tidak ada koma tepi tidak rata titik.

Kesimpulan :

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul,

a Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan /pekerjaan untuk sementara waktu.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

ATAU KEDUA

PRIMAIR

----- Bahwa ia Terdakwa MAIKEL MANGUDIS alias KELO, dan Terdakwa JOVI PUAH alias JOVI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Hasanudin di depan took Baru Kelurahan Islam Lingkungan I Kecamatan Tuminting Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan berat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan mana dilakukan terdakwa terhadap korban EGA RIZSKIA PUTRA IBRAHIM alias IKING dengan cara dan uraian sebagai berikut : -

----- Bahwa pada waktu dan tempat seperti sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi korban sedang bersama teman saksi korban dari tempat gunting rambut yang ada di Kelurahan Cereme dengan menggunakan sepeda motor saksi korban menuju kearah Jalan Hasanudin. Sebelum sepeda motor saksi korban keluar dari Jalan Cereme, saat itu saksi korban sempat dihadang oleh sepeda motor yang langsung yang ditumpangi oleh 3 (tiga) orang yang tidak saksi korban kenal, kemudian 2 (dua) orang yang ada diatas sepeda motor tersebut langsung berlari menuju kearah sepeda motor yang saksi tumpangi kemudian kedua orang tersebut sempat mengatakan kepada saksi korban ? kiapa ? saat itu saksi korban melihat salah satu dari kedua lelaki tersebut ada yang hendak mengeluarkan senjata tajam, bersamaan dating teman saksi korban Lelaki ABID dan teman saksi korban tersebut langsung menegur kedua orang tersebut sehingga kedua orang tersebut langsung melarikan diri dan langsung menaiki sepeda motor yang dikemudikan oleh orang ketiga teman dari kedua orang tersebut dan langsung menuju menuju kearah Jalan Hasanudin. Saat itu saksi korban melihat teman saksi korban Lelaki ABID dengan menggunakan sepeda motor miliknya, langsung mengikuti ketiga orang tersebut dari belakang dimana saksi korban sempat berhenti ditermpat tersebut kurang lebih 5 (lima) menit kemudian saksi korban dengan menggunakan sepeda motor kembali menuju kearah Jalan Hasanudin dan setelah berada di Jalan Hasanudin saksi korban berhenti di samping tempat orang berjualan Martabak, saat itu saksi korban turun dari sepeda motor dan saksi korban langsung berjalan kearah orang yang berjualan Martabak tersebut hendak membeli Martabak dan pada saat itulah saksi korban merasa dibagian kepala saksi korban dipukul dan saat itu juga saksi korban tidak sadarkan diri dan saksi korban nanti sadar saat saksi korban sudah berada di Rumah Sakit dan saksi belum dapat mengingat apa-apa dan setelah tiga hari saksi baru mengetahui kalau saksi korban berada di rumah Sakit Prof. Kandow Malalayang Manado dan saat saksi korban sadarkan diri tersebut saksi baru sadar saksi korban dipasangi jarum infus dan hidung saksi korban dipasangkan Selang Oksigen sedang kepala saksi korban sudah dalam keadaan dibalut dan masih mengeluarkan darah dan sampai saat ini kepala saksi korban masih terasa sakit dan sering pusing dan bagian tubuh sebelah kiri saksi korban masih terasa nyeri. Dan saksi korban sampasi sekarang masih dalam tahap perawatan atau rawat jalan.-------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa salki korban mengenali kedua lelaki tersebut yaitu terdakwa Maikel Mangudis alias Kelo alias Tenino adalah orang yang turun dari sepeda motor tersebut dan yang menghardik saksi korban sedang terdakwa Jovi Matias Puah alias Jovi adalah orang yang saat itu mengemudikan sepeda motor yang ditumpangi oleh terdakwa Maikel Mangudis alias Kelo alias Tenino serta Lelaki Oris (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ 46 / IX / 2014 / Reskrim /Resta Mdo tanggal 26 September 2014.------------------------------------------------------

----- Bahwa saat itu saksi Hairul Basri alias Irul melihat terdakwa Maikel Mangudis alias Kelo alias Tenino memegang batu dan memukul saksi korban hingga saksi korban terjatuh keaspal jalan dan saksi Hairul Basri alias Irul langsung menolong saksi korban dan saat itu Lelaki Oris (DPO) memukul saksi korban dengan menggunakan batu ke bagian kepala saksi korban hingga saksi Hairul Basri alias Irul merasa takut dan saat itu saksi Budi Setiawan alias Budi melihat kejadian tersebut dan dating melihat saat itu saksi Budi Setiawan alias Budi melihat saksi korban yang sudah berada di aspal jalan dan disamping saksi korban ada saksi Hairul Basri alias Irul dan saksi Budi Setiawan alias Budi melihat bahwa saksi korban yang terjatuh tersebut adalah EGA RIZSKIA PUTRA IBRAHIM alias IKING sehingga saksi Budi yang saat itu sudah berada disamping saksi korban melihat ketiga pelaku dimana memegang bamboo dan batu mendekat kearah saksi korban sehingga saat itu saksi Budi berusaha melindungi saksi korban dengan cara menghalangi ketiga ornag tersebut agar tidak bias mendekati saksi korban lagi hingga ketiga ornag tersebut memukuli saksi Budi dengan bamboo dan batu dimana saat itu saksi Budi berusaha membela diri hingga ketiga orang tersebut mundur kelorong Kamsan dan saat itu saksi Budi melihat dari dalam Lorong Kamsan sudah ada banyak orang sehingga saksi langsung menghindar kearah Kelurahan Islam.---------

----- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban EGA RIZSKIA PUTRA IBRAHIM alias IKING sesuai dengan hasil Surat Visum Et Repertum (terlampir dalam berkas perkara) Nomor : 143/VER/X/RSUP/2014, Senin 25 Agustus 2014 jam 23.56 wita yang diperiksa dan ditanda tangani tanggal 1 Oktober 2014 oleh Dr. Andi, Dokter pada Rumah Sakit Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dengan hasil pemeriksaan :

Pada samping kepala kanan tampak luka robek ukuran tiga kali nol koma lima centimeter pendarahan aktif tidak ada koma tepi tidak rata titik.

Kesimpulan :

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul,

a Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan /pekerjaan untuk sementara waktu.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 354 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

----- Bahwa ia Terdakwa MAIKEL MANGUDIS alias KELO, dan Terdakwa JOVI PUAH alias JOVI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Hasanudin di depan took Baru Kelurahan Islam Lingkungan I Kecamatan Tuminting Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa terhadap korban EGA RIZSKIA PUTRA IBRAHIM alias IKING dengan cara dan uraian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat seperti sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi korban sedang bersama teman saksi korban dari tempat gunting rambut yang ada di Kelurahan Cereme dengan menggunakan sepeda motor saksi korban menuju kearah Jalan Hasanudin. Sebelum sepeda motor saksi korban keluar dari Jalan Cereme, saat itu saksi korban sempat dihadang oleh sepeda motor yang langsung yang ditumpangi oleh 3 (tiga) orang yang tidak saksi korban kenal, kemudian 2 (dua) orang yang ada diatas sepeda motor tersebut langsung berlari menuju kearah sepeda motor yang saksi tumpangi kemudian kedua orang tersebut sempat mengatakan kepada saksi korban ? kiapa ? saat itu saksi korban melihat salah satu dari kedua lelaki tersebut ada yang hendak mengeluarkan senjata tajam, bersamaan dating teman saksi korban Lelaki ABID dan teman saksi korban tersebut langsung menegur kedua orang tersebut sehingga kedua orang tersebut langsung melarikan diri dan langsung menaiki sepeda motor yang dikemudikan oleh orang ketiga teman dari kedua orang tersebut dan langsung menuju menuju kearah Jalan Hasanudin. Saat itu saksi korban melihat teman saksi korban Lelaki ABID dengan menggunakan sepeda motor miliknya, langsung mengikuti ketiga orang tersebut dari belakang dimana saksi korban sempat berhenti ditermpat tersebut kurang lebih 5 (lima) menit kemudian saksi korban dengan menggunakan sepeda motor kembali menuju kearah Jalan Hasanudin dan setelah berada di Jalan Hasanudin saksi korban berhenti di samping tempat orang berjualan Martabak, saat itu saksi korban turun dari sepeda motor dan saksi korban langsung berjalan kearah orang yang berjualan Martabak tersebut hendak membeli Martabak dan pada saat itulah saksi korban merasa dibagian kepala saksi korban dipukul dan saat itu juga saksi korban tidak sadarkan diri dan saksi korban nanti sadar saat saksi korban sudah berada di Rumah Sakit dan saksi belum dapat mengingat apa-apa dan setelah tiga hari saksi baru mengetahui kalau saksi korban berada di rumah Sakit Prof. Kandow Malalayang Manado dan saat saksi korban sadarkan diri tersebut saksi baru sadar saksi korban dipasangi jarum infus dan hidung saksi korban dipasangkan Selang Oksigen sedang kepala saksi korban sudah dalam keadaan dibalut dan masih mengeluarkan darah dan sampai saat ini kepala saksi korban masih terasa sakit dan sering pusing dan bagian tubuh sebelah kiri saksi korban masih terasa nyeri. Dan saksi korban sampasi sekarang masih dalam tahap perawatan atau rawat jalan.-------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa salki korban mengenali kedua lelaki tersebut yaitu terdakwa Maikel Mangudis alias Kelo alias Tenino adalah orang yang turun dari sepeda motor tersebut dan yang menghardik saksi korban sedang terdakwa Jovi Matias Puah alias Jovi adalah orang yang saat itu mengemudikan sepeda motor yang ditumpangi oleh terdakwa Maikel Mangudis alias Kelo alias Tenino serta Lelaki Oris (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ 46 / IX / 2014 / Reskrim /Resta Mdo tanggal 26 September 2014.------------------------------------------------------

----- Bahwa saat itu saksi Hairul Basri alias Irul melihat terdakwa Maikel Mangudis alias Kelo alias Tenino memegang batu dan memukul saksi korban hingga saksi korban terjatuh keaspal jalan dan saksi Hairul Basri alias Irul langsung menolong saksi korban dan saat itu Lelaki Oris (DPO) memukul saksi korban dengan menggunakan batu ke bagian kepala saksi korban hingga saksi Hairul Basri alias Irul merasa takut dan saat itu saksi Budi Setiawan alias Budi melihat kejadian tersebut dan dating melihat saat itu saksi Budi Setiawan alias Budi melihat saksi korban yang sudah berada di aspal jalan dan disamping saksi korban ada saksi Hairul Basri alias Irul dan saksi Budi Setiawan alias Budi melihat bahwa saksi korban yang terjatuh tersebut adalah EGA RIZSKIA PUTRA IBRAHIM alias IKING sehingga saksi Budi yang saat itu sudah berada disamping saksi korban melihat ketiga pelaku dimana memegang bamboo dan batu mendekat kearah saksi korban sehingga saat itu saksi Budi berusaha melindungi saksi korban dengan cara menghalangi ketiga ornag tersebut agar tidak bias mendekati saksi korban lagi hingga ketiga ornag tersebut memukuli saksi Budi dengan bamboo dan batu dimana saat itu saksi Budi berusaha membela diri hingga ketiga orang tersebut mundur kelorong Kamsan dan saat itu saksi Budi melihat dari dalam Lorong Kamsan sudah ada banyak orang sehingga saksi langsung menghindar kearah Kelurahan Islam.---------

----- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban EGA RIZSKIA PUTRA IBRAHIM alias IKING sesuai dengan hasil Surat Visum Et Repertum (terlampir dalam berkas perkara) Nomor : 143/VER/X/RSUP/2014, Senin 25 Agustus 2014 jam 23.56 wita yang diperiksa dan ditanda tangani tanggal 1 Oktober 2014 oleh Dr. Andi, Dokter pada Rumah Sakit Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dengan hasil pemeriksaan :

Pada samping kepala kanan tampak luka robek ukuran tiga kali nol koma lima centimeter pendarahan aktif tidak ada koma tepi tidak rata titik.

Kesimpulan :

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul,

a Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan /pekerjaan untuk sementara waktu.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.------------------------------------------------

Manado, 10 Oktober 2014,

Jaksa Penuntut Umum

MARIANA MATULESSY, SH

Jaksa Pratama Nip. 19790524 200501 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya