Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
702/Pdt.Bth/2023/PN Mnd SENTOT JANINTO MODJO HENNY ANGELINO NANGOY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 702/Pdt.Bth/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SENTOT JANINTO MODJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prayogha Rizky Laminullah, S.H., C.L.A., C.M.L.CSENTOT JANINTO MODJO
Tergugat
NoNama
1HENNY ANGELINO NANGOY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menunda pelaksanaan eksekusi obyek sengketa yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado PUTUSAN NOMOR: 144/Pdt.G/2007/PN.Mdo, Jo. NOMOR: 121/PDT/2008/PT.MDO, Jo. NOMOR 3069/K/PDT/2009 Jo. Nomor: 412 PK/PDT/2012 Penetapan Pengadilan Negeri Manado terkait Eksekusi, sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur dan beritikad baik;
  4. Menyatakan PELAWAN adalah ahli waris yang sah dari Alm. Hamengku Buwono V dengan Almh. Kanjeng Ratu Sekar Kedaton berdasarkan Surat Pengukuhan No. 25/PTHB/5/2023, perihal : “Pengukuhan Pengurus Trah” Cq. Surat Penyerahan kuasa dari para keturunan Hamengku Buwono V kepada Pengurus Trah Hamengku Buwono V, tertanggal 17 Agustus 2023;
  5. Menyatakan surat Pernyataan tertanggal 1 Pebruari 1985 yang dibuat oleh R.A. SOENDRIANI SOERJOSUTOMO adalah sah dan mengikat;
  6. Menyatakan Akte Eigendom No. 14, tertanggal 29 Maret 1957, yang dibuat di hadapan Hadisoedjanto yang bertindak sebagai Kepala Kantor Pendaftaran tanah di Manado tidak sah, tidak mengikat dan patut untuk batal demi hukum dan/atau dapat dibatalkan;
  7. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Manado PUTUSAN NOMOR: 144/Pdt.G/2007/PN.Mdo, Jo. NOMOR: 121/PDT/2008/PT.MDO, Jo. NOMOR 3069/K/PDT/2009 Jo. Nomor: 412 PK/PDT/2012, batal demi hukum karena isi dalam amar putusan tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan;
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR
A T A U, apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak