Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Mnd ANDI FIKA SALEH., S.H., M.H EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI Alias EZRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 473/ P.1.10/ Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI FIKA SALEH., S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI Alias EZRA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

    PERTAMA

------------------Bahwa terdakwa  EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI Alias EZRA,  hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang PT.SuryaMadistrindo Manado yang bertempat di Kel.Winangun I Kec.Malalayang Kota Manado atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang mengadili,Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI adalah benar pada saat melakukan penggelapan dalam jabatan sebagai karyawan di PT. SURYA MADISTRINDO MANADO, yang bertugas sebagai Sales sejak tahun 2021;
  • Bahwa terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI tercatat sebagai karyawan PT. SURYA MADISTRINDO MANADO sejak tanggal 20 Januari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, sesuai dengan Surat Keputusan PT. SURYA MADISTRINDO MANADO No.5256/SM/HRD/PKT/MND/I/2021;
  • Bahwa terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI melakukan penggelapan uang hasil penjualan Rokok di wilayah Bitung dan sisa uang operasional, dimana terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI melakukan penjualan rokok di wilayah Bitung sejak tanggal 25 Agustus 2025  dan ketika Customer melakukan pembayaran saat itu terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI tidak menyetorkan uang hasil penjualan rokok milik dari PT. Surya Madistrindo Manado dan untuk menutupi perbuatannya tersebut terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI membuat faktur penjualan fiktif sebagai pertanggung jawabannya kepada pihak perusahaan PT. Surya Madistrindo Manado;
  • Bahwa rokok yang di order oleh terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI pada tanggal 25 Agustus 2025 adalah:
  • Rokok Gudang Garam Merah 10 Batang  berjumlah 10 Bungkus;
  • Rokok Gudang Garam Merah 12 Batang berjumlah  200 Bungkus;
  • Rokok Gudang garam Merah 16 Batang berjumlah 600 Bungkus;
  • Rokok Gudang garam International 12 batang berjumlah 200 Bungkus;
  • Rokok Gudang garam Surya 12 merah 12 batang berjumlah 70 Bungkus;
  • Rokok Gudang garam merah Surya 12 cokelat 12 batang berjumlah 600 bungkus;
  • Rokok Gudang garam surya 16 cokelat 16 batang berjumlah 1800 bungkus;
  •  Rokok Gudang garam shiver 16 batang berjumlah 11 bungkus;
  •  Rokok Gudang garam promild LEP 16 batang berjumlah 10 bungkus;
  • Rokok Gudang garam Suraya kaleng berjumlah 150 Kaleng;
  • Rokok Gudang garam Signature Blue 12 batang berjumlah 10 bungkus;
  • Rokok Halim 20 batang berjumlah 20 bungkus;
  • Rokok Halim Cokelat 20 batang berjumlah 20 bungkus;
  • Rokok Gudang garam Surya merah 16 batang berjumlah 300 bungkus;
  • Rokok Gudang garam merah Pro xtra 16 batang berjumlah 30 bungkus;
  • Rokok Gudang garam Signature kretek 12 batang berjumlah 100 bungkus;
  • Rokok Gundang garan Nusantar kretek 12 batang berjumlah 100 bungkus.
  • Bahwa pengambilan Rokok pada PT.Surya Madistrindo Manado oleh terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI tanggal 25 Agustus 2025 atas nama terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI, tidak terjual semua dan  dikembalikan ke Gudang Rokok PT.Surya Madistrindo Manado yaitu:
  • Rokok Gudang Garam Merah 10 Batang  berjumlah 10 Bungkus dikembalikan 9 Bungkus dan terjual 1 bungkus;
  • Rokok Gudang Garam Merah 12 Batang berjumlah 200 Bungkus kembali 26 bungkus dan terjual 174 Bungkus;
  • Rokok Gudang garam Merah 16 Batang berjumlah 600 Bungkus kembali 205 bungkus dan terjual 395 bungkus;
  • Rokok Gudang garam International 12 batang berjumlah 200 Bungkus kembali 98 Bungkus terjual 102 bungkus;
  • Rokok Gudang garam Surya 12 merah 12 batang berjumlah 70 Bungkus kembali 30 bungkus terjual 40 bungkus;
  • Rokok Gudang garam merah Surya 12 cokelat 12 batang berjumlah 600 bungkus kembali 38 bungkus terjual 562 bungkus;
  • Rokok Gudang garam surya 16 cokelat 16 batang berjumlah 1800 bungkus kembali 25 bungkus dan terjual 1775 bungkus;
  • Rokok Gudang garam shiver 16 batang berjumlah 11 bungkus tidak ada yang terjual dikembalikan 11 bungkus;
  • Rokok Gudang garam promild LEP 16 batang berjumlah 10 bungkus dikembalikan 10 bungkus / tidak ada yang terjual;
  • Rokok Gudang garam Suraya kaleng berjumlah 150 Kaleng dikembalikan 4  kaleng dan terjual 146 kaleng;
  • Rokok Gudang garam Signature Blue 12 batang berjumlah 10 bungkus kembali 10 bungkus / tidak ada yang terjual;
  •  Rokok Halim 20 batang berjumlah 20 bungkus kembali 20 bungkus / tidak ada yang terjual;
  • Rokok Halim Cokelat 20 batang berjumlah 20 bungkus kembali 20 bungkus / tidak ada yang terjual;
  • Rokok Gudang garam Surya merah 16 batang berjumlah 300 bungkus kembali 11 bungkus dan terjual 289 bungkus;
  • Rokok Gudang garam merah Pro xtra 16 batang berjumlah 30 bungkus kembali 30 bungkus / tidak ada yang terjual;
  • Rokok Gudang garam Signature kretek 12 batang berjumlah 100 bungkus kembali 99 bungkus terjual 1 bungkus;
  •  Rokok Gudang garan Nusantara kretek 12 batang berjumlah 100 bungkus kembali 100 bungkus / tidak ada yang terjual.
  • Bahwa harga rokok yang di order oleh terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI pada tanggal 25 Agustus 2025 yaitu :
  • Rokok Gudang garam Merah 10 Batang, 1 bungkus dengan harga Rp.12.800.- (Dua belas ribu delapan ratus rupiah);
  • Rokok Gudang garam Merah 12 Batang, 1 bungkus dengan harga Rp.14.550.- (Empat belas ribu lima ratus lima puluh rupiah);
  • Rokok Gudang garam Merah 16 Batang, 1 bungkus dengan harga                        Rp.17.600,- (Tujuh belas ribu enam ratus rupiah);
  • Rokok Gudang garam International 12 batang,1 bungkus dengan harga Rp.25.100.- (Dua puluh lima ribu seratus rupiah);
  • Rokok Gudang garam Surya 12 merah 12 batang,1 bungkus dengan harga Rp.25.100.- (Dua puluh lima ribu seratus rupiah);
  •  Rokok Gudang garam merah Surya 12 cokelat 12 batang,1 bungkus dengan harga Rp.25.100.- (Dua puluh lima ribu seratus rupiah);
  • Rokok Gudang garam surya 16 cokelat 16 batang, 1 bungkus dengan harga Rp.33.950.- (Tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
  •  Rokok Gudang garam shiver 16 batang 1 bungkus, 1 bungkus dengan harga Rp.31.150.- (Tiga puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah);
  •  Rokok Gudang garam promild LEP 16 batang, 1 bungkus dengan harga Rp.31.150.- (Tiga puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah);
  • Rokok Gudang garam Surya kaleng berjumlah 150 Kaleng, 1 kaleng dengan harga Rp.99.800.- (Sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
  • Rokok Gudang garam Signature Blue 12 batang,1 bungkus Rp.22.600.- (dua puluh dua ribu enam ratus rupiah);
  • Rokok Halim 20 batang berjumlah 20 bungkus, 1 bungkus dengan harga Rp.23.450.- (Dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah);
  • Rokok Halim Cokelat 20 batang berjumlah 20 bungkus, 1 bungkus dengan harga Rp.23.450.- (Dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah);
  •  Rokok Gudang garam Surya merah 16 batang, 1 bungkus dengan harga Rp.32.950.- (Tiga puuh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
  • Rokok Gudang garam merah Pro xtra 16 batang , 1 bungkus dengan harga Rp.31.150.- (Tiga puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah);
  • Rokok Gudang garam Signature kretek 12 batang, 1 bungkus dengan harga Rp.14.550.- (Empat belas ribu lima ratus lima puluh rupiah);
  • Rokok Gudang garam Nusantara kretek 12 batang, 1 batang dengan harga Rp.16.350.- (Enam belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa jumlah total produk rokok milik dari PT. Surya Madistrindo Manado  berjumlah 4217 (Empat ribu dua ratus tujuh belas) bungkus rokokdan telah di kembalikan ke gudang PT. Surya Madistrindo Manado sebanyak 732 (tujuh ratus tiga puluh dua) bungkus sedangkan yang telah laku terjual sebanyak 3485 (tiga ribu empat ratus delapan puluh lima) bungkus rokok milik PT. Surya Madistrindo Manado dengan berbagai jenis rokok dengan total Rp. 111.536.050.- (Seratus sebelas juta lima ratus tiga puluh enam ratus ribu lima puluh rupiah), dan yang telah di setorkan olrh terdakwa kepada PT. Surya Madistrindo Manado sebesar Rp. 14.269.850,- (Empat belas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI jumlah kerugian yang dialami oleh pihak PT. Surya Madistrindo Manado yaitu Rp 98.035.200 (Sembilan puluh delapan juta tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah), dengan perincian dimana uang hasil penjualan Rokok sejumlah Rp.97.266.200 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh enam dua ratus rupiah) dan sisa uang operasional sejumlah Rp.769.000 (Tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) jadi total yang tidak di sertorkan oleh terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI, sebesar Rp.98.035.200 ( Sembilan puluh delapan juta tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHPidana (WvS) Jo.Pasal 488 KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo.UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.----------------

 

 

                                                                                   ATAU

KEDUA

-------------Bahwa terdakwa  EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI Alias EZRA,  hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang PT.SuryaMadistrindo Manado yang bertempat di Kel.Winangun I Kec.Malalayang Kota Manado atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang mengadili,Dengan sengaja melawan hak barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, ada dalam tangannya bukan karena kejahatan  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI adalah benar pada saat melakukan penggelapan dalam jabatan sebagai karyawan di PT. SURYA MADISTRINDO MANADO, yang bertugas sebagai Sales;
  • Bahwa terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI tercatat sebagai karyawan PT. SURYA MADISTRINDO MANADO sejak tanggal 20 Januari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025;
  • Bahwa terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI melakukan penggelapan uang hasil penjualan Rokok di wilayah Bitung dan sisa uang operasional, dimana terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI melakukan penjualan rokok di wilayah Bitung sejak tanggal 25 Agustus 2025  dan ketika Customer melakukan pembayaran saat itu terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI tidak menyetorkan uang hasil penjualan rokok milik dari PT. Surya Madistrindo Manado dan untuk menutupi perbuatannya tersebut terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI membuat faktur penjualan fiktif sebagai pertanggung jawabannya kepada pihak perusahaan PT. Surya Madistrindo Manado;
  • Bahwa rokok yang di order oleh terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI pada tanggal 25 Agustus 2025 adalah:
  • Rokok Gudang Garam Merah 10 Batang  berjumlah 10 Bungkus;
  • Rokok Gudang Garam Merah 12 Batang berjumlah  200 Bungkus;
  • Rokok Gudang garam Merah 16 Batang berjumlah 600 Bungkus;
  • Rokok Gudang garam International 12 batang berjumlah 200 Bungkus;
  • Rokok Gudang garam Surya 12 merah 12 batang berjumlah 70 Bungkus;
  • Rokok Gudang garam merah Surya 12 cokelat 12 batang berjumlah 600 bungkus;
  • Rokok Gudang garam surya 16 cokelat 16 batang berjumlah 1800 bungkus;
  •  Rokok Gudang garam shiver 16 batang berjumlah 11 bungkus;
  •  Rokok Gudang garam promild LEP 16 batang berjumlah 10 bungkus;
  • Rokok Gudang garam Suraya kaleng berjumlah 150 Kaleng;
  • Rokok Gudang garam Signature Blue 12 batang berjumlah 10 bungkus;
  • Rokok Halim 20 batang berjumlah 20 bungkus;
  •  Rokok Halim Cokelat 20 batang berjumlah 20 bungkus;
  • Rokok Gudang garam Surya merah 16 batang berjumlah 300 bungkus;
  • Rokok Gudang garam merah Pro xtra 16 batang berjumlah 30 bungkus;
  • Rokok Gudang garam Signature kretek 12 batang berjumlah 100 bungkus;
  • Rokok Gundang garan Nusantar kretek 12 batang berjumlah 100 bungkus.
  • Bahwa pengambilan Rokok pada PT.Surya Madistrindo Manado oleh terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI tanggal 25 Agustus 2025 atas nama terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI, tidak terjual semua dan  dikembalikan ke Gudang Rokok PT.Surya Madistrindo Manado yaitu:
  • Rokok Gudang Garam Merah 10 Batang  berjumlah 10 Bungkus dikembalikan 9 Bungkus dan terjual 1 bungkus;
  • Rokok Gudang Garam Merah 12 Batang berjumlah 200 Bungkus kembali 26 bungkus dan terjual 174 Bungkus;
  • Rokok Gudang garam Merah 16 Batang berjumlah 600 Bungkus kembali 205 bungkus dan terjual 395 bungkus;
  • Rokok Gudang garam International 12 batang berjumlah 200 Bungkus kembali 98 Bungkus terjual 102 bungkus;
  • Rokok Gudang garam Surya 12 merah 12 batang berjumlah 70 Bungkus kembali 30 bungkus terjual 40 bungkus;
  • Rokok Gudang garam merah Surya 12 cokelat 12 batang berjumlah 600 bungkus kembali 38 bungkus terjual 562 bungkus;
  • Rokok Gudang garam surya 16 cokelat 16 batang berjumlah 1800 bungkus kembali 25 bungkus dan terjual 1775 bungkus;
  • Rokok Gudang garam shiver 16 batang berjumlah 11 bungkus tidak ada yang terjual dikembalikan 11 bungkus;
  • Rokok Gudang garam promild LEP 16 batang berjumlah 10 bungkus dikembalikan 10 bungkus / tidak ada yang terjual;
  • Rokok Gudang garam Suraya kaleng berjumlah 150 Kaleng dikembalikan 4  kaleng dan terjual 146 kaleng;
  • Rokok Gudang garam Signature Blue 12 batang berjumlah 10 bungkus kembali 10 bungkus / tidak ada yang terjual;
  •  Rokok Halim 20 batang berjumlah 20 bungkus kembali 20 bungkus / tidak ada yang terjual;
  • Rokok Halim Cokelat 20 batang berjumlah 20 bungkus kembali 20 bungkus / tidak ada yang terjual;
  • Rokok Gudang garam Surya merah 16 batang berjumlah 300 bungkus kembali 11 bungkus dan terjual 289 bungkus;
  • Rokok Gudang garam merah Pro xtra 16 batang berjumlah 30 bungkus kembali 30 bungkus / tidak ada yang terjual;
  • Rokok Gudang garam Signature kretek 12 batang berjumlah 100 bungkus kembali 99 bungkus terjual 1 bungkus;
  •  Rokok Gudang garan Nusantara kretek 12 batang berjumlah 100 bungkus kembali 100 bungkus / tidak ada yang terjual.
  • Bahwa harga rokok yang di order oleh terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI pada tanggal 25 Agustus 2025 yaitu :
  • Rokok Gudang garam Merah 10 Batang, 1 bungkus dengan harga Rp.12.800.- (Dua belas ribu delapan ratus rupiah);
  • Rokok Gudang garam Merah 12 Batang, 1 bungkus dengan harga Rp.14.550.- (Empat belas ribu lima ratus lima puluh rupiah);
  • Rokok Gudang garam Merah 16 Batang, 1 bungkus dengan harga                        Rp.17.600,- (Tujuh belas ribu enam ratus rupiah);
  • Rokok Gudang garam International 12 batang,1 bungkus dengan harga Rp.25.100.- (Dua puluh lima ribu seratus rupiah);
  • Rokok Gudang garam Surya 12 merah 12 batang,1 bungkus dengan harga Rp.25.100.- (Dua puluh lima ribu seratus rupiah);
  •  Rokok Gudang garam merah Surya 12 cokelat 12 batang,1 bungkus dengan harga Rp.25.100.- (Dua puluh lima ribu seratus rupiah);
  • Rokok Gudang garam surya 16 cokelat 16 batang, 1 bungkus dengan harga Rp.33.950.- (Tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
  •  Rokok Gudang garam shiver 16 batang 1 bungkus, 1 bungkus dengan harga Rp.31.150.- (Tiga puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah);
  •  Rokok Gudang garam promild LEP 16 batang, 1 bungkus dengan harga Rp.31.150.- (Tiga puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah);
  • Rokok Gudang garam Surya kaleng berjumlah 150 Kaleng, 1 kaleng dengan harga Rp.99.800.- (Sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
  • Rokok Gudang garam Signature Blue 12 batang,1 bungkus Rp.22.600.- (Dua puluh dua ribu enam ratus rupiah);
  • Rokok Halim 20 batang berjumlah 20 bungkus, 1 bungkus dengan harga Rp.23.450.- (Dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah);
  • Rokok Halim Cokelat 20 batang berjumlah 20 bungkus, 1 bungkus dengan harga Rp.23.450.- (Dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah);
  •  Rokok Gudang garam Surya merah 16 batang, 1 bungkus dengan harga Rp.32.950.- (Tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
  • Rokok Gudang garam merah Pro xtra 16 batang , 1 bungkus dengan harga Rp.31.150.- (Tiga puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah);
  • Rokok Gudang garam Signature kretek 12 batang, 1 bungkus dengan harga Rp.14.550.- (Empat belas ribu lima ratus lima puluh rupiah);
  • Rokok Gudang garam Nusantara kretek 12 batang, 1 batang dengan harga Rp.16.350.- (Enam belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

     Sesuai dengan Barang Bukti berupa :

  • 1 (satu) lembar Dokumen Bon Pengambilan dan Pengembalian Rokok dengan Nomor BPPR : 62214368, tanggal 25 Agustus 2025;
  • 4 (empat) lembar Nota Penjualan Harian tanggal 25 Agustus 2025 hingga 28 Agustus 2025;
  • 6 (enam) lembar dokumen Rekening Koran transaksi Bank BRI (bukti transaksi penjual harían);
  • 1 (satu) Lembar Barang Bukti Pengeluaran Unag yang di terima oleh terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI alias EZRA.
  • Bahwa jumlah total produk rokok milik dari PT. Surya Madistrindo Manado  berjumlah 4217 (Empat ribu dua ratus tujuh belas) bungkus rokok dan telah di kembalikan ke gudang PT. Surya Madistrindo Manado sebanyak 732 (Tujuh ratus tiga puluh dua) bungkus sedangkan yang telah laku terjual sebanyak 3485 (Tiga ribu empat ratus delapan puluh lima) bungkus rokok milik PT. Surya Madistrindo Manado dengan berbagai jenis rokok dengan total Rp. 111.536.050.- (Seratus sebelas juta lima ratus tiga puluh enam ratus ribu lima puluh rupiah), dan yang telah di setorkan olrh terdakwa kepada PT. Surya Madistrindo Manado sebesar Rp.14.269.850,- (Empat belas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI jumlah kerugian yang dialami oleh pihak PT. Surya Madistrindo Manado yaitu Rp 98.035.200 (Sembilan puluh delapan juta tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah), dengan perincian dimana uang hasil penjualan Rokok sejumlah Rp.97.266.200 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh enam dua ratus rupiah) dan sisa uang operasional sejumlah Rp.769.000 (Tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) jadi total yang tidak di sertorkan oleh terdakwa EZRA RIZKY MARDES PUTRA PERINGGI, sebesar Rp.98.035.200 ( Sembilan puluh delapan juta tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 372 KUHPidana (WvS) Jo.Pasal 486 KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo.UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya