Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2023/PN Mnd Vivi Martina Samsu Polresta Manado Cq. Penyidik Perkara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat PN MND-65541B5160103
Pemohon
NoNama
1Vivi Martina Samsu
Termohon
NoNama
1Polresta Manado Cq. Penyidik Perkara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Manado, Cq. Yang Mulia Hakim Praperadilan pemeriksa perkara berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 711 / V / 2023 / Reskrim, tanggal 05 Mei 2023, adalah tidak sah, tidak berdasar menurut hukum dan harus dibatalkan;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / X / 2023 / Reskrimum, tanggal 31 Oktober 2023 terhadap diri Pemohon, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana, adalah tidak sah, tidak berdasar menurut hukum dan harus dibatalkan;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon;
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara a quo;
  6. Menghukum dan memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya